Berita-24today.co.id || JAKARTA TIMUR — Dugaan praktik penyerobotan lahan secara melawan hukum kembali mencuat di wilayah Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Lahan seluas 2.096 meter persegi milik H. Timing diduga diklaim secara sepihak oleh oknum RT, RW 011, dan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) setempat dengan dalih Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum/Fasos).
Kuasa Hukum H. Timing, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., menegaskan bahwa kliennya memegang bukti kepemilikan yang sah secara hukum, mulai dari Girik Letter C No. 69 dengan Nomor Surat 368/PU.03.03 yang ditandatangani Lurah Duren Sawit pada 17 April 2025, hingga hasil plotting ATR/BPN bertipe Hak Tanah Kosong.
Kronologi dan Pemasangan Plang Sepihak
Sengketa ini memuncak setelah ahli waris H. Timing (Ucok) bersama tim kuasa hukum mendatangi Kantor Walikota Jakarta Timur untuk beraudiensi. Namun, tak lama setelah pertemuan tersebut, oknum RT, RW 011, dan LMK diduga langsung memasang plang klaim di lokasi lahan.
Isi Plang: Menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik Fasos/Fasum warga RW 11 berdasarkan BAST Nomor 1591/1.712.51 Tahun 1993.
Hasil Rapat Walikota (24 Juli 2026): Dalam rapat yang dihadiri Asisten Kota Jaktim, Biro Hukum, ATR/BPN, Camat, Lurah, serta perwakilan pengembang, disimpulkan secara tegas bahwa lahan tersebut bukan merupakan Fasum/Fasos milik pengembang (PT Selasih Safar).
Kondisi Lapangan: Menurut laporan warga, lahan tersebut saat ini justru dijadikan area parkir berbayar dan diduga dijaga oleh oknum anggota TNI. Pihak kuasa hukum pun meminta Panglima TNI/Pimpinan Garnisun untuk menindak tegas dan menarik oknum anggota dari lokasi.
Langkah Hukum dan Ancaman Pasal Pidana
Tim Kuasa Hukum H. Timing (Muhammad Kadafi, S.H., M.H., Rahmad Aminudin, S.H., dan Teddy Wijaya, S.H.) menyatakan tidak akan menoleransi aksi penyerobotan ini dan resmi menempuh jalur hukum. Para pelaku terancam dilaporkan menggunakan KUHP Baru (UU No. 1 Year 2023), antara lain:
- Pasal 502 KUHP Baru: Penyerobotan lahan secara melawan hukum (ancaman pidana hingga 5 tahun penjara).
- Pasal 263 KUHP Baru: Penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan keonaran (ancaman pidana hingga 6 tahun penjara).
- Pasal 297 KUHP Baru: Pemberian keterangan palsu yang menimbulkan akibat hukum (ancaman pidana hingga 7 tahun penjara).
- Pasal 20 KUHP Baru: Ketentuan Penyertaan Pidana untuk menjerat pihak yang turut serta (Medepleger) maupun yang menggerakkan/menyalahgunakan jabatan (Uitlokker).
Pihak pemilik tanah menegaskan menutup pintu negosiasi atas aksi main hakim sendiri dan pencatutan dokumen BAST tersebut, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.
Sumber : Tim Red
Editor : S Erfan Nurali













