Berita-24today.co.id || Banyuwangi — Polemik terkait transaksi Hak Guna Usaha (HGU) antara PT Jagonya Ayam Indonesia (PT JAI) dan Trijono Soegandhi kian memanas. Di tengah prinsip negara hukum yang menjunjung kepastian dan keadilan, kasus ini justru memunculkan dugaan adanya upaya memutarbalikkan fakta atas transaksi yang secara hukum disebut telah sah dan tuntas.
Secara legal, jual beli HGU antara PT Glen Nevis Gunung Terong (PT GNGT) dan PT JAI diklaim telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Transaksi tersebut disebut telah memperoleh persetujuan dari Kementerian ATR/BPN, disertai serah terima sertipikat, hingga proses balik nama Sertifikat HGU Nomor 00020/Kebonrejo ke atas nama PT JAI. Dengan demikian, peralihan hak dinyatakan telah final dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Namun, dinamika muncul ketika Trijono Soegandhi—yang sebelumnya menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham PT GNGT—diduga mengubah sikap. Ia disebut sempat memberikan persetujuan atas transaksi tersebut, bahkan terlibat langsung dalam proses pengosongan lahan dan relokasi pihak ketiga sebagai bagian dari kesepakatan.
Sumber internal menyebutkan, komitmen tersebut tidak pernah diselesaikan oleh yang bersangkutan. Setelah menunggu lebih dari 28 bulan, kewajiban itu akhirnya diambil alih oleh PT JAI. Kondisi ini menimbulkan kontradiksi, mengingat pihak yang sebelumnya menyetujui transaksi kini justru mengklaim sebaliknya.
Diduga Bangun Narasi dan Tekanan Hukum
Persoalan kian kompleks ketika muncul dugaan bahwa Trijono Soegandhi melakukan penguasaan fisik atas aset milik PT JAI berupa bangunan wisma (mess), sembari mengklaim transaksi belum rampung. Tak hanya itu, sejumlah gugatan dilayangkan ke berbagai forum peradilan dengan tujuan membatalkan transaksi yang telah berjalan.
Langkah tersebut bahkan dikaitkan dengan tuntutan di luar aspek yuridis, seperti keinginan untuk menjadi pemegang saham. Pola ini memunculkan dugaan adanya upaya penggunaan jalur hukum sebagai alat tekanan, bahkan mengarah pada indikasi pemerasan berkedok penegakan hak.
Proses Hukum Berjalan, Polisi Tegaskan Profesionalitas
Menanggapi situasi tersebut, PT JAI melaporkan dugaan penyerobotan tanah dan ancaman kekerasan ke Polres Banyuwangi pada 2 Desember 2025. Proses hukum kini tengah berjalan dan disebut telah melibatkan lebih dari 20 saksi serta tiga orang ahli.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Aturan main polisi ini tidak melihat ini siapa. Terkait tersangka, tahapan sudah saya serahkan ke Satreskrim dan telah dikoordinasikan dengan Polda Jawa Timur melalui gelar perkara,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/04/2026).
Ia menambahkan, prinsip rule of law, equality before the law, dan due process of law menjadi landasan utama dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Ujian Kepastian Hukum
Rangkaian fakta yang terungkap menunjukkan bahwa persoalan ini tidak lagi sekadar sengketa keperdataan biasa. Ketika transaksi yang telah sah, lunas, dan diakui negara kembali dipersoalkan melalui klaim sepihak, muncul dugaan adanya motif lain di luar kerangka hukum formal.
Kasus ini pun menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum di Indonesia: apakah hukum mampu berdiri tegak sebagai penjaga kepastian dan keadilan, atau justru dimanfaatkan sebagai alat untuk menekan dan membangun opini.
Di tengah sorotan publik, proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap kebenaran secara objektif dan memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.
Penulis : Maruli Tua Sihombing
Editor : S Erfan Nurali













