Berita-24today.co.id || GARUT – Komitmen Polres Garut dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan dengan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil menyelamatkan masyarakat dari ancaman barang haram. Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil menangkap seorang pria berinisial RH (25), warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 19 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,55 gram.
Barang bukti tersebut terdiri dari 14 paket yang dibungkus plastik klip bening, kertas, dan lakban cokelat, serta 5 paket lainnya yang dibungkus plastik klip bening, tisu, dan lakban bertuliskan Fragile berwarna merah.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu bungkus bekas rokok, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit telepon genggam Samsung A04e, serta satu lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkoba.
Dari hasil pemeriksaan awal, RH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenalnya melalui akun Instagram berinisial KM. Saat ini identitas pemilik akun tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh penyidik.
Pelaku juga mengakui dirinya berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika dengan motif memperoleh keuntungan berupa uang sekaligus mendapatkan narkotika untuk dikonsumsi secara cuma-cuma.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Garut dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang memasok barang haram tersebut,” tegas AKP Usep Sudirman kepada awak media, Sabtu (28/6/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.
Pencegahan Narkoba Tanggung Jawab Bersama
Polres Garut menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Upaya pencegahan harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan keluarga, sekolah, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat.
Narkoba tidak hanya menghancurkan masa depan para penggunanya, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi ketahanan keluarga, keamanan lingkungan, serta kualitas generasi muda sebagai penerus bangsa.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam membongkar jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.
Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Garut dapat menjadi daerah yang aman, sehat, serta terbebas dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.
Penulis : Dian
Editor : S Erfan Nurali













