Berita-24today.co.id || JAKARTA — Permohonan pengesahan perjanjian penundaan penuntutan oleh penuntut umum harus dilengkapi sejumlah dokumen persyaratan sebagaimana tercantum dalam Buku II halaman 11. Kelengkapan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengajuan permohonan pengesahan perjanjian penundaan penuntutan ke pengadilan.
Informasi tersebut disampaikan melalui rubrik Catatan Pinggir yang dipublikasikan Tim DANDAPALA sebagai Dandapala Contributor, Minggu (11/10/2026).
Dalam ketentuan yang dirujuk tersebut, terdapat tujuh dokumen yang harus disiapkan untuk melengkapi permohonan pengesahan perjanjian penundaan penuntutan.
Adapun tujuh persyaratan tersebut meliputi:
- Surat permohonan pengesahan perjanjian penundaan penuntutan yang diajukan oleh penuntut umum.
- Surat perjanjian penundaan penuntutan.
- Surat permohonan perjanjian penundaan penuntutan yang diajukan oleh tersangka, terdakwa, atau advokat untuk korporasi kepada penuntut umum.
- Surat kuasa dan pendampingan advokat, jika ada.
- Surat pernyataan penuntut umum yang menyatakan menerima permohonan perjanjian penundaan penuntutan.
- Surat pemberitahuan dari penuntut umum kepada pengadilan negeri mengenai rencana pelaksanaan perjanjian penundaan penuntutan.
- Berita acara penyusunan perjanjian penundaan penuntutan.
Daftar persyaratan tersebut memberikan gambaran mengenai dokumen administratif yang perlu disiapkan dalam proses permohonan pengesahan perjanjian penundaan penuntutan.
Kelengkapan dokumen menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh para pihak yang terlibat agar permohonan dapat diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Sumber : Tim DANDAPALA
- Editor : S Erfan Nurali













