banner 728x250

Modus Pesan untuk Ponpes, Pria di Bekasi Gelapkan Sarung Rp43 Juta

IMG 20260626 WA0040
banner 468x60

Berita-24today.co.id || BEKASI – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sarung senilai Rp43 juta yang dilakukan seorang pria berinisial AR. Pelaku menjalankan aksinya dengan modus mengaku memesan sarung untuk kebutuhan pondok pesantren.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., Kasat Reskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, dan Kasi Humas AKP Suparyono, S.H., di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (26/6/2026).

Example 300x600

Kapolres menjelaskan, peristiwa bermula saat pelaku memesan sarung kepada korban berinisial HA. Untuk meyakinkan korban, pelaku terlebih dahulu membeli sarung dalam jumlah kecil dan selalu melakukan pembayaran tepat waktu.

Setelah kepercayaan korban terbentuk, pelaku kembali memesan dalam jumlah besar, yakni tiga kodi sarung senilai Rp4,6 juta dan 16 kodi sarung merek Kendana senilai Rp38,4 juta. Namun setelah barang dikirim, pembayaran yang dijanjikan tak kunjung dilakukan.

“Modus pelaku adalah membangun kepercayaan terlebih dahulu melalui transaksi kecil yang dibayar lancar, kemudian melakukan pemesanan dalam jumlah besar dan tidak membayarnya,” ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp43 juta.

Dari hasil penyelidikan, barang-barang yang diperoleh pelaku kemudian dijual kembali dengan harga di bawah pasaran. Polisi juga menemukan indikasi adanya korban lain dengan modus serupa.

“Kami mengimbau masyarakat yang pernah mengalami kejadian serupa terkait pembelian sarung oleh pelaku agar segera melapor ke Polres Metro Bekasi Kota,” kata Kapolres.

Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban tambahan untuk mengembangkan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 492 jo Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

 

Penulis : S Erfan Nurali

Editor : Redaksi

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *