Penulis : Budi Hariyanto
Anggota LSM LP.K-P-K (Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan)
Editor : S Erfan Nurali
Setiap tanggal 14 Juli, bangsa Indonesia memperingati Hari Pajak Nasional. Peringatan tahun 2026 ini mengusung tema yang sangat relevan dengan tantangan zaman: “Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh”. Tema ini bukan sekadar slogan optimisme, melainkan sebuah manifesto ketahanan nasional. Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan tuntutan pembangunan infrastruktur serta sumber daya manusia yang masif, pajak tetap menjadi tulang punggung utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, agar “tumbuh” dan “tangguh” dapat terwujud secara berkelanjutan, kita harus kembali ke esensi filosofis, historis, dan praktis dari perpajakan itu sendiri.
Secara historis, penetapan Hari Pajak Nasional pada tahun 2018 merupakan momentum penting untuk menegaskan legitimasi konstitusional pajak. Sebagaimana amanat UUD 1945, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang berlandaskan undang-undang. Ini berarti pajak bukanlah pungutan liar atau beban sewenang-wenang, melainkan kontrak sosial antara warga negara dan pemerintah. Dalam kontrak ini, rakyat menyerahkan sebagian hak miliknya demi kepentingan bersama, dan sebagai gantinya, negara berkewajiban menjamin kesejahteraan, keamanan, dan keadilan. Memaknai Hari Pajak Nasional berarti mengingat kembali bahwa membayar pajak adalah wujud ketaatan pada konstitusi dan bentuk tertinggi dari rasa nasionalisme.
Namun, nasionalisme saja tidak cukup jika tidak dibarengi dengan keadilan proporsional. Kontribusi pajak terhadap APBN harus ditakar dengan cermat agar tidak membebani rakyat secara berlebihan. Prinsip ability to pay (kemampuan membayar) harus menjadi kompas utama. Pembebanan pajak yang efektif adalah yang mampu menggali potensi penerimaan tanpa mematikan daya beli dan semangat usaha masyarakat. Jika tarif atau mekanisme pemungutan dirasakan terlalu memberatkan, alih-alih mendukung pembangunan, pajak justru bisa menjadi kontra-produktif dan memicu resistensi sosial. Oleh karena itu, kebijakan perpajakan harus selalu evaluatif, memastikan bahwa setiap rupiah yang ditarik sebanding dengan manfaat pembangunan yang dirasakan langsung oleh pembayar pajak.
Di sinilah letak urgensi menumbuhkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Kepatuhan tidak bisa lagi hanya mengandalkan paksaan hukum atau sanksi administratif, melainkan harus dibangun di atas fondasi kesadaran dan kepercayaan. Rakyat akan patuh jika mereka yakin bahwa uang yang mereka bayarkan benar-benar digunakan untuk negara, bukan untuk korupsi atau inefisiensi birokrasi. Kepercayaan ini adalah mata uang paling berharga dalam sistem perpajakan modern. Tanpa kepercayaan, rasio kepatuhan akan stagnan, dan target “Pajak Tumbuh” hanya akan menjadi angan-angan.
Kunci dari kepercayaan tersebut terletak pada integritas aparatur pajak. Mendisiplinkan pegawai pajak bukan sekadar soal penegakan kode etik internal, melainkan prasyarat mutlak bagi keberlangsungan sistem. Aparatur pajak adalah wajah negara di hadapan wajib pajak. Setiap tindakan penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, atau pelayanan yang buruk oleh oknum petugas, secara langsung menggerus legitimasi seluruh sistem perpajakan. Reformasi birokrasi di Direktorat Jenderal Pajak harus terus digulirkan secara radikal, transparan, dan akuntabel. Digitalisasi layanan dan pengawasan berbasis teknologi harus dimanfaatkan untuk meminimalisir interaksi manusia yang rentan gratifikasi, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan. Hanya ketika rakyat percaya bahwa aparaturnya bersih dan profesional, mereka akan dengan bangga menyatakan: “Saya bayar pajak untuk Indonesia.”
Menjelang Hari Pajak Nasional 2026, mari kita refleksikan kembali makna “Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh”. Pertumbuhan pajak tidak boleh dicapai dengan cara-cara yang merampas hak rakyat, melainkan melalui perluasan basis pajak yang adil dan peningkatan kepatuhan yang berbasis kepercayaan. Ketangguhan Indonesia tidak hanya diukur dari besarnya angka penerimaan di APBN, tetapi juga dari sejauh mana pajak mampu menjadi instrumen pemerataan dan keadilan sosial.
Pajak adalah cermin karakter bangsa. Ketika kita membayar pajak dengan sadar, kita sedang merawat rumah bersama. Ketika negara mengelola pajak dengan amanah, ia sedang membuktikan diri layak dipercaya. Mari jadikan peringatan kali ini sebagai titik tolak untuk memperkuat ikatan kebangsaan melalui perpajakan yang adil, transparan, dan memanusiakan. Karena pada akhirnya, pajak yang tumbuh dari hati nurani rakyat adalah fondasi terkokoh bagi Indonesia yang truly tangguh.













