banner 728x250

Pemkab Garut Perketat Peredaran Narkoba, Surat Edaran dan Pengawasan ASN hingga Sekolah Disiapkan

banner 468x60

Berita-24today.co.id || GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mengambil langkah lebih tegas dalam memperkuat pencegahan dan pengawasan terhadap penyalahgunaan narkoba, obat-obatan terlarang, serta minuman keras di wilayah Kabupaten Garut.

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin saat menerima audiensi Aliansi Bela Anak Bangsa (ABAG) di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (10/8/2026).

Example 300x600

Audiensi ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga terkait, serta masyarakat dalam menghadapi ancaman peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang yang dinilai dapat merusak masa depan generasi muda.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Garut AKBP Hery Sudrajat, Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bambang Hafidz, perwakilan Polres Garut, Dinas Pendidikan, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Garut.

Dalam audiensi, ABAG menyampaikan sejumlah aspirasi yang menitikberatkan pada penguatan pencegahan sekaligus pengawasan. Sedikitnya terdapat lima poin yang disampaikan, yakni penindakan tegas terhadap jaringan peredaran narkoba, penerbitan Surat Edaran Bupati sebagai instrumen untuk memperkuat pengaduan masyarakat, pelaksanaan tes urine secara berkala bagi ASN, peningkatan edukasi pencegahan di lingkungan sekolah, serta optimalisasi program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Aspirasi tersebut mendapat respons positif dari Bupati Garut. Pemerintah daerah menyatakan akan memperkuat langkah pencegahan melalui koordinasi lintas sektor, termasuk dengan aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan masyarakat.

Salah satu langkah konkret yang disiapkan adalah penerbitan Surat Edaran Bupati yang nantinya menjadi penguatan imbauan kepada ASN dan masyarakat agar ikut melakukan pengawasan serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang.

Bupati menegaskan bahwa persoalan narkoba tidak dapat ditangani hanya melalui penindakan. Pencegahan, edukasi, pengawasan lingkungan, serta keberanian masyarakat untuk melapor menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai penyalahgunaan.

«“Dan juga kita akan melakukan konsolidasi internal dan juga sosialisasi ke sekolah-sekolah terkait dengan upaya kita pencegahan penyalahgunaan obat tersebut. Sejatinya sudah dilaksanakan, kita ingatkan lagi kepada seluruh masyarakat,” ujar Abdusy Syakur Amin.»

Wacana Jam Malam Anak Dibahas

Selain penguatan edukasi dan pengawasan, Pemkab Garut bersama Polres Garut juga membahas wacana penerapan jam malam bagi anak.

Kebijakan tersebut diarahkan sebagai salah satu langkah preventif untuk mengurangi potensi keterlibatan anak dan remaja dalam tindak kriminalitas, penyalahgunaan obat-obatan terlarang, minuman keras, maupun aktivitas lain yang berisiko terhadap keselamatan dan masa depan mereka.

Menurut Syakur, wacana jam malam tersebut merupakan salah satu inisiatif Kapolres Garut yang kemudian dibahas bersama pemerintah daerah.

«“Jam malam ini juga sebenarnya ini adalah inisiatif dari Pak Kapolres, beliau ingin bersama-sama, bersama kita semua untuk mengurangi tindak kriminalitas, penyalahgunaan obat, miras dan lain-lain, dan salah satunya adalah kita akan mencoba melakukan jam malam,” katanya.»

Pemkab Garut menilai upaya pencegahan membutuhkan keterlibatan semua pihak. Pengawasan terhadap anak dan remaja tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun aparat kepolisian, tetapi juga keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat, dan berbagai organisasi sosial.

Pengawasan Apotek Diperketat

Sementara itu, mengenai jalur distribusi obat-obatan, Bupati menjelaskan bahwa apotek resmi berada dalam pengawasan Dinas Kesehatan. Apabila ditemukan pelanggaran dan terbukti terjadi penyalahgunaan atau praktik yang tidak sesuai ketentuan, sanksi administratif hingga pencabutan izin dapat dilakukan sesuai aturan.

«“Biasanya obat itu tidak di apotek, karena apotek itu diawasi oleh Dinas Kesehatan izinnya. Jadi disampaikan ketika ada kejadian penyalahgunaan perlakuan tidak sesuai maka langsung dicabut apoteknya. Jadi biasanya bukan di apotek, di tempat-tempat ilegal,” tegasnya.»

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya diarahkan kepada pengguna, tetapi juga harus menyasar rantai distribusi dan titik-titik peredaran ilegal.

Pemkab Garut menegaskan akan terus mendorong koordinasi dengan BNNK, Polres Garut, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta unsur masyarakat untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.

Dengan adanya Surat Edaran, penguatan edukasi di sekolah, peningkatan pengawasan, serta keterlibatan masyarakat dalam pelaporan, pemerintah daerah berharap upaya pencegahan tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi mampu menghasilkan pengawasan yang nyata dan berkelanjutan.

Pesannya tegas: ruang peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di Garut harus semakin dipersempit, sementara perlindungan terhadap anak dan generasi muda harus diperkuat.(**)

Loading

banner 325x300
Penulis: Rus86
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *