Berita-24today.co.id || ASAHAN – Advokat sekaligus aktivis agraria Akhmat Saipul Sirait, SH menegaskan bahwa penegakan hukum dalam konflik agraria tidak boleh dilakukan secara parsial dengan hanya menyasar masyarakat. Menurutnya, aparat penegak hukum juga harus menguji legalitas penguasaan lahan oleh PT Citra Sawit Indah Lestari (PT CSIL) pasca adanya Penetapan Eksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan Akhmat Saipul Sirait sebagai tanggapan atas keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan yang menyebut Hak Guna Usaha (HGU) PT CSIL masih berlaku dan belum pernah dibatalkan.
Menurut Sirait, persoalan hukum yang berkembang tidak dapat dipersempit hanya pada status HGU semata. Yang lebih penting adalah mengkaji konsekuensi hukum setelah terbitnya Penetapan Eksekusi PTUN Jakarta Nomor 2442/Pen.Eks/G/2026/PTUN.JKT, yang menyatakan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.573/MENHUT-II/2009 tentang pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 4.773,90 hektare untuk PT CSIL tidak mempunyai kekuatan hukum terhitung sejak 27 Juni 2025.
“Sebagai advokat dan aktivis agraria, saya melihat persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa antara masyarakat dan perusahaan. Ini menyangkut kepastian hukum, kewibawaan putusan pengadilan, dan tanggung jawab negara dalam memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Jika suatu Keputusan Tata Usaha Negara telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, maka negara wajib menjelaskan apa konsekuensi hukumnya terhadap seluruh produk administrasi yang lahir dari keputusan tersebut,” kata Sirait.
Legalitas PT CSIL Perlu Dikaji Secara Menyeluruh
Sirait menjelaskan, berdasarkan isi SK Menteri Kehutanan Nomor SK.573/MENHUT-II/2009, PT CSIL diwajibkan menyelesaikan pengurusan HGU atau titel hak lainnya paling lambat satu tahun sejak keputusan tersebut diterbitkan.
Dalam poin ketujuh SK tersebut juga disebutkan bahwa apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pelepasan kawasan hutan dapat dicabut dan areal dimaksud kembali berada dalam penguasaan Kementerian Kehutanan.
Berdasarkan dokumen yang dipelajarinya, HGU pertama PT CSIL diterbitkan pada tahun 2012, sementara SK Menteri Kehutanan diterbitkan pada 28 September 2009.
“Fakta ini patut menjadi perhatian dan harus diuji oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum. Saya tidak sedang menyatakan telah terjadi pelanggaran, tetapi mempertanyakan apakah seluruh ketentuan dalam SK tersebut telah dipenuhi dan bagaimana implikasi hukumnya setelah adanya Penetapan Eksekusi PTUN,” ujarnya.
Jangan Terburu-buru Menyebut Masyarakat sebagai Pelaku Penjarahan
Sirait juga menyoroti berkembangnya opini yang langsung menyebut masyarakat sebagai pelaku penjarahan dalam konflik tersebut.
Menurutnya, dalam banyak konflik agraria, masyarakat kerap menjadi pihak pertama yang dipersalahkan, sementara persoalan legalitas penguasaan tanah dan kebijakan administrasi negara justru belum diuji secara menyeluruh.
“Kita tidak membenarkan siapa pun melanggar hukum. Namun kita juga tidak ingin hukum ditegakkan dengan mengabaikan persoalan legalitas yang menjadi sumber utama konflik. Aparat penegak hukum harus terlebih dahulu mengurai status hukum objek, legalitas penguasaan lahan, serta menentukan siapa yang secara hukum benar-benar memiliki hak dan siapa yang secara sah dapat mengaku sebagai pihak yang dirugikan. Itulah esensi penegakan hukum yang adil dalam negara hukum,” tegasnya.
Kedudukan Korban Harus Dipastikan Secara Hukum
Lebih lanjut, Sirait mempertanyakan dasar hukum pihak yang mengaku dirugikan atas dugaan pemanenan buah sawit oleh masyarakat.
Menurutnya, dalam hukum pidana, unsur mengenai pihak yang dirugikan merupakan bagian penting yang harus dapat dibuktikan sebelum proses hukum berjalan lebih jauh.
“Apabila memang terdapat dugaan tindak pidana pengambilan hasil kebun, maka terlebih dahulu harus dipastikan siapa yang secara hukum menjadi pihak yang dirugikan. Jika Penetapan Eksekusi PTUN telah menyatakan SK Pelepasan Kawasan Hutan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum, maka perlu dijelaskan bagaimana kedudukan hukum penguasaan lahan tersebut. Apakah yang secara hukum dirugikan adalah perusahaan atau justru negara melalui Kementerian Kehutanan apabila kawasan tersebut kembali menjadi kawasan hutan. Siapa yang memiliki legal standing untuk membuat laporan pidana juga harus diuji berdasarkan hukum, bukan sekadar asumsi,” katanya.
Ia menambahkan bahwa aparat penegak hukum dituntut bekerja secara profesional, objektif, serta tidak tergesa-gesa mengambil kesimpulan hanya karena adanya aktivitas pemanenan di lapangan.
“Jangan hanya melihat adanya aktivitas pemanenan, lalu langsung menyimpulkan telah terjadi pencurian atau penjarahan. Hukum pidana mengharuskan seluruh unsur dibuktikan, termasuk kepastian mengenai objek, hak atas objek tersebut, dan siapa yang benar-benar menjadi korban. Penegakan hukum yang mengabaikan aspek-aspek itu justru berpotensi melahirkan ketidakadilan,” ujarnya.
Equality Before the Law Harus Diterapkan
Sirait menegaskan dirinya tidak membenarkan tindakan masyarakat apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum. Namun, menurutnya, asas equality before the law harus diterapkan secara konsisten kepada seluruh pihak.
“Kalau aparat ingin menegakkan hukum terhadap masyarakat yang diduga melakukan pengambilan buah sawit, silakan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tetapi pada saat yang sama, aparat juga wajib menguji legalitas penguasaan dan pengusahaan lahan oleh PT CSIL pasca Penetapan Eksekusi PTUN secara terbuka, transparan, dan profesional. Hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat, tetapi tumpul terhadap korporasi ataupun kebijakan administrasi negara yang dipersoalkan,” tegasnya.
Minta Negara Hadir Menyelesaikan Konflik Agraria
Di akhir keterangannya, Akhmat Saipul Sirait meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Kepolisian, dan Kejaksaan segera memberikan kepastian hukum agar konflik agraria di Kabupaten Asahan tidak terus berlarut-larut.
Menurutnya, penyelesaian konflik harus dilakukan dengan menghormati putusan pengadilan, mengevaluasi administrasi negara apabila terdapat dasar hukum, serta memastikan penegakan hukum berlangsung secara adil dan tidak berpihak.
“Negara harus hadir menyelesaikan akar persoalan, bukan hanya akibatnya. Jangan biarkan masyarakat dan perusahaan berjalan dengan tafsir hukumnya masing-masing. Putusan pengadilan harus dihormati, administrasi negara harus dievaluasi apabila memang terdapat dasar hukumnya, dan penegakan hukum harus dilakukan secara adil, profesional, serta tanpa keberpihakan. Itulah hakikat negara hukum yang sesungguhnya,” tutup Akhmat Saipul Sirait.
- Penulis : Budiman Sihombing
- Editor : S Erfan Nurali













