Berita-24today.co.id || Jakarta – Kasus penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan, kini pemilik percetakan Mau Print melaporkan ketiga karyawannya ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan pencurian.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya benar ada laporan,” ujar Roby, Rabu 1/7/2026.
Menurut Roby, laporan yang diterima polisi berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian. Saat ini penyidik masih mendalami laporan tersebut untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
“Laporan terkait pencurian,” katanya singkat.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, menjelaskan laporan dibuat pada Selasa (30/6/2026). Terlapor dalam perkara tersebut adalah tiga orang karyawan yang sebelumnya menjadi korban penyekapan.
“Betul, terlapornya tiga orang karyawannya. Pelapornya pemilik percetakan Mau Print,” ujar Erlyn.
Ia menambahkan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian pelat percetakan yang diduga dilakukan ketiga karyawan. Dugaan pencurian itu disebut menjadi awal terjadinya aksi penyekapan.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan tersebut, termasuk pemilik percetakan berinisial MML yang diduga menjadi otak aksi penyekapan. Seluruh tersangka telah ditahan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun, dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, serta/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 bulan penjara, (Kutipan : detik.com)
Polisi menegaskan penanganan laporan dugaan pencurian akan diproses secara terpisah dari perkara penyekapan yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan
- Penulis : Dalih
- Editor : S Erfan Nurali













