banner 728x250

Polda Jambi Update Kasus Dugaan Penipuan Rekrutmen Bintara Polri 2026, Dua Personel Dijatuhi Sanksi PTDH

banner 468x60

Berita-24today.co.id || JAMBI – Polda Jambi menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan penipuan terkait rekrutmen Bintara Polri Tahun 2026. Dalam proses penegakan kode etik, dua personel Polri berinisial Briptu MD dan Bripda Y telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan, putusan sidang menyatakan perbuatan kedua personel tersebut sebagai perbuatan tercela. Namun, keduanya saat ini masih mengajukan banding atas putusan tersebut.

Example 300x600

“Berdasarkan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri, kedua pelanggar dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH. Saat ini, keduanya sedang mengajukan banding,” ujar Erlan dalam doorstop di Media Center Bidhumas Polda Jambi, Jumat (16/10/2026).

Selain terhadap kedua personel tersebut, Bidpropam Polda Jambi masih melakukan pemeriksaan terhadap personel lain berinisial IPDA P, Brigadir R, dan IPDA F. Sementara itu, penanganan terkait personel berinisial KBP H dilakukan oleh Divpropam Polri di Mabes Polri.

Di sisi lain, Ditreskrimum Polda Jambi terus melakukan penyidikan terhadap laporan dugaan penipuan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Hingga saat ini, penyidik menangani sembilan laporan polisi (LP), terdiri dari tujuh LP dengan terlapor MD dan dua LP dengan terlapor Y.

Dari tujuh LP dengan terlapor MD, satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilanjutkan ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU). Adapun enam LP lainnya masih dalam proses penyidikan.

Sementara itu, dua LP dengan terlapor Y juga masih dalam proses penyidikan. Penyidik turut mengembangkan perkara yang berkaitan dengan KBP H dan telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Penanganan perkara ini masih terus berjalan, baik dari sisi penyidikan pidana maupun pemeriksaan kode etik. Kami memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” tegas Erlan.

Polda Jambi menegaskan bahwa proses penyidikan dan pemeriksaan kode etik terhadap pihak-pihak terkait akan terus dilakukan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada masyarakat setelah tahapan pemeriksaan dan penyidikan dilaksanakan sesuai prosedur.

Polda Jambi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri tersebut agar segera melapor melalui Call Center Polri 110.

“Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau merasa menjadi korban untuk segera melapor agar dapat ditindaklanjuti oleh penyidik,” tutup Erlan.

  • Sumber : Humas Mabes Polri
  • Editor : S Erfan Nurali

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *