banner 728x250
Kasus  

Dugaan PHK Sepihak dan Tunggakan Gaji, 3 Karyawan PKWT PT RMK Muara Enim Lapor Ke Disnaker

Kontrak Hingga 16 September 2026, Tapi Diberhentikan Agustus. Manajemen Minta Selesaikan di Disnaker

banner 468x60

Berita-24today.co.id || Muara Enim – Tiga karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) PT RMK di Kabupaten Muara Enim mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Selain itu, mereka juga mengaku belum menerima upah untuk sisa masa kontrak kerja.

Hal itu disampaikan salah satu karyawan terdampak, *Rahmat, saat ditemui awak media di Muara Enim, Rabu (27/8/2026).

Example 300x600

“Kontrak saya berlaku mulai 16 Maret sampai 16 September 2026. Surat kontraknya ditandatangani oleh Roy Kosta selaku Supervisor HRGA,” kata Rahmat.

Menurut Rahmat, selain dirinya ada 2 karyawan PKWT lain yang mengalami hal serupa. Total ada 3 orang. Ia menyebut, pemberhentian dilakukan sebelum kontrak berakhir dan upah bulan Agustus serta September 2026 belum dibayarkan.

“Kami merasa dirugikan. Kontrak belum habis tapi sudah diberhentikan, dan gaji belum dibayar. Kami hanya meminta hak kami dibayarkan,” ujarnya.

Rahmat berharap Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Muara Enim dapat memfasilitasi mediasi antara para karyawan dengan pihak perusahaan agar hak-hak pekerja dapat dipenuhi.

Saat dikonfirmasi awak media di kantor PT RMK, Roy Kosta selaku Supervisor HRGA tidak bersedia memberikan keterangan. Melalui petugas security, Roy menyampaikan agar persoalan ini diselesaikan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Muara Enim.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT RMK belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemutusan kerja dan tunggakan upah yang dimaksud.

Berdasarkan Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja PKWT sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian harus dilakukan sesuai ketentuan. Pekerja berhak menerima upah sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, kecuali terdapat kesepakatan lain yang sah antara kedua belah pihak.

  • Sumber: Hendra dan Tim
  • Editor : S Erfan Nurali

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *