Berita-24today.co.id || Jakarta — Sengketa penguasaan lahan kembali mencuat di kawasan Jatinegara Pulojahe, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Sejumlah pihak yang disebut sebagai penggarap diduga menguasai lahan yang diklaim sebagai milik ahli waris warga. Persoalan menjadi sorotan karena muncul dugaan adanya keterlibatan oknum Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam aktivitas sewa-menyewa lahan tersebut.
Pihak yang mengaku sebagai ahli waris, Edi, menyebut lahan seluas sekitar 5.970 meter persegi, yang menurutnya tercatat dalam girik No. xxx, telah dikuasai para penggarap tanpa izin dari pihak keluarga pemilik.
Edi mengaku telah berulang kali meminta para penggarap meninggalkan lahan tersebut. Namun, upaya itu disebut tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah berulang kali mengusir para penggarap liar yang ada di tanah kami. Namun kami tidak berdaya karena mereka diduga dibekingi oleh oknum Sarana Jaya yang telah menerima sewa lahan selama beberapa tahun,” ujar Edi kepada GAKORPAN NEWS.
Dugaan Sewa Lahan Jadi Sorotan
Menurut Edi, persoalan tidak berhenti pada penguasaan lahan. Ia menduga terdapat oknum yang berkaitan dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang menarik atau menerima pembayaran sewa dari pihak-pihak yang menempati lahan tersebut.
Jika dugaan itu terbukti, persoalannya bukan sekadar sengketa penguasaan tanah, melainkan juga menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang dari aset yang status kepemilikannya sedang dipersoalkan.
Namun, tudingan tersebut masih merupakan klaim dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan belum mendapatkan pembuktian atau penetapan hukum yang dapat memastikan adanya pelanggaran maupun keterlibatan oknum Sarana Jaya.
Perumda Pembangunan Sarana Jaya sendiri merupakan BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memiliki kegiatan usaha antara lain di bidang pembangunan perkotaan, penyediaan dan pengelolaan tanah, pembangunan hunian, serta pengelolaan properti.
Karena itu, dugaan keterlibatan oknum perusahaan daerah dalam aktivitas penguasaan atau penyewaan lahan menjadi penting untuk diklarifikasi secara terbuka.
Surat Konfirmasi Belum Dijawab
Tim Jurnalis telah berupaya meminta penjelasan kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya terkait dugaan tersebut. Surat konfirmasi resmi telah dikirimkan ke kantor pusat Sarana Jaya pada 24 Juli 2026.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak manajemen mengenai apakah terdapat pegawai atau oknum yang terlibat dalam aktivitas sewa lahan sebagaimana dituduhkan.
Belum ada pula penjelasan mengenai dasar hukum atau hubungan kelembagaan Sarana Jaya dengan lahan yang menjadi objek sengketa.
Konfirmasi dari pihak Sarana Jaya penting untuk memastikan duduk perkara sekaligus memberikan ruang bagi pihak yang dituding untuk menjelaskan versi dan fakta dari sisi mereka.
Di sisi lain, apabila benar terdapat pungutan sewa oleh pihak yang tidak memiliki hak atas lahan tersebut, aparat penegak hukum dan instansi terkait perlu menelusuri aliran dana, dasar penguasaan lahan, serta pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut.
Sebab, di tengah sengketa kepemilikan tanah yang kerap berujung panjang, persoalan ini tidak hanya menyangkut hak warga atas tanah, tetapi juga menyentuh akuntabilitas pengelolaan aset dan integritas badan usaha milik daerah.
Catatan: Seluruh tudingan dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan masih memerlukan verifikasi serta pembuktian lebih lanjut. Redaksi memberikan ruang kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya maupun pihak lain yang disebut untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
- Sumber : Tim
- Editor : S Erfan Nurali













