banner 728x250

Kapolsek Cakung: Tetangga Rampok Nenek 60 Tahun, Pelaku Ditangkap Kurang dari Tiga Jam

Screenshot 20260804 143906 Gallery
banner 468x60

Berita-24today.co.id || Jakarta — Polsek Cakung menangkap seorang pria yang diduga melakukan perampokan terhadap seorang perempuan lanjut usia berusia sekitar 60 tahun di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Pelaku berhasil diamankan kurang dari tiga jam setelah kejadian.

Kapolsek Cakung AKP Andre Try Putra, S.I.K., M.H. mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Example 300x600

Menurut Andre, pelaku telah mengamati kondisi korban yang diketahui tinggal seorang diri di rumahnya. Saat itu, anak korban sedang tidak berada di rumah.

“Pelaku sudah memetakan situasi dan mempersiapkan aksinya. Setelah korban selesai melaksanakan salat Zuhur, pelaku masuk ke dalam rumah, menyekap korban menggunakan lakban, dan mengancam korban dengan sebilah golok,” kata Andre.

Setelah melumpuhkan korban, pelaku menggeledah rumah dan membawa sejumlah barang berharga, yakni satu unit telepon seluler, uang tunai Rp600 ribu, serta sepasang anting emas. Pelaku kemudian meninggalkan korban dalam kondisi masih terikat di dalam rumah.

Polsek Cakung menerima laporan setelah Ketua RT bersama Bhabinkamtibmas mengevakuasi korban ke kantor polisi. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai warga yang tinggal sekitar 400 meter dari rumah korban.

Andre kemudian memerintahkan tim Reserse Kriminal yang dipimpin Kanit Reskrim untuk melakukan pengejaran. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya dalam waktu kurang dari tiga jam.

“Dari tangan pelaku kami mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sisa lakban yang digunakan saat beraksi, telepon seluler milik korban, uang tunai yang tersisa Rp400 ribu karena sebagian telah digunakan, serta anting emas milik korban,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku bekerja serabutan. Polisi menduga aksi tersebut dilakukan karena motif ekonomi.

“Pelaku mengaku melakukan perbuatan itu karena kebutuhan ekonomi yang mendesak,” kata Andre.

Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Cakung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polisi menyatakan pelaku baru pertama kali melakukan aksi serupa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara.

  • Penulis : S Erfan Nurali
  • Editor : Redaksi

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *