banner 728x250
Kasus  

Jusuf Hamka Sujud Syukur, PN Jakpus Kabulkan Gugatan CMNP Rp 484 Miliar

banner 468x60

Berita-24today.co.id || Jakarta – Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka melakukan sujud syukur usai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Putusan perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst itu berkaitan dengan sengketa transaksi pertukaran surat berharga antara CMNP dengan Hary Tanoesoedibjo serta perusahaannya, PT MNC Asia Holding Tbk.

Example 300x600

Dalam amar putusan, PN Jakarta Pusat menyatakan Hary Tanoesoedibjo bersama PT MNC Asia Holding Tbk terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap CMNP yang dimiliki oleh Jusuf Hamka.

Majelis hakim juga menghukum pihak tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar 28 juta dolar AS atau setara Rp 484 miliar (kurs Rp 17.300).

Momen emosional terlihat dari Jusuf Hamka, yang akrab disapa Babah Alun, dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Ia tampak langsung turun dari kursinya dan bersujud di lantai setelah mendengar kabar putusan tersebut.

“Alhamdulillahirabbilalamin, emang Allah Maha Baik. Gugatan kita dikabulkan oleh pengadilan. Uang kita yang dimakan 28 juta dolar AS ternyata disahkan oleh pengadilan bahwa memang uang kita dimakan orang. Dan sekarang tahap kedua kita akan kejar terus,” ujar Jusuf Hamka, Jumat (24/4/2026).

Ia menegaskan bahwa perjuangan hukum yang dijalaninya bukan semata soal materi, tetapi juga menyangkut harga diri dan pembuktian atas berbagai tuduhan yang selama ini diarahkan kepadanya.

“Orang boleh berupaya menzalimi saya, boleh menghina saya, memfitnah saya, tapi ada Allah di samping saya. Dan hari ini Allah membuktikan kebesaran-Nya. Kebenaran pasti akan mencari jalannya sendiri,” katanya.

Meski memenangkan gugatan, Jusuf Hamka menegaskan tidak akan merendahkan pihak lain. Ia mengedepankan prinsip yang dipegangnya, yakni “menang ojo ngasorake” atau menang tanpa merendahkan.

Putusan ini menjadi babak penting dalam sengketa panjang antara CMNP dan pihak tergugat, sekaligus membuka peluang langkah hukum lanjutan pada tahap berikutnya.

Penulis : Dalih 

Editor : S Erfan Nurali

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *