Berita-24today.co.id || Jakarta, 9 Juni 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2026.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026), Edison resmi ditahan untuk 20 hari pertama. Ia terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.23 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye bernomor 123 dan tangan terborgol.
Tanpa memberikan pernyataan kepada awak media, Edison langsung digiring penyidik menuju mobil tahanan KPK untuk selanjutnya dibawa ke rumah tahanan negara. Sejumlah pertanyaan wartawan terkait perkara yang menjeratnya tidak mendapat tanggapan.
Dalam perkara ini, KPK turut menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun 2026, Abi Nurwardani, keponakan Bupati Muara Enim, Adi Triyadi, serta tenaga marketing PT Milenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.
Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Muara Enim. Dari operasi tersebut, tim penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp2 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi pengadaan di lingkungan Disdikbud Muara Enim.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dimaksud.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah aktif yang seharusnya bertanggung jawab mengawasi penggunaan anggaran daerah secara transparan dan akuntabel. KPK memastikan proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : S Erfan Nurali
Editor : Redaksi













