banner 728x250
Kasus  

Bio Farma Terancam Bangkrut? Tuntutan Rp2,25 Triliun Menguat, Kejagung Didesak Turun Tangan

banner 468x60

Berita-24today.co.id || JAKARTA – Isu serius mengguncang sektor BUMN kesehatan. PT Bio Farma menghadapi tuntutan pengembalian dana dan biaya investasi senilai Rp2,25 triliun, menyusul temuan dugaan kerugian negara dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan pendapatan, beban, dan investasi periode 2022 hingga Semester I 2024 oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII.

Example 300x600

Dugaan Salah Saji Laporan Keuangan

BPK mengungkap adanya kesalahan penyajian laporan keuangan pada periode 2020 hingga 2022 yang berdampak pada potensi kebocoran kas BUMN. Imbasnya, Bio Farma dituntut mengembalikan dana investasi sebesar Rp2.228.119.834.447.

Kasus ini berkaitan dengan anak usaha, yakni PT Kimia Farma Apotek, yang diduga melakukan salah saji laporan keuangan selama tiga tahun berturut-turut.

Tak hanya itu, ditemukan pula kelebihan pembayaran dividen dari PT Kimia Farma Tbk (KAEF) dan PT KFA senilai Rp260,85 miliar.

Deretan Temuan Kerugian Lain

Selain dugaan salah saji laporan, BPK juga mencatat sejumlah temuan lain yang memperkuat indikasi lemahnya tata kelola keuangan, antara lain:

  • Kelebihan pembayaran tantiem dan insentif direksi serta komisaris sebesar Rp23,26 miliar
  • Kekurangan pembayaran dari CV PWA ke PY KFD sebesar Rp221,22 juta
    Akumulasi temuan ini memunculkan kekhawatiran serius terhadap kondisi keuangan perusahaan pelat merah tersebut.

Pengamat: Bisa Masuk Ranah Pidana

Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih, menilai temuan ini tidak bisa dianggap remeh. Ia menyoroti adanya kemungkinan unsur kelalaian (culpa) hingga indikasi kesengajaan (mens rea) dalam pengelolaan keuangan.

“Harus dibuktikan apakah ini murni kelalaian atau ada unsur kesengajaan yang bisa masuk ke tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Ia juga menilai sejumlah temuan seperti kelebihan pembayaran dividen dan insentif menunjukkan indikasi kuat adanya niat, bukan sekadar kesalahan administratif.

Desakan ke Kejagung Menguat

Seiring mencuatnya temuan ini, publik mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan.

Ratama menegaskan bahwa aparat penegak hukum dapat menggunakan LHP BPK Nomor 33/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/07/2025 sebagai dasar awal penyelidikan.

Hal ini juga diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa BPK merupakan satu-satunya lembaga berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara.

Bio Farma Masih Bungkam

Saat dikonfirmasi media pada Rabu (8/4/2026), pihak Bio Farma belum memberikan penjelasan rinci. Melalui pesan singkat, perwakilan perusahaan hanya menyatakan akan meneruskan informasi kepada pihak terkait.

“Terima kasih atas informasinya, untuk suratnya akan kami bantu sampaikan kepada pihak terkait,” tulis pihak Bio Farma.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat peran strategis Bio Farma sebagai BUMN di sektor kesehatan.

Transparansi dan akuntabilitas kini menjadi tuntutan utama, sementara langkah aparat penegak hukum dinanti untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum dalam kasus bernilai triliunan rupiah ini.

Penulis : Budiman Manik

Editor : S Erfan Nurali

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *