Berita-24today.co.id || JAKARTA – Sengketa ketenagakerjaan antara mantan karyawan PT Lativi Mediakarya (TVOne), Gina Yolanda, dengan perusahaan memasuki babak baru. Gina resmi melayangkan somasi kepada manajemen TVOne setelah menilai putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatannya belum dijalankan secara penuh.
Somasi tertanggal 18 Juni 2026 itu dikirim menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 385/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst yang dibacakan pada 11 Mei 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan Gina Yolanda dan menyatakan hubungan kerja antara para pihak berakhir sejak putusan dibacakan.
Selain itu, majelis hakim menghukum PT Lativi Mediakarya untuk membayarkan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Gina secara tunai dan sekaligus.
Pertanyakan Absennya Upaya Kasasi
Dalam surat somasinya, Gina menyatakan telah melakukan penelusuran melalui sistem informasi pengadilan maupun kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat guna memastikan ada atau tidaknya upaya hukum lanjutan yang diajukan perusahaan.
Menurutnya, hingga somasi dilayangkan, tidak ditemukan adanya permohonan kasasi dari pihak PT Lativi Mediakarya. Gina merujuk ketentuan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yang mengatur bahwa permohonan kasasi dalam perkara perselisihan hubungan industrial diajukan paling lambat 14 hari kerja sejak putusan dibacakan.
“Karena tidak terdapat upaya hukum dalam tenggat waktu yang ditentukan undang-undang, maka putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan wajib dilaksanakan,” tulis Gina dalam somasinya.
Soroti Mekanisme Pembayaran Pesangon
Gina juga menyoroti adanya transfer dana yang diterimanya pada 29 Mei 2026 dengan keterangan “Pesangon April 2026 – Lunas”.
Menurutnya, mekanisme pembayaran tersebut menimbulkan pertanyaan karena amar putusan secara eksplisit memerintahkan pembayaran kompensasi PHK dilakukan secara tunai dan sekaligus. Gina menilai pelaksanaan putusan tidak dapat dilakukan melalui skema pembayaran bertahap apabila tidak diatur dalam putusan pengadilan.
Atas dasar itu, ia meminta perusahaan segera melaksanakan seluruh isi putusan, termasuk membayarkan kompensasi sesuai nominal yang telah ditetapkan majelis hakim.
Beri Tenggat 3 x 24 Jam
Melalui somasi tersebut, Gina memberikan waktu 3 x 24 jam kepada PT Lativi Mediakarya untuk menunjukkan itikad baik dan melaksanakan kewajiban sebagaimana diperintahkan pengadilan.
Ia juga menyatakan tetap membuka opsi untuk menempuh langkah hukum lanjutan apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu tidak segera dijalankan.
Surat somasi tersebut turut ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ketua Dewan Pers, serta Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Lativi Mediakarya terkait somasi yang dilayangkan Gina Yolanda maupun mengenai pelaksanaan putusan PHI Jakarta Pusat tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan untuk mendapatkan penjelasan dan tanggapan atas persoalan ini.
Penulis : Dalih
Editor : S Erfan Nurali













