banner 728x250

Potret Pidana Mati Pasca KUHP 2023 dan KUHAP 2025

banner 468x60

Berita-24today.co.id || Jakarta, Humas MA, Rabu, 10 Oktober 2026, Dalam menjatuhkan pidana mati, terdapat beberapa model MA menjatuhkan amar.

10 Oktober 2026 merupakan Hari Menentang Hukuman Mati Sedunia (the World Day Against the Death Penalty).

Example 300x600

Merupakan hari untuk mengadvokasi penghapusan hukuman mati serta meningkatkan kesadaran mengenai kondisi dan situasi yang dihadapi oleh para terpidana mati.

Peringatan ini pertama kali diselenggarakan oleh Koalisi Dunia Menentang Hukuman Mati pada tahun 2003 dan sejak saat itu diperingati setiap tahun pada 10 Oktober.

Pidana mati merupakan bentuk pidana yang sangat berkait erat dengan kemanusiaan. Hukuman mati tidak semestinya diterapkan karena bentuk hukuman ini bersifat irreversible (sekali dieksekusi, tak dapat diubah lagi).

Hukuman mati menghilangkan sifat korektif sebuah penghukuman pidana jika eksekusi mati telah dilaksanakan. Negara mungkin saja memberikan rehabilitasi dan pemulihan nama baik Terpidana, namun kenikmatan ini jelas tidak dapat lagi dinikmati si Terpidana yang telah dieksekusi. (Timur 2023, 251)

Indonesia sendiri melalui pengundangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2023 dan berlaku pada 1 Januari 2026 memberikan dimensi yang berbeda mengenai penjatuhan hukuman mati.

Semula, pidana mati termasuk dalam kelompok pidana pokok, sebagaimana pidana penjara dan pidana denda. Kini, pidana mati ditempatkan sebagai pidana yang bersifat khusus.

Jika merujuk pada bagian umum KUHP, kekhususan pidana mati karena pidana mati dianggap sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat.

Bagian umum KUHP tersebut juga menjabarkan mengenai karakteristik pidana mati dimana pidana mati adalah pidana yang paling berat. Oleh karenanya pidana mati harus selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

KUHP juga memberikan ruang korektif dimana pidana mati dijatuhkan dalam masa percobaan dimana dalam tenggang waktu masa percobaan tersebut terpidana diharapkan dapat memperbaiki diri, sehingga pidana mati tidak perlu dilaksanakan dan dapat diganti dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Bagian umum KUHP tersebut kemudian ditegaskan kembali pada Pasal 100 KUHP ayat (1), ayat (3), dan ayat (5).

Ada catatan penting mengenai pengaturan Pasal 100 tersebut.

  • Pertama, dalam masa percobaan 10 tahun, terdakwa memiliki rasa penyesalan atau Terdakwa memiliki peran minor dalam kasus-kasus tertentu.
  • Kedua, mengenai sifat korektif dari penjatuhan pidana mati. Selama masa percobaan, sikap dan perilaku terpidana akan dinilai. Bila terpidana dinilai terpuji, maka dapat dilakukan perubahan hukuman mati.
  • Ketiga, presiden dan mahkamah agung memiliki peran yang penting dalam proses pengambilan Keputusan untuk perubahan hukuman. (Hiariej dan Santoso 2025, 142)

Namun demikian, pengaturan pidana mati dalam KUHP tersebut juga tidak lepas dari kritik. Kritik ditujukan pada perumusan pasal-pasal dalam KUHP.

Pidana mati tetap dirumuskan secara melekat kepada perbuatan-perbuatan yang diancam pidana.

Format perumusan tersebut dianggap sama saja dengan format perumusan pidana mati dalam KUHP yang lama. Maka, hakim dapat saja menjatuhkan pidana mati tanpa perlu ada pertimbangan khusus yang membuat penjatuhan hukuman mati lebih ketat.

Kritik lain juga dikaitkan dengan pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang juga berlaku pada 1 Januari 2026.

Seharusnya poin penting dari “kekhususan” pidana mati adalah kehati-hatian dalam pemeriksaan perkara dan penerapan hukuman mati yang ketat dan selektif.

Di sisi lain, masih sering terjadinya masalah pelanggaran hak-hak tersangka/terdakwa dalam proses pidana di mana hal tersebut berpotensi membuat aparat penegak hukum bisa saja salah memproses atau menghukum seseorang atau menyebabkan tersangka/terdakwa tidak maksimal dalam melakukan pembelaan di kasusnya. (Aditya Weriansyah, dkk 2026, 7-8)

Saat ini, KUHP telah berlaku selama kurang lebih 10 bulan. Penulis mengkaji bagaimana implementasi pidana mati dalam jangka waktu enam bulan setelah KUHP berlaku.

Penulis melakukan pengambilan data putusan kasasi pada direktori putusan Mahkamah Agung dengan memasukkan kata kunci “pidana mati” dengan register 2026 di tanggal 8 Oktober 2026.

Dari penelusuran tersebut, penulis mendapatkan 64 putusan Kasasi yang terkait dengan pidana mati, baik itu dituntut dengan pidana mati atau dijatuhkan pidana mati oleh Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) ataupun Mahkamah Agung (MA).

Data Statistik

64 putusan tersebut terdiri dari 10 putusan dengan klasifikasi pembunuhan, baik pembunuhan biasa, pembunuhan berencana ataupun penganiayaan menyebabkan mati. Kemudian 54 perkara lainnya merupakan perkara narkotika dengan jumlah barang besar yang tergolong besar, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal

Jumlah

114 (2) UU Narkotika

54

Pembunuhan

10

Grand Total

64

 

Dari 64 perkara tersebut, terdapat lima perkara dimana terdakwa dijatuhkan pidana mati baik di tingkat pertama oleh PN, di tingkat banding oleh PT, hingga di tingkat kasasi pada MA.
Perkara tersebut merupakan empat perkara narkotika dan satu perkara pembunuhan.

MA dalam putusan kasasi perkara tersebut menyesuaikan pidana mati sebagaimana dalam KUHP. MA memberikan masa percobaan selama 10 tahun untuk semua perkara tersebut.

Dari 64 putusan tersebut, MA menjatuhkan pidana mati dalam 11 perkara yang terkait dengan pidana mati. Jumlah tersebut merupakan 17 persen dari keseluruhan putusan yang ditemukan.

Sedangkan 53 lainnya MA memberikan putusan penjara atau seumur hidup.

Putusan Mahkamah Agung

Jumlah

Mati

11

Penjara

24

Seumur Hidup

29

Total

64

 

Dari 11 perkara dengan vonis mati tersebut, sembilan perkara merupakan perkara tindak pidana narkotika. Sedangkan dua perkara lainnya, merupakan perkara pembunuhan.
Pertimbangan Hukum

Pertimbangan hukum paling banyak ditemukan dalam perkara-perkara terkait dengan pidana mati tersebut merupakan pertimbangan hukum mengenai disparitas putusan.

18 putusan memiliki pertimbangan terkait dengan disparitas. Dari 18 perkara dengan pertimbangan disparitas tersebut, dua perkara diantaranya adalah pidana mati. Misalnya dalam perkara 9211 K/Pid.Sus/2026, MA memberikan pertimbangan sebagai berikut:

Sehingga untuk mencegah disparitas pemidanaan terhadap perkara sejenis dengan peran Terdakwa dan jumlah atau berat sabu-sabu yang kurang lebih sama, maka judex juris harus memperbaiki, yaitu meringankan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana amar putusan ini;

Kemudian terdapat sembilan perkara memiliki pertimbangan bahwa terdakwa memiliki peran yang tidak signifikan.

Dari sembilan perkara tersebut, misalnya terdapat satu perkara yaitu perkara nomor 5189 K/Pid.Sus/2026 yang dimana PN dan PT menjatuhkan pidana mati, namun dalam tingkat kasasi MA amarnya diperbaiki menjadi seumur hidup. Pertimbangannya adalah sebagai berikut:

Namun fakta persidangan juga menunjukkan Terdakwa bukan pemilik barang, bukan penentu kebijakan jaringan, bukan pihak yang mengendalikan keseluruhan organisasi kejahatan lintas Negara, perbuatan Terdakwa karena tergiur dengan dijanjikan imbalan sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), sehingga dengan mempertimbangkan hakekat perbuatan Terdakwa yang memenuhi kualifikasi sebagai bagian dari sindikat pengedar Narkotika lintas Negara, beralasan memperbaiki penjatuhan pidana terhadap Terdakwa dengan dijatuhi pidana yang berat, mampu memberikan efek jera dan pembelajaran, namun selain dengan pidana mati.

Dalam menjatuhkan pidana mati, terdapat dua perkara dimana MA memberikan pertimbangan bahwa terdakwa tidak jera karena mengoperasikan jual beli narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Sebagai contoh, pertimbangan dalam perkara 6921 K/Pid.Sus/2026 sebagai berikut:

Terdakwa terbukti telah berkali-kali mengulangi melakukan transaksi Narkotika dalam jumlah besar, saat Terdakwa menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan, bahkan sebelum kejadian terakhir dalam perkara ini, di tanggal 9 Desember 2024 berdasarkan keterangan Saksi Doni Zul Putra. Terdakwa juga mengatur transaksi Narkotika jenis ganja sebanyak 50 (lima puluh) paket.

Dalam salah satu perkara, MA juga memberikan pertimbangan berbasiskan agama. Dalam 1031 K/Pid.Sus/2026, MA memberikan pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa terhadap pelaku tindak pidana Narkotika dapat saja dijatuhi dengan pidana mati. Karena pada dasarnya hukuman mati memang masih diperlukan. Dasar argumentasinya adalah selain efek jera, tidak ada satupun ajaran agama yang menentang pidana mati.

Bentuk Amar

Dalam menjatuhkan pidana mati, terdapat beberapa model MA menjatuhkan amar:

Model pertama, seperti tercantum dalam putusan nomor 6921 K/Pid.Sus/2026 adalah sebagai berikut:

Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 199/PID.SUS/2026/PT PDG tanggal 12 Maret 2026 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 134/Pid.Sus/2025/PN Bkt tanggal 9 Februari 2026 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi Pidana Mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun;

Model kedua, seperti yang tercantum dalam putusan nomor 4399 K/Pid.Sus/2026, adalah sebagai berikut:

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun;
Menetapkan pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung, jika selama menjalani masa percobaan Terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji;
Model ketiga, seperti yang tercantum dalam putusan nomor 4195 K/Pid.Sus/2026, adalah sebagai berikut:

Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 3130/PID.SUS/2025/PT MDN tanggal 3 Desember 2025 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 168/Pid.Sus/2025/PN Tjb tanggal 23 Oktober 2025 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak 1 (satu) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap;

Model keempat, seperti yang tercantum dalam putusan nomor 2079 K/Pid.Sus/2026, adalah sebagai berikut:

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. AZRAI LUBIS dan Terdakwa II. JUNIWAN RIYADI oleh karena itu masing-masing pidana Mati, dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun;
Menetapkan pidana Mati tersebut dapat diubah menjadi pidana penjara Seumur Hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung, jika selama menjalani masa percobaan tersebut Terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji;
Model kelima, seperti yang tercantum dalam putusan nomor 120 K/Pid/2026, adalah sebagai berikut:

Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 580/PID/ 2025/PT PDG tanggal 27 Oktober 2025 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 263/Pid.B/2025/PN Pdg tanggal 17 September 2025 tersebut mengenai ketentuan Pelaksanaan pidana mati sebagaimana Pasal 100 Ayat (1), Ayat (4) dan Ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Sumber Referensi:

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Clemens Dion Yusila Timur. (2023). Sebuah Apresiasi terhadap Perubahan Pasal Hukuman Mati: An Apreciation for the Latest Change on Death Penalty Article in the Indonesian New Code of Criminal Law. DISKURSUS – JURNAL FILSAFAT DAN TEOLOGI STF DRIYARKARA, 19(2), 234-256. https://doi.org/10.36383/diskursus.v19i2.376
Eddy O.S. Hiariej dan Topo Santoso. Anotasi KUHP Nasional. Depok: Rajawali Press, 2025.
Aditya Weriansyah, dkk. Sebuah Catatan Kaki Untuk Pidana Mati Dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, 2026.
https://worldcoalition.org/who-we-are/presentation-history/
Mahkamah Agung, 10224 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 9863 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 9849 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 9690 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 9406 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 9211 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 8865 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 8836 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 8605 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 8558 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 8540 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 8453 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 8424 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 8047 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 7796 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 7783 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 7742 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 7501 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 7375 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 7231 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 7227 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 7182 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 7142 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 7119 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 6921 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 6805 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 6798 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 6765 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 6686 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 6612 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 6583 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 6531 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 6262 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 5719 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 5189 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 4924 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 4533 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 4532 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 4531 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 4499 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 4399 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 4195 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 4014 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 3947 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 3935 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 3736 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 3656 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 3098 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 2767 K/Pid.Sus/2025, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 2214 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 2204 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 2079 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 2054 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 1384 K/Pid/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 1172 K/Pid/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 1169 K/Pid/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 1033 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 1031 K/Pid.Sus/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 935 K/Pid/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 902 K/Pid/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 871 K/Pid/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 643 K/Pid/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 458 K/Pid/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 120 K/Pid/2026, Tahun 2026.
Mahkamah Agung, 69 K/Pid/2026, Tahun 2026.



Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

  • Sumber : Yura P. Yudhistira
    Editor : S Erfan Nurali

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *