banner 728x250
Kasus  

Oknum Ketua LMK Penggilingan Diduga Bakar Sampah di Permukiman Padat, Warga Mengaku Sesak Napas dan Batuk-Batu

IMG 20260712 WA0119
banner 468x60

Berita-24today.co.id || Jakarta – Aktivitas pembakaran sampah secara terbuka yang diduga dilakukan seorang oknum Ketua Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) di Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, menuai protes dari warga. Asap pekat yang ditimbulkan disebut-sebut mencemari udara di lingkungan permukiman padat hingga menyebabkan sejumlah warga mengalami batuk-batuk dan sesak napas.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Lingkungan Al-Aziz, RT 10/RW 04, Kelurahan Penggilingan. Berdasarkan keterangan warga, lokasi pembakaran berada di atas lahan pribadi yang dikelilingi puluhan rumah kontrakan sehingga asap dengan mudah masuk ke dalam rumah-rumah warga.

Example 300x600

Sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas pembakaran dilakukan terhadap tumpukan sampah dan sisa hasil penebangan pohon. Mereka mengaku telah berulang kali terganggu oleh kepulan asap yang menyelimuti lingkungan, terutama pada sore hingga malam hari.

“Asapnya masuk ke rumah-rumah. Anak-anak sering batuk, orang dewasa juga sesak napas. Kami khawatir dampaknya terhadap kesehatan,” ujar salah seorang warga.

Menurut warga, kondisi tersebut telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir dan menimbulkan kekhawatiran, khususnya bagi balita, anak-anak, serta lansia yang tinggal di kawasan tersebut.

Warga Mengaku Tak Berani Menegur

Warga juga mengaku enggan menegur langsung aktivitas tersebut karena pelaku diduga merupakan Ketua LMK sekaligus tokoh yang memiliki pengaruh di lingkungan setempat. Bahkan, menurut pengakuan warga, pengurus RT pun dinilai belum mengambil langkah tegas karena khawatir terjadi intervensi maupun intimidasi.

Situasi tersebut membuat sebagian warga memilih melaporkan persoalan itu melalui kanal resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yakni sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM) dan aplikasi JAKI, dengan harapan pemerintah segera turun tangan.

Diduga Bertentangan dengan Aturan Pengelolaan Sampah

Aktivitas pembakaran sampah secara terbuka dinilai warga tidak hanya mengganggu kenyamanan lingkungan, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, pembakaran sampah secara terbuka dilarang karena dapat menimbulkan pencemaran udara serta mengganggu kesehatan masyarakat. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif maupun denda sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai pejabat publik di tingkat kelurahan, tindakan yang diduga dilakukan oknum Ketua LMK tersebut dinilai bertolak belakang dengan peran dan tanggung jawabnya sebagai teladan bagi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan serta kepatuhan terhadap hukum.

Warga Minta Dinas Lingkungan Hidup Turun Tangan

Warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Satpol PP, Kecamatan Cakung, dan Kelurahan Penggilingan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk memastikan fakta di lapangan.

Selain menghentikan aktivitas pembakaran, warga berharap pemerintah memberikan tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran, tanpa membedakan status maupun jabatan pelaku.

“Semua warga memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kami berharap pemerintah bertindak adil dan tidak tebang pilih,” ujar salah seorang warga.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan maupun tanggapan resmi dari oknum Ketua LMK Penggilingan yang disebut dalam laporan warga. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan hak jawab dari pihak yang bersangkutan.

  • Penulis : S Erfan Nurali
  • Editor : Redaksi

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *