Example floating
Example floating
Kasus

Kuasa Hukum Ibu Anak Pemegang Dua Paspor Desak Bareskrim Buka Perkembangan Perkara

10
×

Kuasa Hukum Ibu Anak Pemegang Dua Paspor Desak Bareskrim Buka Perkembangan Perkara

Sebarkan artikel ini

Tim hukum meminta evaluasi penanganan laporan dugaan keterangan palsu dalam penerbitan paspor kedua. Bareskrim disebut menjanjikan SP2HP setelah penyidik kembali dari tugas luar.

Berita-24today.co.id | Jakarta, 27 Oktober 2026, Tim kuasa hukum OLH, ibu dari seorang anak yang disebut memiliki dua paspor dengan masa berlaku bertumpang tindih, mendesak Bareskrim Polri memberikan kepastian penanganan laporan dugaan keterangan palsu dalam proses penerbitan paspor anak di bawah umur.

Tim hukum juga meminta evaluasi terhadap kinerja penyelidik Kanit III Harda, IPTU Dobi, serta mendorong penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala dan transparan.

Desakan tersebut disampaikan setelah tim kuasa hukum bersama OLH bertemu dengan Kanit III Harda, AKBP Evri Susanto, di Mabes Polri pada Senin (26/10/2026).

Dalam pertemuan itu, tim hukum meminta penjelasan mengenai perkembangan laporan yang diajukan pada Mei 2026, termasuk langkah pemeriksaan yang telah dilakukan dan rencana tindak lanjut penyidik.

Kepada awak media, tim kuasa hukum menyatakan memperoleh informasi bahwa SP2HP berikutnya akan disampaikan setelah penyidik yang menangani perkara kembali dari tugas luar. Dokumen tersebut disebut kemungkinan diberikan pada awal November 2026.

“Yang terpenting bukan sekadar berapa lama laporan telah berjalan, melainkan apakah setiap tahapan penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan hukum,” ujar perwakilan tim kuasa hukum.

Soroti Dugaan Penerbitan Paspor Kedua

Tim kuasa hukum menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana dirujuk dalam Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurut keterangan tim hukum, paspor pertama anak tersebut diterbitkan Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada 10 Mei 2022 dan berlaku hingga 10 Mei 2027.

Namun, pada 31 Januari 2025, paspor kedua disebut diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dengan masa berlaku hingga 31 Januari 2030.

Perbedaan tanggal penerbitan dan masa berlaku kedua dokumen itu menjadi salah satu hal yang diminta tim hukum untuk ditelusuri penyidik. Mereka menilai, proses permohonan paspor kedua perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan keimigrasian.

“Fokus laporan kami bukan hanya adanya dua paspor, tetapi dugaan kemungkinan adanya keterangan yang tidak benar dalam proses penerbitan dokumen autentik,” kata perwakilan tim hukum.

Tim kuasa hukum meminta penyidik memeriksa dokumen permohonan, formulir dan pernyataan pemohon, dokumen pendukung, serta berkas resmi yang menjadi dasar penerbitan paspor kedua.

Mereka juga meminta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut, termasuk Danny S. Djayaprawira yang disebut sebagai pemohon paspor kedua, berdasarkan alat bukti yang sah.

Menurut tim hukum, penyidik perlu menguji siapa yang memberikan keterangan, apakah keterangan tersebut diketahui tidak benar, bagaimana proses pencantumannya dalam dokumen, serta apakah unsur pidana yang dilaporkan terpenuhi.

Tim hukum menegaskan, keberadaan dua paspor dengan masa berlaku yang bertumpang tindih tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana. Karena itu, pemeriksaan dokumen asli, prosedur penerbitan, dan keterangan para pihak dinilai penting untuk mengungkap duduk perkara.

Minta Gelar Perkara dan Konfrontasi

Selain meminta kejelasan perkembangan penyidikan, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa gelar perkara dan konfrontasi antara pelapor dengan terlapor akan dijadwalkan setelah pemeriksaan saksi lainnya.

Meski demikian, jadwal tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari penyidik.

Tim hukum menjelaskan, gelar perkara dan konfrontasi memiliki fungsi berbeda. Gelar perkara digunakan untuk mengevaluasi penanganan kasus, kecukupan alat bukti, penerapan hukum, serta langkah lanjutan yang diperlukan.

Sementara itu, konfrontasi dapat dipertimbangkan apabila terdapat keterangan yang saling bertentangan dan pemeriksaan bersama diperlukan untuk mengklarifikasi fakta.

“Kami meminta penyidik mempertimbangkan gelar perkara setelah bahan dan alat bukti yang relevan diperiksa secara memadai. Konfrontasi juga perlu dipertimbangkan apabila memang dibutuhkan untuk memperjelas fakta,” ujar tim kuasa hukum.

Mereka turut mengusulkan pelibatan ahli hukum pidana dan ahli keimigrasian apabila penyidik menilai pendapat ahli diperlukan untuk memperjelas persoalan hukum.

Ahli hukum pidana diharapkan dapat menerangkan unsur pasal yang dilaporkan, sedangkan ahli keimigrasian dapat menjelaskan prosedur penerbitan paspor, persyaratan permohonan, dan mekanisme penanganan paspor yang masih berlaku.

Tim kuasa hukum menyatakan penilaian terhadap perkara harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah, bukan asumsi atau kesimpulan yang ditarik sebelum proses penyidikan selesai.

Desak Transparansi Perkembangan Laporan

Tim kuasa hukum juga meminta agar SP2HP memuat perkembangan penanganan perkara secara jelas, termasuk tindakan yang telah dilakukan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta rencana tindak lanjut.

Menurut mereka, pelapor perlu memperoleh informasi yang memadai agar dapat mengetahui sejauh mana laporan ditangani dan langkah apa yang akan ditempuh berikutnya.

“Kami berharap perkara ini tidak berhenti pada tahap administratif, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif dan menyeluruh,” kata perwakilan tim hukum.

Mereka menyatakan akan terus mengawal laporan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Apabila diperlukan dan memiliki dasar hukum, tim juga mempertimbangkan mengajukan permohonan gelar perkara serta menggunakan saluran pengawasan dan pengaduan.

Tim hukum turut menyinggung tiga laporan terkait perlindungan perempuan dan anak (PPA) di Polres Jakarta Utara yang menurut mereka belum menunjukkan perkembangan sebagaimana diharapkan.

Mereka meminta status setiap laporan dijelaskan berdasarkan nomor laporan, tahapan penanganan, serta tindakan yang telah dilakukan. Namun, status dan perkembangan masing-masing laporan tetap perlu diperiksa secara terpisah.

Tim kuasa hukum menegaskan tidak meminta perlakuan khusus dari kepolisian. Mereka menginginkan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Ukuran keberhasilan bukanlah seseorang segera ditetapkan sebagai tersangka, melainkan apakah seluruh fakta diperiksa secara tuntas dan keputusan diambil berdasarkan hukum serta alat bukti,” ujarnya.

OLH Mengaku Akses terhadap Anak Menjadi Persoalan

Di luar proses hukum terkait penerbitan paspor, OLH menyampaikan keberatan atas persoalan hubungannya dengan anaknya, GI. Ia mengaku khawatir anaknya ditempatkan dalam posisi yang berkaitan dengan perselisihan antara dirinya dan mantan suaminya, Danny S. Djayaprawira.

Kepada awak media, OLH mengklaim aksesnya untuk bertemu anak dikaitkan dengan tuntutan agar dirinya tidak melanjutkan laporan polisi maupun gugatan harta bersama di pengadilan.

OLH menirukan ucapan anaknya yang menurut dia berbunyi, “Mama kalau mau ketemu aku tidak boleh laporin Papa ke polisi dan supaya cabut gugatan gono-gini dulu.”

Menurut OLH, pernyataan tersebut membuatnya merasa hubungan ibu dan anak telah dikaitkan dengan konflik hukum antara dirinya dan mantan suami.

“Jadi, anak saya itu dijadikan sandera dan alat bargaining untuk menyerang saya,” ujar OLH.

Ia menilai anak di bawah umur semestinya memperoleh perlindungan, kasih sayang, dan akses hubungan yang layak dengan kedua orang tuanya, tanpa ditempatkan di tengah perselisihan orang dewasa.

Namun, pernyataan mengenai dugaan penggunaan anak sebagai alat tawar-menawar tersebut merupakan klaim OLH yang masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari Danny S. Djayaprawira mengenai tuduhan terkait akses ibu dan anak maupun dugaan dalam proses permohonan paspor kedua. Redaksi membuka ruang bagi Danny dan pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab.

Menunggu Kejelasan Penanganan

Perkara dugaan keterangan palsu dalam proses penerbitan paspor tersebut masih memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen, keterangan para pihak, dan alat bukti lainnya.

Permintaan evaluasi, penerbitan SP2HP, gelar perkara, serta pemeriksaan ahli merupakan bagian dari upaya tim pelapor untuk memperoleh kejelasan mengenai penanganan laporan.

Di sisi lain, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan Redaksi: Seluruh dugaan yang dimuat dalam berita ini bersumber dari keterangan pihak pelapor dan tim kuasa hukumnya, kecuali dinyatakan lain. Dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

  • Sumber: Tim Redaksi
    Editor: S. Erfan Nurali

Loading

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *