banner 728x250

Jelang Idul Fitri.Polres Metro Jakpus Bongkar Jaringan Sabu Lintas Daerah dan Peredaran Obat Keras

banner 468x60

Berita-24today.co.id – Jakarta, 20 Maret 2026 – Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap dua kasus besar sekaligus, yakni peredaran narkotika jenis sabu jaringan lintas daerah serta penyalahgunaan obat keras daftar G. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja Satresnarkoba sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold EP Hutagalung, mengatakan pengungkapan kasus narkotika dilakukan pada Minggu (15/3/2026) di wilayah Cileungsi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu tersangka berinisial K yang diduga bagian dari jaringan narkotika lintas daerah Medan–Jakarta.

Example 300x600

“Pelaku memanfaatkan momen saat petugas fokus pada pengamanan arus mudik dalam rangka Operasi Ketupat Jaya 2026 untuk menghindari pengawasan. Ini menunjukkan kejahatan narkotika terus beradaptasi,” ujar Reynold.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 26,7 kilogram serta 900 cartridge rokok elektrik berisi cairan yang diduga mengandung etomidate. Selain itu, diamankan pula kendaraan, telepon genggam, dan media penyimpanan lainnya.

Kasat Resnarkoba, Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan pelaku menggunakan modus menyembunyikan narkotika di dalam ban kendaraan yang diangkut menggunakan mobil towing. Kendaraan yang digunakan merupakan Mitsubishi Pajero dengan pelat nomor tidak resmi.

“Dua ban digunakan untuk menyembunyikan barang bukti, satu di atas kendaraan dan satu sebagai ban serep di bawah. Modus ini untuk mengelabui petugas,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pendalaman, tersangka diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Polisi menduga pelaku sudah berulang kali melakukan pengiriman barang haram tersebut.

Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp25,9 miliar dengan estimasi sekitar 25.900 jiwa berhasil diselamatkan. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Selain kasus narkotika, Satresnarkoba juga mengungkap peredaran obat keras daftar G di sejumlah wilayah di Jakarta Pusat. Sebanyak 14 kasus berhasil diungkap dengan 14 tersangka dan barang bukti 35.143 butir obat berbahaya.

Pengungkapan tersebut tersebar di beberapa wilayah, antara lain Tanah Abang, Sawah Besar, Kemayoran, Cempaka Putih, dan Johar Baru.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan, baik secara represif maupun preventif, guna menekan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya.

“Kami tidak akan lengah dan akan terus menutup setiap celah peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat penting, dan kami mengimbau untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *