banner 728x250

MA: Data Dugaan Pelanggaran KEPPH Telah Diralat KY

IMG 20260803 WA0074
banner 468x60

Berita-24today.co.id || Jakarta, 3 Agustus 2026 – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menegaskan bahwa polemik terkait laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) telah memperoleh klarifikasi dari Komisi Yudisial (KY). Penegasan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers yang menghadirkan Juru Bicara Mahkamah Agung sekaligus Ketua Kamar Pengawasan MA RI, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., di Media Center Mahkamah Agung RI, Senin (3/8/2026).

Konferensi pers yang dipandu Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H., semula dijadwalkan untuk menyampaikan pernyataan resmi mengenai isu dugaan pelanggaran KEPPH. Namun, agenda tersebut mengalami penyesuaian setelah adanya klarifikasi resmi dari pimpinan Komisi Yudisial.

Example 300x600

Prof. Yanto menjelaskan bahwa Ketua Komisi Yudisial telah melakukan ralat atas informasi yang sebelumnya beredar serta menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan kepada Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

“Karena sudah ada ralat dari Ketua Komisi Yudisial dan telah disampaikan permintaan maaf, maka substansi konferensi pers yang semula direncanakan tidak lagi relevan untuk disampaikan,” ujar Prof. Yanto.

Menurutnya, Mahkamah Agung dan IKAHI menerima permintaan maaf tersebut sebagai bentuk tanggung jawab atas kekeliruan data yang sebelumnya dipublikasikan.

Data Dugaan Pelanggaran KEPPH Disebut Tidak Akurat

Dalam keterangannya, Prof. Yanto mengungkapkan bahwa klarifikasi dari Komisi Yudisial menunjukkan adanya ketidaktepatan dalam penyajian data laporan dugaan pelanggaran KEPPH.

Ia menjelaskan bahwa data yang sebelumnya disebut berkaitan dengan tahun 2026, setelah dilakukan penelusuran ternyata merupakan data tahun 2025 yang berasal dari periode komisioner sebelumnya.

“Data tersebut ternyata merupakan data tahun 2025, bukan tahun 2026. Selain itu, sebagian besar laporan yang dimaksud berkaitan dengan persoalan hukum acara,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prof. Yanto menegaskan bahwa persoalan hukum acara pada prinsipnya merupakan ranah yang diselesaikan melalui mekanisme upaya hukum sebagaimana diatur dalam sistem peradilan, bukan serta-merta menjadi dasar pemberian sanksi etik kepada hakim.

“Sekitar 75 persen laporan tersebut berkaitan dengan hukum acara. Apabila terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum acara, mekanisme penyelesaiannya adalah melalui upaya hukum yang tersedia, bukan langsung melalui sanksi etik,” katanya.

Mahkamah Agung Persilakan Publik Mengonfirmasi kepada Komisi Yudisial

Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa rincian mengenai data yang telah diralat sepenuhnya menjadi kewenangan Komisi Yudisial untuk memberikan penjelasan kepada publik.

Prof. Yanto menyampaikan bahwa karena Komisi Yudisial telah melakukan koreksi dan mengakui adanya kekeliruan, masyarakat maupun media dipersilakan memperoleh penjelasan lebih lanjut langsung dari lembaga tersebut.

“Karena sudah dilakukan ralat dan telah disampaikan permintaan maaf, untuk rincian data maupun koreksi yang dilakukan dapat ditanyakan langsung kepada Komisi Yudisial,” ujarnya.

Mahkamah Agung Dorong Informasi yang Akurat dan Berimbang

Melalui konferensi pers ini, Mahkamah Agung menegaskan pentingnya penyampaian informasi yang akurat, proporsional, dan berbasis data yang dapat dipertanggungjawabkan, khususnya terkait integritas lembaga peradilan dan profesi hakim.

MA berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik telah melalui proses verifikasi yang memadai agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persepsi yang keliru terhadap lembaga peradilan.

Dengan adanya klarifikasi dan permintaan maaf dari pimpinan Komisi Yudisial, Mahkamah Agung menyatakan persoalan tersebut telah memperoleh penjelasan sebagaimana mestinya dan mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan melalui penyampaian informasi yang objektif, akurat, dan bertanggung jawab.

  • Penulis : S Erfan Nurali
  • Editor : Redaksi

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *