Berita-24today.co.id || Medan — Pencopotan spanduk yang memuat kritik dan aspirasi publik kembali menuai sorotan. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Demokrasi Indonesia (PDI) Provinsi Sumatera Utara menilai tindakan tersebut menunjukkan adanya kecenderungan kekuasaan yang tidak nyaman terhadap kritik terbuka di ruang publik.
Ketua DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Sumatera Utara, Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., bahkan menyebut terdapat pola yang perlu dicermati antara pencopotan spanduk Greenpeace Indonesia dengan pencopotan spanduk aspirasi yang sebelumnya dipasang DPD PDI Sumut di sejumlah titik di Kota Medan.
Menurut Paulus, keduanya sama-sama membawa pesan kritik terhadap kebijakan maupun kinerja pemerintah dan aparat.
“Hari ini kita melihat sendiri bagaimana pemerintah seolah alergi terhadap kritik. Spanduk adalah salah satu media yang paling sederhana untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat luas. Greenpeace memasang spanduk, dicopot. Kami memasang spanduk kritik, juga dicopot. Ini harus menjadi pertanyaan publik,” tegas Paulus dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
kritik tidak dijawab, spanduk justru dicopot
Paulus menilai, persoalan utama bukan sekadar mengenai spanduk yang diturunkan, melainkan bagaimana negara dan institusi publik merespons kritik masyarakat.
Ia mengatakan, kritik semestinya dijawab dengan klarifikasi, evaluasi atau tindakan perbaikan, bukan semata-mata dengan menghilangkan media yang digunakan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
“Kalau kritiknya salah, jawab kritiknya. Kalau ada data yang tidak benar, bantah dengan data. Kalau ada persoalan yang kami soroti, buktikan dengan kinerja. Jangan justru sibuk mencopot spanduknya, sementara substansi kritiknya tidak pernah dijawab,” ujar Paulus.
Ia mengingatkan bahwa DPD PDI Sumut sebelumnya telah memasang sejumlah spanduk kritik terkait kinerja Polrestabes Medan. Spanduk tersebut memuat seruan agar kepolisian melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap berbagai persoalan keamanan yang menjadi perhatian masyarakat.
Sebelumnya, DPD PDI Sumut memang memasang 10 spanduk di sejumlah titik strategis Kota Medan sebagai bentuk kritik dan kontrol sosial terhadap kinerja Polrestabes Medan.
“cepat copot spanduk, lambat berantas kejahatan”
Paulus kemudian melontarkan kritik keras terhadap apa yang ia sebut sebagai ironi dalam respons aparat terhadap persoalan masyarakat.
“Ini ironi. Ketika berhadapan dengan spanduk, begitu cepat bertindak. Tetapi ketika masyarakat berhadapan dengan narkoba, begal, tawuran dan persoalan kriminalitas lainnya, masyarakat masih mempertanyakan sejauh mana kehadiran negara,” katanya.
“Jangan sampai publik melihat negara lebih cepat mencopot spanduk daripada mencopot akar persoalan kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat.”
Menurut Paulus, kritik terhadap aparat penegak hukum bukan berarti memusuhi institusi kepolisian.
Sebaliknya, kata dia, kritik merupakan bagian dari kontrol sosial agar aparat dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
spanduk disebut sebagai “termometer demokrasi”
Paulus juga menilai kebebasan menyampaikan pendapat merupakan salah satu indikator penting dalam kehidupan demokrasi.
Ia mengaitkan penyampaian kritik melalui spanduk dengan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam negara demokrasi, spanduk bukan ancaman. Spanduk adalah termometer demokrasi. Dari sana kita bisa melihat apakah masyarakat masih diberikan ruang untuk menyampaikan kritik secara terbuka atau tidak,” tegasnya.
Ia khawatir, jika pencopotan media penyampaian kritik dibiarkan tanpa penjelasan yang transparan, masyarakat akan semakin takut menyampaikan aspirasi secara terbuka.
“Kalau organisasi sebesar Greenpeace saja merasa ruang ekspresinya dipersoalkan, bagaimana dengan kami organisasi kepemudaan di daerah? Jangan sampai rakyat akhirnya memilih diam karena takut menyampaikan kritik.”
dpp pdi sumut: jangan ajari kami untuk diam
Atas kondisi tersebut, DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Sumatera Utara menyatakan solidaritas terhadap Greenpeace Indonesia dan meminta lembaga negara yang berwenang ikut mencermati persoalan tersebut.
Paulus menyampaikan tiga sikap tegas organisasi yang dipimpinnya.
Pertama, DPD PDI Sumut menyatakan solidaritas terhadap Greenpeace Indonesia dan menilai ruang kebebasan berekspresi harus dijaga bersama.
Kedua, pencopotan spanduk tidak akan menghentikan perjuangan DPD PDI Sumut dalam menyampaikan kritik dan aspirasi masyarakat.
“Pencopotan spanduk tidak akan pernah mencopot semangat perjuangan kami. Justru semakin dicopot, semakin jelas bahwa kritik kami harus terus disampaikan secara konstitusional dan bertanggung jawab,” katanya.
Ketiga, DPD PDI Sumut mendesak Komnas HAM RI dan Ombudsman RI untuk mencermati dugaan pembatasan ruang ekspresi masyarakat apabila ditemukan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kami meminta Komnas HAM dan Ombudsman ikut melihat persoalan ini. Jangan sampai ada pembiaran terhadap pola pembatasan ruang kritik masyarakat.”
“yang dicopot bukan cuma spanduk, tapi hak rakyat untuk mengawasi”
Paulus menegaskan bahwa perjuangan DPD PDI Sumut bukan sekadar mempertahankan keberadaan spanduk.
Menurutnya, persoalan yang lebih besar adalah bagaimana masyarakat tetap memiliki ruang untuk mengawasi dan mengkritisi kekuasaan.
“Jangan ajari kami untuk diam. Ketika spanduk Greenpeace dan spanduk Pemuda Demokrasi dicopot, yang sesungguhnya kami pertanyakan bukan hanya kain yang diturunkan. Yang kami perjuangkan adalah hak rakyat untuk mengawasi kekuasaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kritik seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dan aparat, bukan dianggap sebagai ancaman.
“Kritik tidak boleh dibungkam hanya karena membuat pejabat tidak nyaman. Kalau memang merasa bekerja dengan benar, jawab kritik dengan kinerja. Bukan dengan mencopot spanduk.”
Paulus menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa DPD PDI Sumut akan tetap menyampaikan aspirasi masyarakat secara konstitusional.
“Demokrasi tidak mati di ruang sidang. Demokrasi bisa mulai mati ketika suara rakyat diturunkan paksa dari tiang-tiang tempat mereka menyampaikan aspirasinya.”
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih membuka ruang bagi pihak pemerintah, aparat penegak hukum, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas pernyataan DPD PDI Sumut tersebut.
- Penulis : Budiman Sihombing
- Editor : Redaksi

















