banner 728x250

Gagal Dapat Restu, Pria di Jakut Rencanakan Penculikan Ayah Mantan Kekasih

banner 468x60

Berita-24today.co.id || Jakarta Utara, 15 Juni 2026 – Kapolsek Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra, S.I.K., M.A.P., didampingi Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea dan Humas Polsek Penjaringan, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus percobaan penculikan dan/atau penganiayaan yang sempat viral di media sosial.

Kegiatan berlangsung di Mapolsek Penjaringan, Jalan Pluit Selatan Raya No. 5A, RT 1/RW 10, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (15/6/2026).

Example 300x600

Dalam keterangannya, Kapolsek Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan korban dengan Nomor LP/B/055/IV/2026/SPKT/Polsek Metro Penjaringan tertanggal 16 April 2026.

“Perkara ini berdasarkan laporan dari korban dengan dasar laporan LP Nomor 055 tanggal 16 April 2026. Kejadian terjadi pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 06.55 WIB di Jalan Camar Permai IV, RT 02/RW 06, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara atau kawasan PIK 1,” ujar AKBP Agta.

Korban dalam kasus ini adalah GH (70), sedangkan polisi menetapkan dua tersangka yakni CW (31), warga Pluit, Jakarta Utara, dan FAP (26), warga Kota Bumi, Tangerang, Banten.

Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban sedang berolahraga pagi di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.

“Korban keluar dari kediamannya sekitar pukul 06.15 WIB. Saat melintas di kawasan tersebut, korban dihampiri sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna putih yang datang dari arah belakang. Ketika kendaraan melintas, tersangka FAP keluar dari pintu belakang kiri dan berusaha menangkap serta menarik korban dengan maksud memasukkannya ke dalam mobil,” jelasnya.

Namun upaya tersebut gagal setelah korban melakukan perlawanan dan berteriak meminta pertolongan.

“Korban berupaya berteriak meminta tolong sambil melawan pelaku agar tidak dimasukkan ke dalam kendaraan hingga korban terjatuh. Pelaku masih berusaha menarik dan menyeret korban, namun setelah mendengar teriakan korban yang cukup keras, pelaku membatalkan niatnya dan melarikan diri dari lokasi kejadian,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan luka-luka pada beberapa bagian tubuh.

“Korban merasa takut, trauma, panik, serta mengalami luka pada bagian lengan, jari dan siku akibat terjatuh dan diseret oleh pelaku,” ungkap AKBP Agta.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, melakukan olah TKP serta menganalisis rekaman CCTV.

“Dari hasil penelusuran CCTV, kami mendapati satu unit Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi B 1168 PAC yang diduga digunakan pelaku. Kendaraan tersebut diketahui sempat berganti pelat nomor sebelum keluar dari kawasan TKP,” ujarnya.

Polisi kemudian berhasil melacak kendaraan tersebut hingga ke wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, dan melakukan penyitaan.

“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan saudara CW yang merupakan mantan pacar anak korban. Yang bersangkutan mengakui telah melakukan aksi percobaan penculikan dan penganiayaan bersama tersangka FAP yang juga berhasil kami amankan,” kata Kapolsek.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Toyota Fortuner putih tahun 2022, flashdisk berisi rekaman CCTV, kartu uang elektronik, satu unit telepon seluler iPhone, satu buah obeng, serta dua jaket hoodie yang digunakan para pelaku saat beraksi.

Terkait motif, Kapolsek menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilatarbelakangi persoalan asmara yang tidak mendapat restu dari keluarga korban.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, motif tersangka diduga karena hubungan asmara yang tidak direstui oleh korban. Tersangka CW sebagai otak pelaku ingin bertemu secara langsung dengan korban untuk kepentingan pribadi yang berkaitan dengan anak korban. Karena hubungan tersebut ditolak oleh keluarga korban, tersangka nekat merencanakan aksi percobaan penculikan ini,” jelasnya.

Menurut AKBP Agta, aksi tersebut dilakukan secara terencana.

“Perbuatan ini direncanakan. CW merekrut FAP sebagai eksekutor. Bahkan pelaku menyiapkan pelat nomor palsu untuk menghindari identifikasi melalui rekaman CCTV,” tegasnya.

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka memiliki akses masuk ke kawasan PIK karena sebelumnya pernah menjalin hubungan baik dengan keluarga korban.

“Yang bersangkutan memiliki akses masuk ke kawasan tersebut karena sebelumnya memiliki hubungan yang cukup dekat dengan pihak keluarga korban. Akses itulah yang digunakan untuk memasuki kawasan yang memiliki sistem keamanan cukup ketat,” ujarnya.

Selain itu, pelaku diduga telah melakukan pengintaian sebelum menjalankan aksinya.

“Korban keluar sekitar pukul 06.15 WIB dan pelaku melakukan pengamatan hingga mendapatkan momen yang dianggap tepat. Sekitar pukul 06.55 WIB, pelaku kemudian melancarkan aksinya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal percobaan penculikan dan/atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Terhadap para tersangka dikenakan pasal percobaan penculikan dan atau penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” pungkas AKBP Agta Bhuwana Putra.

Penulis : S Erfan Nurali

Editor : Redaksi

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *