Berita-24today.co.id || Muara Enim – Polres Muara Enim menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus pencurian aset Pasar Inpres Muara Enim berupa 163 unit rolling door dan 24 pintu aluminium toilet, Selasa (28/4/2026).
Konferensi pers di Lobby Polres Muara Enim dipimpin Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K. Hadir Bupati Muara Enim H. Edison, S.H., http://M.Hum., Kasat Reskrim AKP M. Andrian, http://S.Tr.K., S.I.K., http://M.Si., dan Kasi Humas AKP RTM. Situmorang.
Kapolres Hendri mengatakan, pihaknya telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka pencurian dan 1 orang tersangka penadahan. Dua orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Perkara pencurian 163 rolling door dan 24 pintu aluminium toilet ini diduga dilakukan secara bertahap. Saat ini lima tersangka pencurian dan satu tersangka penadah sudah kami amankan. Dua lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kapolres, Selasa (28/4/2026).
Bupati Muara Enim H. Edison mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang dan mengajak masyarakat ikut mengawasi aset pemerintah.
“Saya mengapresiasi kinerja Polres Muara Enim dalam penanganan kasus ini. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan waspada terhadap kejadian di lingkungan sekitar,” kata Bupati.
Kasat Reskrim AKP M. Andrian menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga memiliki peran masing-masing. Para tersangka diketahui tinggal sementara di area pasar tanpa izin.
Adapun inisial dan dugaan peran para tersangka yang diamankan: RS (30), HA (25), YA (25), EW (25), dan IA (25) diduga berperan merusak dan mengangkut barang hasil pencurian. YA diduga membawa hasil curian menggunakan sepeda motor. Dua terduga pelaku berinisial Y dan E masih DPO.
Polisi juga mengamankan MFR (27) yang diduga sebagai penadah. “Tersangka MFR diduga membeli aluminium hasil pencurian dengan harga Rp20.000 per kilogram,” ujar Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, para tersangka pencurian dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Polres Muara Enim menyatakan akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap DPO serta mengamankan aset milik pemerintah daerah.
Sumber : Humas Polres Muara Enim
Editor : S Erfan Nurali













