banner 728x250
Kasus  

Kinerja Kanit Reskrim Polsek Johar Baru Perlu dipertanyakan Publik

IMG 20260706 024753
banner 468x60

Berita-24today.co.id || Jakarta, 6 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peduli Nusantara Tunggal, organisasi yang bergerak di bidang advokasi kebijakan publik, menyoroti penanganan laporan dugaan perusakan rumah warga di RW 01, Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Organisasi tersebut menilai proses penanganan laporan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Johar Baru perlu dievaluasi karena dinilai belum mencerminkan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Sorotan itu berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/59/V/2026/SPKT/POLSEK JOHAR BARU tertanggal 26 Mei 2026. Menurut DPN Peduli Nusantara Tunggal, laporan masyarakat mengenai dugaan perusakan rumah yang diduga dilakukan oleh kelompok pemicu tawuran semestinya diproses secara terpisah dari perkara tawuran agar hak korban memperoleh perlindungan hukum tetap terjamin.

Example 300x600

Ketua Umum DPN Peduli Nusantara Tunggal, Arthur Noija, mengatakan dugaan penolakan atau tidak diprosesnya laporan terkait perusakan rumah berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat.

“Perusakan rumah warga tidak dapat dipandang semata-mata sebagai bagian dari peristiwa tawuran. Dugaan tindak pidana terhadap harta benda memiliki unsur pidana tersendiri yang seharusnya ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Arthur Noija dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, apabila benar terdapat bukti berupa rekaman video yang telah diperlihatkan kepada petugas, maka bukti tersebut semestinya menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Arthur menilai alasan bahwa peristiwa tersebut merupakan tawuran tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana lain, termasuk dugaan perusakan rumah milik warga yang tidak terlibat dalam konflik.

“Klasifikasi hukum harus dilakukan secara tepat. Dugaan tindak pidana perusakan terhadap rumah warga merupakan persoalan yang berbeda dengan peristiwa tawuran. Hak korban untuk memperoleh perlindungan hukum tetap harus dijamin,” katanya.

DPN Peduli Nusantara Tunggal mendasarkan pandangannya pada sejumlah teori hukum dan prinsip konstitusional. Organisasi tersebut mengutip asas equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menjamin setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Selain itu, organisasi tersebut mengacu pada teori sosiologi hukum Donald Black yang memandang praktik penegakan hukum dapat dipengaruhi oleh faktor sosial, teori keadilan Ulpianus mengenai pemberian hak kepada setiap orang, teori social contract Thomas Hobbes yang menempatkan negara sebagai pelindung warga negara, serta teori hukum murni Hans Kelsen yang menekankan pentingnya kepastian hukum berdasarkan norma hukum positif.

Menurut Arthur, apabila dugaan penolakan laporan benar terjadi, maka kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat keadilan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

“Kami berharap seluruh laporan masyarakat diperlakukan secara objektif tanpa membedakan siapa pelapor maupun pihak yang dilaporkan. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus benar-benar diwujudkan dalam praktik penegakan hukum,” ujarnya.

DPN Peduli Nusantara Tunggal juga menyampaikan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengajukan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) maupun Pengawasan Penyidikan (Wasidik) di tingkat Polres Metro Jakarta Pusat atau Polda Metro Jaya apabila menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penanganan perkara.

Hingga rilis ini disampaikan, belum terdapat keterangan resmi dari Kanit Reskrim Polsek Johar Baru maupun jajaran Polsek Johar Baru terkait pernyataan dan kritik yang disampaikan DPN Peduli Nusantara Tunggal. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak kepolisian untuk menyampaikan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

 

  • Penulis : S Erfan Nurali
  • Editor : Redaksi

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *