banner 728x250

Polres Garut Bongkar Dugaan Peredaran Ganja 315,5 Gram, Pemasok Berinisial A Diburu

banner 468x60

Berita-24today.co.id || GARUT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis ganja kering di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SY (44) dan menyita 16 paket ganja kering dengan berat netto mencapai 315,5 gram.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Garut. Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran ganja tersebut.

Example 300x600

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berlangsung pada Rabu (14/10/2026), sekitar pukul 21.20 WIB, di kawasan Jalan Patriot, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Polisi Sita 16 Paket Ganja Kering

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 16 paket ganja kering yang dikemas menggunakan plastik bening dengan berat netto keseluruhan mencapai 315,5 gram.

Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Petugas juga menemukan bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang kini menjadi bagian dari proses penyelidikan.

Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan perkara.

Diduga Berperan Menyimpan dan Memetakan Lokasi Paket

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SY mengaku memperoleh ganja kering dari seseorang berinisial A yang hingga kini belum tertangkap.

Menurut keterangan tersangka, ganja tersebut dikirim melalui angkutan umum jenis elf. Namun, SY mengaku tidak mengetahui alamat tempat tinggal maupun identitas lengkap orang yang diduga menjadi pemasok narkotika tersebut.

Dalam dugaan praktik peredaran itu, SY mengaku berperan membantu menyimpan atau menempatkan paket ganja di lokasi tertentu berdasarkan arahan pemasok. Pola tersebut dikenal dengan istilah mapping, yakni penentuan lokasi penempatan paket sesuai instruksi pihak yang mengendalikan peredaran.

Sementara itu, pemasaran ganja diduga dilakukan melalui aplikasi Instagram. Adapun pembayaran disebut ditransfer ke rekening milik pemasok.

Polisi masih perlu mendalami keterangan tersebut untuk memastikan peran masing-masing pihak, alur transaksi, serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Mengaku Sudah Dua Kali Menerima Ganja

Dalam pemeriksaan awal, SY mengaku telah dua kali menerima ganja kering dari seseorang yang dikenalnya dengan nama A.

Tersangka juga mengaku akan mendapatkan upah setelah seluruh ganja yang diterimanya berhasil terjual. Keterangan tersebut menjadi salah satu materi yang didalami penyidik untuk menelusuri pola distribusi dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“ Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang bukti, mengidentifikasi pemasok yang belum tertangkap, serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya,” ujar AKP Usep kepada awak media, Selasa (20/10/2026).

Terancam Hukuman Berat

Atas dugaan perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan ketentuan yang disebutkan dalam perkara tersebut, Pasal 111 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI. Sementara itu, Pasal 114 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI.

Penerapan pasal dan ancaman pidana tersebut akan mengikuti hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.

Pengungkapan ini sekaligus menyoroti pola peredaran narkotika yang diduga memanfaatkan media sosial, komunikasi digital, dan pengiriman melalui transportasi umum. Penelusuran terhadap pemasok yang belum tertangkap menjadi langkah penting untuk mengungkap sumber pasokan dan memutus mata rantai peredaran ganja di Kabupaten Garut.

Hingga kini, proses penyidikan masih berjalan. SY tetap berstatus sebagai terduga pelaku dan asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Loading

banner 325x300
Penulis: Humas Polres GrtEditor: Rus86
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *