banner 728x250
Kasus  

Kuasa Hukum Desak Bawas MA Segera Umumkan Hasil Aduan Dugaan Kejanggalan Hakim PA Jakarta Timur

banner 468x60

Berita-24today.co.id || JAKARTA – Sengketa rumah waris yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kini memantik sorotan serius. Kuasa hukum pihak tergugat mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) segera merilis hasil pemeriksaan atas dugaan kejanggalan dalam penetapan perwalian yang diterbitkan Pengadilan Agama Jakarta Timur.

Kasus ini dinilai menyisakan banyak tanda tanya, terutama terkait perbedaan data saksi dan substansi dokumen dalam satu nomor perkara yang sama. Pihak tergugat menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sekadar kesalahan administratif biasa atau human error semata.

Example 300x600

Imam Nugroho, S.H., selaku kuasa hukum pasangan suami istri Retno Isti dan Sugiarto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan pengaduan resmi ke Bawas MA sejak Februari 2026. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan dan ketidaktransparanan dalam produk hukum penetapan perwalian yang kemudian dijadikan dasar gugatan oleh pihak lawan.

“Kami sudah melapor langsung ke Bawas MA sejak Februari 2026 dengan nomor aduan 0545/BP/A.SIWAS/II/2026 dan 0596/BP/A/II/2026. Namun hingga kini belum ada hasil ataupun tindak lanjut yang jelas. Kami meminta Bawas MA segera memberikan kepastian karena persoalan ini sudah terlalu lama bergulir,” tegas Imam Nugroho kepada awak media.

Menurut Imam, penetapan perwalian tersebut menjadi fondasi utama dalam gugatan yang diajukan terhadap kliennya. Karena itu, setiap detail dalam dokumen hukum tersebut seharusnya memiliki kepastian dan validitas yang tidak dapat diperdebatkan.

Awal Mula Sengketa Rumah Waris

Perkara bermula ketika Sugiarto, suami dari Retno Isti, berinisiatif mengambil alih rumah warisan keluarga milik orang tua istrinya. Rumah tersebut disebut memiliki nilai sekitar Rp440 juta dan ditebus melalui mekanisme kekeluargaan antar saudara.

Kuasa hukum menyebut transaksi dilakukan secara sah dan disertai dokumen pendukung berupa perjanjian serta kuitansi pembayaran resmi.

Namun konflik muncul setelah orang tua dan salah satu saudara kandung Retno meninggal dunia. Anak dari almarhumah saudara kandung tersebut kemudian mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pihak tergugat mengaku terkejut ketika putusan dibacakan majelis hakim. Pasalnya, perkara yang awalnya diajukan sebagai gugatan PMH justru berkembang pada pokok sengketa pembagian waris.

Tiga Versi Penetapan untuk Satu Nomor Perkara

Kejanggalan semakin mencuat saat tim kuasa hukum menelusuri bukti P-8 mengenai penetapan perwalian anak penggugat oleh pamannya, Puji Bagus Siswantoro, dalam perkara Nomor 326/Pdt.P/2023/PA.JT.

Dari hasil penelusuran, ditemukan adanya tiga versi berbeda untuk satu nomor penetapan yang sama.

“Versi pertama yang kami temukan dalam surat somasi mencantumkan nama saksi Mahesa Agnii dan Zamaludin. Namun pada bukti P-8 yang diajukan di persidangan, nama saksi berubah menjadi Istika Romaheni dan Triyanto,” ungkap Imam.

Tidak berhenti di situ, tim kuasa hukum kemudian melakukan pengecekan melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung. Hasilnya, mereka mengklaim menemukan versi ketiga yang justru memuat substansi berbeda.

“Dalam sistem resmi Mahkamah Agung, nomor perkara 326/Pdt.P/2023/PA.JT itu tercantum atas nama pemohon dan substansi permohonan yang berbeda, bukan atas nama Puji Bagus Siswantoro,” bebernya.

Atas dasar temuan tersebut, pihak kuasa hukum menilai perlu ada klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan integritas dokumen dan proses hukum yang berjalan.

Ajukan Kasasi

Imam Nugroho menegaskan pihaknya telah resmi mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung. Ia berharap proses kasasi dapat membuka secara terang dugaan kejanggalan yang selama ini dipersoalkan.

“Kami berharap Mahkamah Agung dapat memeriksa perkara ini secara objektif, profesional, dan independen demi terciptanya keadilan yang sesungguhnya bagi klien kami,” pungkasnya.

Penulis : S Erfan Nurali

Editor : Redaksi

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *