banner 728x250

Kejari Garut optimalkan program Jaga Desa dan Jaksa Masuk Sekolah untuk antisipasi pelanggaran hukum dan Edukasi Hukum.

IMG 20260724 WA0024
banner 468x60

Berita-24today.co.id || Garut, Jawa Barat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut mengoptimalkan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kabupaten Garut Jawa Barat, dengan memberikan pemahaman hukum kepada aparatur desa sebagai antisipasi agar tidak melanggar hukum dalam menjalankan pemerintahan.

“Melalui program ini, aparatur desa diharapkan lebih memahami koridor hukum dalam menjalankan tugasnya, sehingga potensi penyimpangan dapat dicegah tanpa harus menunggu munculnya permasalahan hukum yang lebih besar di kemudian hari,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Garut Frans Mona.

Example 300x600

Frans mengatakan, dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 66, Kejari Garut telah melakukan kegiatan memperkuat upaya preventif dan humanis, salah satunya melalui program Jaga Desa, selain Jaga Desa ada juga program Jaksa Masuk Sekolah.

Menurut Frans, khusus program Jaga Desa, merupakan wujud nyata semangat Kejari Garut untuk hadir di masyarakat bahwa keberadaan Kejaksaan tidak hanya penindakan, tapi juga mengedukasi untuk mencegah timbulnya permasalahan hukum sejak dini agar supaya masyarakat jadi paham Hukum, sadar Hukum, taat Hukum.

“Kehadiran kejaksaan yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, melainkan turun langsung ke tengah masyarakat, baik di lingkungan Pemerintahan Desa, maupun di lingkungan pendidikan agar supaya mencegah timbulnya permasalahan hukum sejak dini,” ucapnya.

Dia mengatakan, Kejari Garut telah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penerangan hukum program Jaga Desa, serta rencana aksi nasional penanggulangan terorisme yang bertempat di Desa Malangbong, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.

Menurut dia, kegiatan di Desa Malangbong tersebut dihadiri 80 orang yang terdiri dari aparatur pemerintah desa, dan unsur masyarakat setempat untuk mendapatkan pemahaman tentang hukum terkait penindakan dan pencegahannya.

“Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pengawasan preventif terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa melalui sosialisasi hukum, identifikasi potensi penyimpangan, serta penguatan kepatuhan aparatur desa terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Dia menjelaskan tujuan lainnya memberikan pembinaan kepada aparatur desa mengenai pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.

Selanjutnya, memberikan pemahaman mengenai program Jaga Desa dan rencana aksi nasional penanggulangan terorisme sebagai langkah preventif dalam menjaga stabilitas dan keamanan di tingkat desa.

“Memberikan pendapat hukum dan pendampingan kepada pemerintah desa apabila menghadapi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” pungkasnya.

  • Penulis : Dian
  • Ediror : S Erfan Nurali

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *