banner 728x250

Permohonan Pengesahan Perjanjian Penundaan Penuntutan, Ini 7 Syarat dalam Buku II

banner 468x60

Berita-24today.co.id || JAKARTA — Permohonan pengesahan perjanjian penundaan penuntutan oleh penuntut umum harus dilengkapi sejumlah dokumen persyaratan sebagaimana tercantum dalam Buku II halaman 11. Kelengkapan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengajuan permohonan pengesahan perjanjian penundaan penuntutan ke pengadilan.

Informasi tersebut disampaikan melalui rubrik Catatan Pinggir yang dipublikasikan Tim DANDAPALA sebagai Dandapala Contributor, Minggu (11/10/2026).

Example 300x600

Dalam ketentuan yang dirujuk tersebut, terdapat tujuh dokumen yang harus disiapkan untuk melengkapi permohonan pengesahan perjanjian penundaan penuntutan.

Adapun tujuh persyaratan tersebut meliputi:

  1. Surat permohonan pengesahan perjanjian penundaan penuntutan yang diajukan oleh penuntut umum.
  2. Surat perjanjian penundaan penuntutan.
  3. Surat permohonan perjanjian penundaan penuntutan yang diajukan oleh tersangka, terdakwa, atau advokat untuk korporasi kepada penuntut umum.
  4. Surat kuasa dan pendampingan advokat, jika ada.
  5. Surat pernyataan penuntut umum yang menyatakan menerima permohonan perjanjian penundaan penuntutan.
  6. Surat pemberitahuan dari penuntut umum kepada pengadilan negeri mengenai rencana pelaksanaan perjanjian penundaan penuntutan.
  7. Berita acara penyusunan perjanjian penundaan penuntutan.

Daftar persyaratan tersebut memberikan gambaran mengenai dokumen administratif yang perlu disiapkan dalam proses permohonan pengesahan perjanjian penundaan penuntutan.

Kelengkapan dokumen menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh para pihak yang terlibat agar permohonan dapat diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Sumber : Tim DANDAPALA
  • Editor : S Erfan Nurali

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *