Example floating
Example floating
Kasus

Tagihan Rp120,5 Juta Belum Dibayar, CV Multi Hasanah Layangkan Somasi kepada PT Oleno Garment

14
×

Tagihan Rp120,5 Juta Belum Dibayar, CV Multi Hasanah Layangkan Somasi kepada PT Oleno Garment

Sebarkan artikel ini

Berita-24today.co.id || CIREBON — Perselisihan pembayaran proyek pengadaan dan pemasangan kamera pengawas (closed-circuit television/CCTV) antara CV Multi Hasanah Teknologi dan PT Oleno Garment International di Kabupaten Cirebon memasuki tahap somasi. CV Multi Hasanah menagih sisa pembayaran sebesar Rp120.545.500 yang menurut pihaknya belum dilunasi meski pekerjaan instalasi CCTV dinyatakan selesai.

Melalui kuasa hukumnya, Yunasril Yuzar, S.H., dan Adv. H. Yuyun Wahyu Kurnia, S.H., S.E., M.M., M.B.A., C.Md., CV Multi Hasanah melayangkan Somasi I tertanggal 19 Oktober 2026 kepada direksi PT Oleno Garment International.

Somasi tersebut berkaitan dengan kontrak penjualan dan pemasangan CCTV Nomor 088/DOC-MHT/VIII/2026 tertanggal 12 Agustus 2026, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp241.091.000, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

Dalam kontrak tersebut, kedua pihak disebut menyepakati pembayaran uang muka sebesar 50 persen sebelum pengiriman barang, sedangkan pelunasan 50 persen sisanya dilakukan setelah pekerjaan instalasi selesai.

Berdasarkan dokumen somasi, PT Oleno Garment International telah membayar uang muka sebesar Rp120.545.500 pada 19 Agustus 2026. Sementara itu, CV Multi Hasanah menyatakan pekerjaan instalasi CCTV di seluruh gedung telah diselesaikan pada 12 September 2026.

Atas dasar itu, CV Multi Hasanah menilai sisa pembayaran telah dapat ditagihkan sesuai ketentuan kontrak. Namun, menurut pihak CV Multi Hasanah, pelunasan tersebut belum dilakukan.

Perbedaan Pandangan soal Penyelesaian Pekerjaan

Perselisihan kedua perusahaan tidak hanya menyangkut pembayaran, tetapi juga perbedaan pandangan mengenai penyelesaian pekerjaan dan kesesuaian produk yang dipasang.

Dalam dokumen somasi, kuasa hukum CV Multi Hasanah menyebut PT Oleno Garment International menyampaikan keberatan dengan alasan pekerjaan dianggap belum selesai dan produk yang dipasang belum memenuhi kebutuhan perusahaan.

Menurut kronologi yang disampaikan CV Multi Hasanah, pada 24 September 2026 pihak PT Oleno Garment International meminta demonstrasi menggunakan produk dengan spesifikasi berbeda dari produk yang tercantum dalam kesepakatan awal.

CV Multi Hasanah juga menyatakan telah memenuhi undangan musyawarah pada 15–16 Oktober 2026, memberikan demonstrasi, serta menawarkan solusi produk dan penawaran pekerjaan baru. Namun, upaya tersebut disebut belum menghasilkan kesepakatan terkait penyelesaian tagihan dari kontrak sebelumnya.

Kuasa hukum CV Multi Hasanah berpandangan bahwa pemenuhan kewajiban masing-masing pihak harus mengacu pada kontrak, spesifikasi yang disepakati, hasil pekerjaan, serta mekanisme pemeriksaan dan penerimaan instalasi.

Meski demikian, penentuan apakah pekerjaan telah memenuhi seluruh ketentuan kontrak perlu didasarkan pada dokumen perjanjian, bukti teknis, dan keterangan kedua belah pihak.

Somasi Beri Tenggat Tujuh Hari

Melalui somasi tersebut, PT Oleno Garment International diminta melunasi sisa pembayaran sebesar Rp120.545.500 paling lambat tujuh hari kalender sejak surat diterima, dengan mengacu pada ketentuan dan jatuh tempo pembayaran dalam kontrak.

Apabila memiliki keberatan terhadap spesifikasi, fungsi, atau hasil pemasangan CCTV, pihak PT Oleno Garment International juga diminta menyampaikan keberatan secara tertulis, terperinci, dan disertai bukti teknis serta dasar kontraktual.

Kedua pihak diharapkan membuka ruang pemeriksaan bersama dan menuangkan hasilnya dalam berita acara apabila diperlukan untuk memperjelas status pekerjaan dan kewajiban masing-masing.

Kuasa hukum CV Multi Hasanah, Yunasril Yuzar, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan berbagai jalur penyelesaian. Gugatan perdata, menurut dia, menjadi salah satu opsi apabila upaya penyelesaian lainnya tidak membuahkan hasil.

“Proses pengadilan merupakan upaya hukum yang akan dipertimbangkan sebagai langkah terakhir setelah upaya penyelesaian lainnya ditempuh,” kata Yunasril dalam keterangannya kepada awak media.

Audiensi ke DPRD Jadi Langkah Awal

Sementara itu, Adv. H. Yuyun Wahyu Kurnia menyatakan audiensi ke DPRD Kabupaten Cirebon menjadi langkah awal dalam upaya penyelesaian persoalan antara CV Multi Hasanah Teknologi dan PT Oleno Garment International.

Menurut Yuyun, langkah tersebut ditempuh dengan mempertimbangkan fungsi pengawasan DPRD, termasuk mendorong evaluasi terhadap peran perangkat daerah dalam pembinaan industri, pengembangan kemitraan usaha, dan perlindungan UMKM.

“Audiensi ke DPRD Kabupaten Cirebon merupakan langkah pertama dalam upaya penyelesaian persoalan CV Multi Hasanah Teknologi dengan PT Oleno Garment International,” ujar Yuyun.

Ia menilai persoalan tersebut perlu dilihat tidak hanya dari aspek kewajiban pembayaran, tetapi juga dari sisi kepatutan, tanggung jawab, dan integritas dalam menjalankan kegiatan usaha.

Yuyun menambahkan, apabila dalam proses klarifikasi ditemukan indikasi pelanggaran keimigrasian, instansi imigrasi dapat diminta melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, permintaan pemeriksaan tersebut harus didasarkan pada indikasi dan bukti yang relevan. Perselisihan pembayaran kontrak pada dasarnya perlu terlebih dahulu ditelaah berdasarkan hubungan perjanjian dan pelaksanaan kewajiban para pihak, sedangkan persoalan keimigrasian merupakan ranah berbeda yang memerlukan dasar faktual tersendiri.

Pertimbangkan Penyampaian Pengaduan ke Sejumlah Lembaga

Selain audiensi ke DPRD Kabupaten Cirebon, Yunasril menyebut pihaknya mempertimbangkan penyampaian pengaduan atau permohonan fasilitasi kepada sejumlah lembaga, antara lain Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat, serta Kementerian Perindustrian.

Menurut dia, langkah tersebut dimaksudkan untuk mendorong klarifikasi dan penelaahan sesuai kewenangan masing-masing lembaga, terutama apabila terdapat indikasi persoalan dalam hubungan usaha antara perusahaan berskala besar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Namun, dugaan adanya pelanggaran dalam hubungan usaha tersebut belum dapat dinyatakan terbukti hanya berdasarkan somasi atau pernyataan salah satu pihak. Penilaian lebih lanjut memerlukan pemeriksaan fakta, dokumen, serta ketentuan hukum yang relevan.

Yunasril juga menyatakan bahwa laporan kepada kepolisian baru akan dipertimbangkan apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana. Adapun pelaporan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, menurut dia, hanya akan ditempuh apabila terdapat indikasi pelanggaran keimigrasian yang didukung fakta dan bukti relevan.

Ia menegaskan, setiap langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan perusahaan harus mempertimbangkan peran, kewenangan, serta bukti keterlibatan masing-masing sesuai hukum yang berlaku.

Sengketa Kontrak dan Perlindungan UMKM

Dalam somasi tersebut, kuasa hukum CV Multi Hasanah turut merujuk pada Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai kekuatan mengikat perjanjian yang dibuat secara sah dan kewajiban melaksanakannya dengan iktikad baik.

Pihak CV Multi Hasanah juga menyinggung Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah beserta perubahannya, khususnya prinsip kemitraan yang saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan.

Meski demikian, persoalan pembayaran dalam perkara ini perlu dibedakan dari dugaan pelanggaran prinsip kemitraan maupun persaingan usaha. Tidak setiap sengketa pembayaran secara otomatis merupakan pelanggaran persaingan usaha atau tindak pidana. Penentuan aspek hukum yang relevan bergantung pada fakta, bukti, isi kontrak, dan kewenangan lembaga yang melakukan pemeriksaan.

Yunasril menyatakan pihaknya masih mengutamakan penyelesaian secara baik dan profesional. CV Multi Hasanah, kata dia, tetap membuka ruang bagi PT Oleno Garment International untuk menyampaikan keberatan secara tertulis atau menyepakati mekanisme penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini disusun, kronologi dan tuntutan pembayaran terutama bersumber dari keterangan CV Multi Hasanah serta dokumen somasi yang disampaikan pihaknya. Penjelasan langsung dari PT Oleno Garment International mengenai alasan belum dilakukannya pelunasan, status penerimaan pekerjaan, dan keberatan terhadap spesifikasi produk masih diperlukan agar persoalan dapat dinilai secara utuh.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PT Oleno Garment International. Penyelesaian akhir sengketa ini akan bergantung pada bukti pelaksanaan pekerjaan, ketentuan kontrak, serta tanggapan kedua belah pihak.

 

  • Penulis : S Erfan Nurali
  • Editor : Redaksi
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *