banner 728x250
Opini  

Jalih Pitoeng Apresiasi Jiwa Kesatria Jampidsus Febrie Mengundurkan Diri Imbas dari Penggeledahan Polisi

IMG 20230730 WA0016
banner 468x60

Berita-24today.co.id || JAKARTA –  Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng, mengapresiasi langkah Jampidsus Febrie yang mengundurkan diri sebagai dampak dari penggeledahan diberbagai titik oleh pihak kepolisian.

Namun begitu ia menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak serta-merta menghapus proses hukum apabila ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana.

Example 300x600

Pernyataan tersebut disampaikan Jalih menyusul berkembangnya informasi mengenai penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam penyidikan perkara dugaan korupsi.

Dalam berbagai informasi yang beredar, salah satu lokasi yang disebut menjadi objek penggeledahan adalah sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang diklaim memiliki keterkaitan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah. Namun, hingga kini aparat penegak hukum belum menyampaikan secara resmi hasil penggeledahan maupun keterkaitan lokasi tersebut dengan pihak tertentu.

Menyikapi perkembangan tersebut, Jalih Pitoeng meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan.

“Kami sangat mengapresiasi sikap, langkah dan keputusan yang kesatria yang dilakukan oleh Febrie yang telah mengundurkan diri,” ungkap Jalih Pitoeng, Sabtu (11/7/2026).

“Bukan berkelat kelit dan alasan macan-macam seperti pejabat negara lainnya,” imbuhnya.

“Namun begitu, pengunduran diri dari jabatan tidak serta merta menghapus pertanggungjawaban hukum. Jika penyidik menemukan alat bukti yang cukup, maka siapa pun harus diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut Jalih Pitoeng.

Ia juga menilai penyidik perlu memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui ataupun terkait dengan perkara yang sedang diselidiki.

Menurutnya, apabila proses penyidikan menghasilkan bukti yang memenuhi ketentuan hukum, maka tidak tertutup kemungkinan status hukum seseorang dapat meningkat sesuai mekanisme yang berlaku.

Meski demikian, Jalih mengingatkan agar seluruh proses tetap dilakukan berdasarkan alat bukti dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri tersebut pada Sabtu (11/7/2026).

Dalam keterangan resminya, Anang menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah untuk menjaga integritas institusi di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

“Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Anang.

Ia menegaskan Kejaksaan Agung menghormati keputusan Febrie Adriansyah dan memastikan seluruh tugas serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Anang juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polri masih melakukan proses penyidikan. Belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai penetapan tersangka ataupun hasil akhir penggeledahan yang dikaitkan dengan perkara tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam proses penyidikan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

  • Penulis : Dalih
  • Editor : S Erfan Nurali

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *