banner 728x250

Keselamatan Tidak Bisa Ditawar, Saatnya Penguji Kendaraan Bermotor Menjadi Profesi Nasional

IMG 20260618 WA0114
banner 468x60

Berita-24today.co.id ||Jakarta, 18 Juni 2026 — Tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang masih terjadi di Indonesia kembali memunculkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas sistem keselamatan transportasi nasional. Di tengah sorotan publik yang selama ini lebih banyak tertuju pada perilaku pengemudi dan kondisi infrastruktur jalan, muncul pandangan bahwa aspek kelaikan kendaraan dan kualitas sumber daya manusia yang mengawasinya juga perlu mendapat perhatian lebih serius.

Pandangan tersebut mengemuka dalam diskusi antara sejumlah jurnalis dengan Advokat dan Praktisi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Eddy Suzendi, S.H., di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Example 300x600

Menurut Eddy, keselamatan transportasi sejatinya dibangun oleh tiga komponen utama, yakni manusia, jalan, dan kendaraan. Namun dalam praktiknya, faktor kendaraan kerap kurang mendapat perhatian dibanding dua faktor lainnya.

“Ketika terjadi kecelakaan, publik sering langsung menyoroti pengemudi atau kondisi jalan. Padahal kondisi teknis kendaraan juga memiliki kontribusi besar terhadap keselamatan. Karena itu peran Penguji Kendaraan Bermotor sesungguhnya sangat strategis,” ujar Eddy.

Ia menjelaskan bahwa Penguji Kendaraan Bermotor bukan sekadar petugas yang memeriksa rem, lampu, emisi, atau sistem kemudi. Lebih dari itu, profesi tersebut merupakan bagian penting dari sistem pencegahan kecelakaan melalui pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan.

Tantangan Profesionalisme Penguji Kendaraan

Meski memiliki peran penting, Eddy menilai pembinaan profesi Penguji Kendaraan Bermotor saat ini masih lebih banyak ditempatkan dalam kerangka jabatan birokrasi dibanding sebagai profesi yang berdiri sendiri.

Saat ini, pengaturan karier Penguji Kendaraan Bermotor masih mengacu pada ketentuan jabatan fungsional aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah terkait manajemen ASN.

Menurut Eddy, pendekatan tersebut memiliki kelebihan dalam hal pembinaan karier aparatur. Namun di sisi lain, perkembangan sistem transportasi dan pelayanan publik membuka kemungkinan keterlibatan berbagai pihak di luar ASN dalam penyelenggaraan pengujian kendaraan.

“Pelayanan pengujian kendaraan tidak hanya dijalankan ASN. Ada PPPK, tenaga BLUD, tenaga teknis daerah, bahkan ke depan sangat mungkin melibatkan lembaga independen yang terakreditasi. Karena itu kompetensi seharusnya melekat pada profesi, bukan semata pada status kepegawaiannya,” katanya.

Pandangan tersebut sekaligus memunculkan perdebatan mengenai model pembinaan profesi yang ideal. Di satu sisi, sistem jabatan fungsional memberikan kepastian tata kelola birokrasi. Namun di sisi lain, pendekatan profesi dinilai lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi kendaraan dan kebutuhan keselamatan transportasi modern.

Mendorong Standar Kompetensi Nasional

Sebagai solusi, Eddy mengusulkan penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) khusus bagi Penguji Kendaraan Bermotor.

Menurutnya, keberadaan SKKNI akan menjadi dasar penyusunan sistem sertifikasi profesi yang dapat berlaku bagi seluruh penguji kendaraan, baik yang bekerja di instansi pemerintah maupun non-pemerintah.

“Keselamatan tidak membedakan ASN atau non-ASN. Yang dibutuhkan masyarakat adalah jaminan bahwa setiap penguji memiliki kompetensi yang sama dan terukur,” ujarnya.

Dalam konsep tersebut, kompetensi tidak hanya mencakup kemampuan teknis melakukan pengujian kendaraan, tetapi juga kemampuan analisis keselamatan, audit kelaikan kendaraan, investigasi faktor teknis kecelakaan, hingga penyusunan rekomendasi berbasis data.

Menuju Jenjang Profesi Berbasis KKNI

Selain SKKNI, Eddy juga mengusulkan pembentukan jenjang profesi Penguji Kendaraan Bermotor berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Menurutnya, sistem tersebut memungkinkan setiap individu berkembang berdasarkan kompetensi dan pengalaman kerja, tanpa dibatasi status kepegawaian.

Pada jenjang dasar, tenaga pendukung pengujian berperan sebagai operator dan teknisi peralatan. Selanjutnya terdapat jenjang Penguji Pemula, Penguji Terampil, Penguji Ahli, hingga level tertinggi sebagai pakar sistem kelaikan kendaraan dan keselamatan transportasi.

“Ke depan, penguji tidak cukup hanya memahami aspek teknis kendaraan. Mereka juga perlu menguasai analisis keselamatan, audit sistem transportasi, manajemen lalu lintas, hingga kajian dampak transportasi,” katanya.

Perspektif Kebijakan

Gagasan menjadikan Penguji Kendaraan Bermotor sebagai profesi nasional berbasis kompetensi dinilai sejalan dengan tren internasional yang mengedepankan sertifikasi profesi dan standardisasi kompetensi.

Di sejumlah negara, fungsi pemerintah lebih banyak berperan sebagai regulator, pembina, dan pengawas, sementara pelaksanaan pengujian kendaraan dilakukan oleh lembaga independen yang telah memenuhi standar akreditasi.

Meski demikian, implementasi model tersebut di Indonesia memerlukan kajian mendalam, termasuk kesiapan regulasi, infrastruktur pengujian, sistem pengawasan, serta mekanisme sertifikasi yang kredibel agar tidak menimbulkan disparitas kualitas pelayanan.

Keselamatan sebagai Tujuan Utama

Terlepas dari berbagai pilihan model pembinaan profesi, Eddy menegaskan bahwa tujuan akhirnya tetap sama, yakni meningkatkan keselamatan masyarakat di jalan raya.

“Keselamatan transportasi tidak ditentukan oleh status kepegawaian seseorang. Keselamatan ditentukan oleh kompetensi, integritas, dan profesionalisme. Karena itu sudah saatnya Penguji Kendaraan Bermotor dipandang sebagai profesi nasional yang memiliki standar kompetensi yang jelas dan diakui secara luas,” ujarnya.

Menurutnya, penguatan kompetensi Penguji Kendaraan Bermotor merupakan investasi jangka panjang untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta membangun budaya keselamatan transportasi yang lebih baik di Indonesia.

“Pada akhirnya, keselamatan masyarakat di jalan raya sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia yang mengawal sistem kelaikan kendaraan,” pungkasnya.

(Redaksi)

 

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *