banner 728x250

Warga Semende Raya Keluhkan Kelangkaan Bensen Harga Pengecer Tembus Rp 20 Ribu Per litir

banner 468x60

Berita-24today.co.id || Muara Enim, Sumsel Rabu 9 September 2026, Masyarakat Kecamatan Semende Darat Ulu, Semende Darat Tengah, dan Semende Darat Laut – Semende Raya, Kabupaten Muara Enim, mengeluhkan kelangkaan bahan bakar minyak jenis bensin. Tidak hanya susah didapat, harga di tingkat pengecer pun melonjak hingga Rp20.000 per liter.
Keluhan ini sudah berlangsung sejak 2 minggu terakhir dan berdampak langsung pada aktivitas warga, petani, dan pelajar.
Antre Panjang dan Stok Kosong di SPBU ( Rido ), warga Desa Cahaya Alam Kecamatan Semnde Darat Ulu kabupaten Muara Enim , mengatakan sudah 3 hari terakhir tidak bisa mengisi bensin di SPBU terdekat di Wilayah Semnde Darat Ulu.

“Ke SPBU antre sampai 2 jam, giliran sampai depan malah dibilang stok habis. Kami yang tinggal di Semende ini jadi korban,” ujarnya,.pada tanggal 9 September 2026 di depan Gudang Gani terangnya kepada awak Media.

Example 300x600

Pantauan di  lapangan di 3 SPBU wilayah  Semende, antrean kendaraan roda 2 dan roda 4 mengular sejak pukul 06.00 WIB. Banyak yang pulang dengan tangan kosong.
Harga Eceran Tembus Rp 18 Ribu – Rp 20 Ribu Per Liter.

Karena SPBU kosong, warga terpaksa beli di pengecer. Namun harganya jauh di atas HET
Dampak ke Ekonomi dan Pendidikan
Kelangkaan ini langsung memukul warga Semende Raya yang 90% menggantungkan hidup dari kebun kopi dan sawa.

Pelajar Banyak siswa SMA telat sekolah karena tidak ada bensin untuk ke sekolah. Jarak tempuh ke sekolah bisa 15-30 km.
Transportasi Ojek dan angkutan desa menaikkan tarif Rp5.000 – Rp10.000.
Salah Satu Anggota DPD JPKP Kabupaten Muara Enim Mengatakan.

“Ini darurat. Kalau 1 bulan begini terus, panen kopi Hasil dari ladang di angkut pakai motor jikah Bensen Habis ,juga harga Pengecer terlalu tinggi sampai angka 18 ribu ,20 Ribu perlitir Ini sangat berdampak bagi masyarakat, Maka dari itu dengan banyak nya keluhan masarakat terkait kelakan minyak kami berharap kepada pemerintah, pihak dinas terkait agar menimbulkan susi demi untuk kesejahteraan teran masyarakat,” Harap nya.

ia juga mengatakan “Jika terbukti ada penimbunan atau jual di atas HET, akan kami tindak sesuai *UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 dan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 53 Ancamannya penjara 5 tahun dan denda Rp 60 Miliar,” tegasnya.
Rahman.

 

  • Penulis : S Erfan Nurali
  • Editor : Redaksi

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *