Example floating
Example floating
Kasus

MIRIS! ANAK TERPISAH DARI IBU KANDUNG SEJAK 2 JULI 2023, KUASA HUKUM DESAK KAPOLDA METRO JAYA TUNTASKAN TIGA LAPORAN

65
×

MIRIS! ANAK TERPISAH DARI IBU KANDUNG SEJAK 2 JULI 2023, KUASA HUKUM DESAK KAPOLDA METRO JAYA TUNTASKAN TIGA LAPORAN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Berita-24today.co.id || JAKARTA — Kuasa hukum OLH mendesak Kapolda Metro Jaya memberikan perhatian serius terhadap tiga laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum terhadap anak di bawah umur. Desakan itu muncul di tengah klaim keluarga bahwa seorang anak berinisial G telah terpisah dari ibu kandungnya sejak 2 Juli 2023.

Dua kuasa hukum OLH, Soedarto Rimbun, S.H., M.H., dan Lemens Kodongan, S.H., M.H., meminta kepolisian mengevaluasi penanganan perkara, memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), serta memfasilitasi gelar perkara khusus untuk memperoleh kepastian hukum.

Example 300x600

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat kepada Kapolda Metro Jaya dan jajaran Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya.

“Kami meminta perlindungan hukum dan kepastian hukum. Laporan sudah berjalan cukup lama, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan yang kami harapkan,” kata Soedarto di Polda Metro Jaya, Kamis (22/10/2026).

Menurut pihak kuasa hukum, tiga laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ancaman terkait pemberian obat kepada anak, dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pengambilan anak di bawah umur, serta dugaan pemberian obat-obatan kepada anak yang dipersoalkan dari sisi persetujuan ibu kandung dan pemeriksaan medis.

Kuasa hukum menegaskan, permintaan evaluasi bukan untuk mendesak penetapan tersangka tanpa dasar yang cukup. Mereka meminta penyidik menindaklanjuti setiap laporan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Tiga Laporan Jadi Sorotan

Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/568/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya, tertanggal 23 April 2024. Dalam laporan tersebut, OLH tercatat sebagai pelapor, sedangkan Danny S. Djayaprawira sebagai terlapor.

Pihak pelapor mendalilkan adanya dugaan ancaman pemberian dosis obat yang lebih tinggi kepada anak apabila ibu kandungnya menggugat pembagian harta bersama dan melaporkan persoalan tersebut kepada polisi. Dugaan itu belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang terbukti dan masih memerlukan pemeriksaan.

Laporan kedua bernomor STTLP/B/3084/VI/2024/Polda Metro Jaya, tertanggal 3 Juni 2024. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan KDRT dan pengambilan anak di bawah umur di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kuasa hukum juga mengaitkan persoalan itu dengan dugaan pelanggaran kesepakatan yang dibuat di hadapan notaris H. Teddy Anwar dengan Nomor 37/2019. Menurut mereka, laporan yang semula disampaikan ke Polda Metro Jaya tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada 29 Januari 2026.

Adapun laporan ketiga bernomor STTLP/B/4272/VI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 23 Juni 2025, diajukan oleh Prof. Dr. Suhandi Cahaya, S.H., M.H., M.B.A., selaku kuasa hukum.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan pemberian obat-obatan kepada anak di bawah umur oleh seorang psikiater di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Pihak pelapor mempersoalkan dugaan pemberian obat tanpa sepengetahuan ibu kandung serta aspek pemeriksaan dan rekam medis.

Dalam laporan tersebut, pelapor mencantumkan sejumlah ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk Pasal 76B juncto Pasal 77B, Pasal 76C juncto Pasal 80, dan/atau Pasal 76J juncto Pasal 89 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Penerapan pasal-pasal tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Desak Supervisi hingga Gelar Perkara Khusus

Kuasa hukum meminta Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya melakukan asistensi serta supervisi terhadap penanganan ketiga laporan. Mereka juga meminta agar pelapor memperoleh SP2HP secara lengkap dan terperinci sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, mereka meminta Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polda Metro Jaya memfasilitasi gelar perkara khusus dengan melibatkan pelapor, kuasa hukum, serta pihak dan ahli yang relevan.

Permohonan tersebut, menurut kuasa hukum, juga merujuk surat Wassidik Bareskrim Polri Nomor B 18/58/IX/RES.75./Bareskrim tertanggal 23 September 2026. Mereka menyebut surat itu memuat SP3D Kedua dan petunjuk agar pengawasan penyelidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan.

Kuasa hukum turut meminta evaluasi terhadap penanganan perkara oleh jajaran penyidik Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara.

“Ini menyangkut anak di bawah umur dan dugaan pemberian obat-obatan yang perlu diperiksa secara cermat. Kami meminta atensi Kapolda Metro Jaya. Kalau unsur pidana dan alat buktinya terpenuhi, proses sesuai hukum. Jika tidak, harus ada penjelasan dan keputusan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegas mereka.

Persoalkan Pemanggilan Ulang Pelapor

Selain meminta kejelasan perkembangan laporan, kuasa hukum mempertanyakan pemanggilan ulang terhadap OLH setelah sebelumnya memberikan keterangan kepada penyidik.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, setelah konferensi pers pada 13 Oktober 2026, OLH menerima surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan pada 16 Oktober 2026 di RSCM.

Kuasa hukum menyebut OLH tidak dapat hadir karena sedang menjalankan tugas di luar kota. Mereka mengaku telah menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada penyidik mengenai ketidakhadiran tersebut.

Mereka meminta agar setiap pemanggilan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan yang jelas, disertai komunikasi yang memadai kepada pelapor.

Namun, pemanggilan ulang tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran prosedur. Penilaiannya harus mempertimbangkan tujuan pemeriksaan, materi yang hendak diklarifikasi, dan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Klaim Anak Dibawa ke Singapura Perlu Diverifikasi

Pihak kuasa hukum menyatakan anak berinisial G telah terpisah dari ibu kandungnya sejak peristiwa yang mereka sebut terjadi pada 2 Juli 2023 di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Mereka juga mempersoalkan dugaan anak dibawa ke Singapura menggunakan paspor ganda. Namun, klaim mengenai pengambilan anak secara paksa maupun penggunaan dokumen perjalanan tersebut masih memerlukan verifikasi oleh instansi berwenang.

Aspek pengasuhan, kondisi anak, dan kemungkinan pelanggaran hak anak juga perlu dinilai berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang relevan.

Kuasa hukum menekankan bahwa kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama dalam penanganan perkara. Pada saat yang sama, seluruh pihak berhak memperoleh proses hukum yang objektif dan tidak memihak.

Audiensi dengan Kapolda Belum Terlaksana

Sebelum mengajukan permohonan tertulis, kuasa hukum mengaku telah berupaya meminta audiensi dengan Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto.

Menurut mereka, audiensi belum terlaksana. Saat mendatangi Gedung Promoter Polda Metro Jaya, kuasa hukum diarahkan untuk menghubungi Sekretariat Umum guna mengatur jadwal pertemuan.

Mereka kemudian berupaya menemui pejabat Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Dr. Rita Wulandari Wibowo, S.I.K., M.H. Namun, pertemuan itu disebut belum terlaksana karena pejabat yang bersangkutan sedang berada di luar kantor.

Meski demikian, kuasa hukum menyatakan surat permohonan OLH telah diterima oleh pihak terkait. Mereka berharap surat tersebut segera ditindaklanjuti dengan penjelasan resmi mengenai status dan langkah penanganan setiap laporan.

Menunggu Penjelasan Resmi Kepolisian

Hingga informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini disampaikan, pihak kuasa hukum menyatakan belum menerima jawaban resmi yang menjelaskan seluruh permohonan mereka.

Redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Metro Jakarta Utara maupun Polda Metro Jaya mengenai perkembangan ketiga laporan tersebut. Klarifikasi dari Danny S. Djayaprawira, psikiater Fransiska Kaligis, RSCM, Imigrasi Jakarta Barat, serta pihak terkait lainnya juga masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Seluruh dugaan dalam perkara ini tetap merupakan klaim pihak pelapor yang memerlukan pembuktian. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan laporan atau pernyataan sepihak.

Bagi keluarga OLH, permintaan utama yang disampaikan melalui kuasa hukum adalah kejelasan perkembangan laporan, transparansi proses penyidikan, dan perlindungan terhadap kepentingan anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • Penulis: Andre Bule
    Editor: S. Erfan Nurali
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *