banner 728x250
Kasus  

Kuasa Hukum Korban Desak Polri Profesional Usut Kasus CV Perwira Karya di Proyek SMKN 1 Lumbir

Penyidik telah menetapkan CV Perwira Karya sebagai tersangka, sementara kuasa hukum korban meminta Polresta Banyumas dan Polda Jawa Tengah tetap profesional mengusut dugaan wanprestasi proyek SMKN 1 Lumbir hingga tuntas.

IMG 20260719 WA0366
banner 468x60

Berita-24today.co.id || BANYUMAS – Kuasa hukum Hadirin, korban dugaan wanprestasi dalam proyek pembangunan SMKN 1 Lumbir, mendesak Polresta Banyumas dan Polda Jawa Tengah bertindak profesional serta konsisten menuntaskan proses hukum terhadap CV Perwira Karya demi memberikan kepastian hukum kepada korban.

Desakan tersebut disampaikan kuasa hukum korban, Ari Pambudi, kepada wartawan di Banyumas. Menurutnya, penyidik telah menindaklanjuti laporan yang diajukan kliennya dan menetapkan CV Perwira Karya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Example 300x600

“Kami meminta penyidik tetap profesional, independen, dan tidak terpengaruh berbagai upaya hukum yang dilakukan pihak tersangka. Proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi kepastian hukum bagi korban,” ujar Ari.

Dua Kali Gelar Perkara, Praperadilan Ditolak

Ari menjelaskan, penanganan perkara telah melalui dua kali gelar perkara oleh penyidik Polda Jawa Tengah dan Polresta Banyumas.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak tersangka, melalui Putu Parade Vrestiana Kemala Dewi, telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri.

Sebelumnya, tersangka juga mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Banyumas. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim.

“Penolakan praperadilan menunjukkan bahwa penetapan status tersangka telah memiliki dasar hukum yang sah,” tegas Ari.

Tagihan Material Rp946 Juta Belum Dibayar

Kasus ini berawal dari proyek pembangunan SMKN 1 Lumbir yang diresmikan Gubernur Jawa Tengah pada 26 Juli 2023 dengan nilai anggaran sekitar Rp8,8 miliar.

Hadirin, pemilik toko bangunan yang memasok material proyek, mengaku hingga kini belum menerima pembayaran atas material senilai Rp946.751.500 dari kontraktor pelaksana.

Berbagai upaya penyelesaian disebut telah ditempuh, termasuk musyawarah yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Banyumas di Pendopo Si Panji pada 10 Februari 2023.

Dalam pertemuan tersebut, Direktur, Kepala Proyek, dan Pelaksana Proyek CV Perwira Karya menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen melunasi seluruh tagihan paling lambat 31 Agustus 2023.

“Dalam surat kesepakatan itu sudah ditegaskan bahwa apabila sampai batas waktu tersebut kewajiban tidak dipenuhi, maka penyelesaiannya dikembalikan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hadirin.

Namun, menurutnya, hingga melewati tenggat waktu yang disepakati, pembayaran belum juga dilakukan sehingga ia menilai tidak terdapat itikad baik dari pihak kontraktor.

Perkara Perdata Ikut Bergulir

Selain proses pidana, sengketa proyek SMKN 1 Lumbir juga berkembang ke ranah perdata.

Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan Tribunnews.com, Putu Parade Vrestiana Kemala Dewi dan Novi Susanto mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang turut melibatkan Bupati Banyumas sebagai Tergugat VI.

Bupati Banyumas kemudian menunjuk Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk memberikan pendampingan hukum.

Dalam jawaban dan eksepsinya di persidangan, Tim JPN menyatakan gugatan terhadap Bupati Banyumas tidak memenuhi syarat karena dinilai tidak jelas serta menegaskan bahwa keterlibatan pemerintah daerah hanya sebatas memfasilitasi penyelesaian persoalan masyarakat.

Korban Harapkan Kepastian Hukum

Hadirin berharap aparat penegak hukum dapat segera menyelesaikan perkara tersebut secara tuntas sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Kami sebagai warga Lumbir berharap keadilan benar-benar ditegakkan dan perkara ini diproses secara cepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Ari Pambudi kembali menegaskan harapannya agar penyidik tetap menjalankan proses hukum secara objektif.

“Kami meminta Polresta Banyumas dan Polda Jawa Tengah tetap profesional, independen, serta tidak ragu menuntaskan perkara ini demi kepastian hukum bagi korban,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Perwira Karya belum memberikan keterangan resmi terkait konfirmasi atas pembayaran tagihan material maupun perkembangan perkara tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab apabila pihak yang bersangkutan ingin memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

  • Penulis : S Erfan Nurali
  • Editor : Redaksi

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *