banner 728x250
Opini  

AZHAR GIFARI: TPA PASIR BAJING TERBAKAR, SAMPAH BERSERAKAN—JANGAN SAMPAI YANG PALING BERSIH HANYA NARASI PEMERINTAH!

banner 468x60

Berita-24today.co.id || GARUT – Kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasir Bajing yang disusul persoalan sampah berserakan di sejumlah ruas jalan menjadi sorotan terhadap tata kelola persampahan di Kabupaten Garut. Peristiwa ini tidak hanya menuntut penanganan darurat, tetapi juga membuka pertanyaan serius mengenai kesiapsiagaan, efektivitas kebijakan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam mengelola persoalan sampah yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

Azhar Gifari, eks Presiden Mahasiswa Institut Pendidikan Indonesia (IPI) Garut periode 2025–2026 sekaligus pemuda penggerak Kabupaten Garut, menilai kebakaran TPA Pasir Bajing harus dijadikan momentum evaluasi menyeluruh. Menurutnya, penanganan tidak boleh berhenti pada pemadaman api dan pembersihan sampah di permukaan, sementara persoalan mendasar dalam sistem pengelolaan sampah belum dibenahi.

Example 300x600

“Jangan sampai yang paling bersih hanya narasi pemerintah. Di lapangan, masyarakat masih berhadapan dengan persoalan sampah, sementara publik membutuhkan bukti nyata bahwa sistem pengelolaan persampahan berjalan dengan baik,” tegas Azhar dalam pernyataan sikapnya.

Ia menekankan, penetapan status tanggap darurat kebakaran selama 14 hari pada 11 Oktober 2026, sebagaimana disebutkan dalam pernyataannya, semestinya menjadi dasar untuk mempercepat langkah penanganan sekaligus mengevaluasi kesiapan pemerintah menghadapi risiko serupa.

Bagi Azhar, persoalan ini bukan semata-mata mengenai seberapa cepat api dapat dipadamkan. Lebih jauh, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana risiko kebakaran di TPA diantisipasi, bagaimana kapasitas penampungan sampah dikelola, serta bagaimana pelayanan pengangkutan tetap berjalan ketika fasilitas pembuangan akhir mengalami gangguan.

“Kalau pemerintah baru terlihat sibuk setelah persoalan berubah menjadi krisis, publik wajar mempertanyakan fungsi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi yang seharusnya dilakukan sejak awal. Sampah bukan persoalan yang muncul tiba-tiba. Sampah dihasilkan setiap hari, sehingga kebutuhan pengelolaannya semestinya dapat dihitung, dipetakan, dan diantisipasi,” ujarnya.

Kebakaran TPA Bukan Sekadar Insiden, tetapi Alarm Tata Kelola

Kebakaran TPA Pasir Bajing seharusnya menjadi peringatan bahwa pengelolaan sampah membutuhkan sistem yang tangguh, bukan hanya respons ketika keadaan darurat terjadi.

Dalam pandangan Azhar, pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka kondisi aktual TPA Pasir Bajing, termasuk kapasitas tampung, pola pengelolaan sampah, kesiapan sarana pengendalian kebakaran, mekanisme pengawasan, serta langkah antisipasi terhadap gangguan operasional.

Apabila ditemukan kelemahan dalam perencanaan maupun pelaksanaan kebijakan, kelemahan tersebut harus diidentifikasi dan diperbaiki secara terukur.

Persoalan sampah berserakan di jalanan juga tidak boleh dipandang sebagai masalah kebersihan semata. Kondisi tersebut perlu ditelusuri dari sisi penyebabnya, mulai dari kemungkinan terganggunya pengangkutan, keterbatasan tempat penampungan sementara, hingga persoalan koordinasi dan pengaturan pembuangan sampah.

Pemerintah harus menyampaikan informasi yang jelas mengenai wilayah terdampak, mekanisme pengangkutan alternatif, jadwal pelayanan, serta langkah pencegahan agar sampah tidak terus menumpuk di ruang publik.

“Jangan hanya membersihkan apa yang terlihat oleh mata. Pemerintah harus membenahi sistem yang membuat persoalan itu terus berulang. Kalau hanya mengatasi gejala tanpa memperbaiki akar masalah, krisis serupa berpotensi kembali terjadi,” kata Azhar.

Bupati dan Wakil Bupati Diminta Buka Evaluasi Kebijakan

Azhar secara khusus meminta Bupati dan Wakil Bupati Garut memastikan penanganan krisis persampahan dilakukan secara terkoordinasi dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Menurutnya, persoalan persampahan memang memiliki aspek teknis yang menjadi kewenangan perangkat daerah terkait. Namun, arah kebijakan, koordinasi lintas sektor, pengawasan pelaksanaan program, dan evaluasi kinerja tetap membutuhkan perhatian serius dari pimpinan daerah.

Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan bahwa penanganan sedang berlangsung. Masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai target penyelesaian, tahapan pekerjaan, kebutuhan anggaran, penanggung jawab, serta indikator keberhasilan yang bisa diperiksa secara terbuka.

Azhar juga mempertanyakan sejauh mana program pengurangan sampah dari sumbernya telah memberikan hasil nyata.

Berapa banyak sampah yang berhasil dikurangi? Bagaimana efektivitas pemilahan sampah di tingkat rumah tangga dan kawasan permukiman? Seberapa siap fasilitas pengolahan yang tersedia? Apa rencana pemerintah apabila kapasitas TPA terganggu? Dan kapan masyarakat dapat mengukur perubahan dari kebijakan yang telah dijalankan?

Pertanyaan tersebut, menurutnya, perlu dijawab menggunakan data dan evaluasi, bukan sekadar pernyataan normatif.

“Rakyat tidak memilih pemimpin hanya untuk mendengar slogan pembangunan. Rakyat membutuhkan kebijakan yang hasilnya dapat dirasakan. Kalau program pengelolaan sampah menjadi prioritas, tunjukkan targetnya, anggarannya, progresnya, dan hasilnya,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar keberhasilan tidak hanya menjadi bahan klaim ketika situasi membaik, sedangkan ketika masalah muncul, tanggung jawab justru menjadi tidak jelas.

Publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas setiap tahapan penanganan, apa kendala yang dihadapi, dan bagaimana pemerintah memastikan persoalan serupa tidak terus berulang.

Kinerja Kepala DLH Garut Harus Dievaluasi Secara Terbuka

Sorotan Azhar juga diarahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut sebagai perangkat daerah yang memiliki peran penting dalam pengelolaan persampahan.

Ia mendesak agar kinerja Kepala DLH dievaluasi secara objektif, menyeluruh, dan berbasis data. Evaluasi tersebut, menurutnya, perlu mencakup kesiapan menghadapi risiko kebakaran, pengelolaan kapasitas TPA, kelancaran pengangkutan sampah, efektivitas program pengurangan sampah, pengawasan operasional, serta penggunaan anggaran sesuai peruntukannya.

Evaluasi juga harus membedakan persoalan yang disebabkan oleh keterbatasan sarana dan anggaran, kelemahan koordinasi, kendala teknis, maupun kemungkinan kelalaian dalam pelaksanaan tugas. Dengan demikian, keputusan yang diambil tidak sekadar menjadi respons terhadap tekanan publik, melainkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau kinerja dinilai baik, tunjukkan data dan capaian yang bisa diperiksa publik. Kalau target tidak tercapai, jelaskan penyebabnya. Jika ditemukan kelalaian atau kegagalan menjalankan tanggung jawab jabatan, harus ada tindak lanjut yang tegas sesuai ketentuan,” ujarnya.

Azhar menegaskan, apabila evaluasi membuktikan adanya kegagalan kinerja yang menjadi tanggung jawab Kepala DLH dan memenuhi dasar untuk pemberhentian, ia mendesak Bupati Garut mengambil langkah tegas, termasuk mencopot pejabat tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Desakan itu, katanya, bukan persoalan personal, melainkan tuntutan terhadap standar akuntabilitas pejabat publik.

Jabatan pemerintahan merupakan amanah yang harus disertai tanggung jawab. Evaluasi tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif, terlebih ketika persoalan yang ditangani berkaitan langsung dengan kebersihan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan kualitas pelayanan publik.

Meski demikian, keputusan terhadap pejabat terkait harus didasarkan pada hasil evaluasi yang objektif, bukan semata-mata karena munculnya satu peristiwa atau tekanan opini.

Lima Tuntutan Konkret untuk Pemerintah Kabupaten Garut

Sebagai bagian dari pernyataan sikapnya, Azhar Gifari menyampaikan lima tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Garut agar penanganan krisis sampah tidak berhenti pada langkah darurat.

Pertama, tuntaskan penanganan darurat TPA Pasir Bajing.

Pemerintah diminta memastikan pengendalian kebakaran dan asap, keselamatan petugas, perlindungan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi, serta pemantauan dampak lingkungan. Informasi mengenai kondisi terkini dan langkah penanganan perlu disampaikan secara berkala kepada masyarakat.

Kedua, umumkan peta jalan penanganan sampah Kabupaten Garut.

Peta jalan tersebut harus memuat target pengurangan sampah, jadwal pelaksanaan, kebutuhan anggaran, penguatan sarana pengolahan, strategi pengangkutan, serta pembagian tanggung jawab antarperangkat daerah. Target yang ditetapkan harus terukur dan dapat dievaluasi.

Ketiga, buka hasil evaluasi kinerja DLH kepada publik.

Evaluasi perlu menjelaskan capaian program, kondisi fasilitas, kesiapan menghadapi keadaan darurat, kendala pelayanan, serta tindak lanjut atas temuan yang diperoleh. Informasi disampaikan dengan tetap memperhatikan ketentuan keterbukaan informasi dan perlindungan data yang dikecualikan.

Keempat, pastikan pelayanan pengangkutan sampah tetap berjalan.

Pemerintah harus menyiapkan skema alternatif apabila operasional TPA terganggu, mengatur titik penampungan sementara, memperjelas jadwal pengangkutan, serta mencegah penumpukan sampah di jalan dan kawasan permukiman.

Kelima, tindak tegas hasil evaluasi.

Jika ditemukan pelanggaran, kelalaian, atau kegagalan kinerja yang terbukti, pemerintah harus mengambil langkah sesuai aturan, termasuk menjatuhkan sanksi administratif atau melakukan pergantian pejabat apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.

Kelima tuntutan tersebut, menurut Azhar, merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk memastikan bahwa penanganan darurat diikuti perbaikan sistemik dan bukan sekadar pemulihan kondisi sementara.

Kritik Pemuda Bukan Kebencian terhadap Pemerintah

Azhar menegaskan, kritik yang disampaikannya merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan Kabupaten Garut. Ia menilai pemerintah tidak seharusnya memandang kritik sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari kontrol publik terhadap pelaksanaan kebijakan.

Namun, kritik juga harus dijawab dengan tindakan yang bisa diverifikasi. Pemerintah perlu menunjukkan perkembangan penanganan, menyampaikan kendala secara terbuka, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan program.

Menurutnya, persoalan lingkungan hidup tidak dapat dibebankan hanya kepada masyarakat melalui imbauan menjaga kebersihan. Partisipasi warga memang penting, tetapi harus didukung fasilitas yang memadai, sistem pengangkutan yang teratur, edukasi pemilahan sampah, serta kebijakan pengurangan sampah yang konsisten.

Tanggung jawab masyarakat dan pemerintah harus berjalan beriringan. Warga perlu disiplin dalam membuang dan memilah sampah, sementara pemerintah wajib menyediakan sistem pelayanan yang efektif dan memastikan kebijakan dijalankan secara konsisten.

“Jangan sampai masyarakat terus diminta bersabar dan menjaga kebersihan, tetapi pemerintah tidak menunjukkan evaluasi yang sepadan terhadap tanggung jawabnya sendiri. Kami ingin melihat target yang jelas, jadwal yang masuk akal, pelaksanaan yang terukur, dan hasil yang dapat diperiksa,” ungkapnya.

Ia mengingatkan bahwa padamnya api belum tentu berarti berakhirnya persoalan. Tanpa perbaikan tata kelola, penguatan fasilitas, pengurangan sampah dari sumbernya, dan evaluasi yang konsisten, persoalan serupa dapat kembali mengancam pelayanan publik.

Jangan Biarkan Krisis Berlalu Tanpa Pertanggungjawaban

Azhar Gifari, eks Presiden Mahasiswa IPI Garut periode 2025–2026 sekaligus pemuda penggerak Kabupaten Garut, mendesak agar kebakaran TPA Pasir Bajing menjadi titik awal pembenahan serius dalam sistem pengelolaan sampah daerah.

Ia meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada pemulihan kondisi di lapangan, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan, pelaksanaan program, kesiapan fasilitas, dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

Baginya, keberhasilan pemerintah tidak cukup diukur dari seberapa sering program diumumkan atau seberapa cepat respons diberikan setelah masalah muncul. Keberhasilan harus terlihat dari kemampuan mencegah risiko, menjaga pelayanan tetap berjalan, memperbaiki kelemahan, dan memastikan masyarakat memperoleh lingkungan yang bersih serta sehat.

“Garut tidak kekurangan slogan pembangunan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah keberanian mengevaluasi kebijakan, keterbukaan terhadap kritik, dan keseriusan menyelesaikan persoalan. Jika pemerintah berani membuat kebijakan, pemerintah juga harus berani mempertanggungjawabkan hasilnya,” tegas Azhar.

Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa penanganan krisis persampahan harus menjadi agenda berkelanjutan, bukan hanya perhatian sesaat selama kebakaran dan sampah berserakan menjadi sorotan publik.

TUNTASKAN KRISIS SAMPAH. EVALUASI KINERJA DLH. BUKA ARAH KEBIJAKAN KEPADA PUBLIK. DAN JANGAN RAGU MENCOPOT PEJABAT JIKA KEGAGALANNYA TERBUKTI.

Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar citra pemerintahan, melainkan kesehatan masyarakat, kelestarian lingkungan, kualitas pelayanan publik, serta kepercayaan warga terhadap Pemerintah Kabupaten Garut.(Rus)

Loading

banner 325x300
Penulis: Rus86
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *