Berita-24today.co.id || GARUT – Kepala daerah memiliki peran strategis dan tanggung jawab politik dalam memastikan penyelenggaraan pendidikan di daerah berjalan dengan baik. Dalam kapasitasnya sebagai Bupati, kewenangan tersebut tidak hanya sebatas menetapkan kebijakan, tetapi juga mencakup perencanaan, penganggaran, koordinasi, pembinaan, pengawasan, hingga evaluasi terhadap seluruh program pembangunan pendidikan.
Namun, berbagai persoalan yang mencuat dalam dunia pendidikan Kabupaten Garut menimbulkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana ketegasan dan keseriusan kepemimpinan Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, dalam menyikapi persoalan tersebut.
Sejumlah persoalan pendidikan yang menjadi perhatian publik di antaranya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dugaan pungutan liar oleh oknum terhadap pihak sekolah, persoalan siswa fiktif, hingga rendahnya transparansi dalam pengelolaan anggaran pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan dasar maupun menengah. Kondisi tersebut juga membuka ruang munculnya dugaan praktik penggelembungan anggaran atau mark-up yang perlu ditelusuri secara serius oleh pihak berwenang.
Persoalan-persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai dinamika biasa dalam penyelenggaraan pendidikan. Jika tidak ditangani secara tegas, transparan, dan menyeluruh, bukan tidak mungkin berbagai persoalan serupa akan terus berulang dan semakin merugikan kepentingan masyarakat, khususnya peserta didik.
Dalam situasi seperti ini, Bupati Syakur Amin dinilai perlu menunjukkan kepemimpinan yang lebih kuat. Jangan sampai muncul kesan bahwa pemerintah daerah hanya bersikap reaktif ketika persoalan pendidikan menjadi sorotan publik, tanpa diikuti langkah konkret untuk menyelesaikan akar permasalahannya.
PENDIDIKAN MENJADI PENENTU MASA DEPAN GARUT
Dengan jumlah penduduk lebih dari dua juta jiwa, Kabupaten Garut memiliki tantangan besar dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), terutama bagi generasi muda sebagai penerus pembangunan daerah.
Pendidikan merupakan salah satu fondasi utama dalam meningkatkan kualitas SDM sekaligus mendorong peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Karena itu, pembangunan pendidikan tidak boleh hanya berorientasi pada program administratif dan penyerapan anggaran, tetapi harus benar-benar menghasilkan peningkatan kualitas pembelajaran, pemerataan akses, serta pelayanan pendidikan yang berkualitas.
Pemerintah Kabupaten Garut harus bergerak cepat memastikan setiap anak memperoleh hak pendidikan secara layak. Persoalan angka putus sekolah, kondisi bangunan sekolah yang rusak, ketimpangan sarana dan prasarana, kualitas tenaga pendidik, hingga efektivitas program pendidikan harus menjadi perhatian serius.
Jangan sampai anggaran pendidikan yang seharusnya menjadi instrumen untuk mencerdaskan generasi bangsa justru tidak memberikan manfaat maksimal akibat lemahnya pengawasan, buruknya tata kelola, atau dugaan penyimpangan oleh oknum tertentu.
BUPATI JANGAN HANYA MENYERAHKAN PERSOALAN KEPADA DINAS PENDIDIKAN
Secara politik dan pemerintahan, Bupati merupakan figur yang memiliki tanggung jawab utama dalam memastikan visi dan misi pembangunan daerah, termasuk sektor pendidikan, dapat diwujudkan secara nyata.
Apabila selama masa pemerintahan masih ditemukan persoalan seperti PKBM bermasalah, dugaan pungutan liar, siswa fiktif, sekolah rusak, ketimpangan fasilitas, rendahnya kualitas pendidikan, maupun program yang tidak tepat sasaran, Bupati harus memastikan adanya evaluasi menyeluruh dan langkah perbaikan yang terukur.
Memang, pelaksanaan teknis pendidikan berada pada perangkat daerah dan satuan pendidikan sesuai kewenangan masing-masing. Namun, hal tersebut bukan berarti kepala daerah dapat melepaskan tanggung jawab pembinaan, koordinasi, pengawasan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Bupati memiliki instrumen penting berupa kebijakan, perencanaan pembangunan, penganggaran, koordinasi lintas perangkat daerah, pembinaan, serta pengawasan. Seluruh instrumen tersebut harus digunakan secara maksimal untuk memastikan persoalan pendidikan tidak dibiarkan berlarut-larut.
Karena itu, ketika muncul persoalan serius, Bupati Syakur Amin seharusnya tidak cukup hanya meminta Dinas Pendidikan melakukan klarifikasi atau evaluasi internal. Harus ada keberanian mengambil langkah konkret, termasuk membuka hasil evaluasi kepada publik, menindak tegas pelanggaran yang terbukti, serta melibatkan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Transparansi dan akuntabilitas juga harus menjadi prinsip utama. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran pendidikan direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan.
GARUT MEMBUTUHKAN KETEGASAN, BUKAN SEKADAR JANJI
Kritik terhadap kepemimpinan Bupati Syakur Amin dalam menangani persoalan pendidikan bukanlah bentuk penolakan terhadap pemerintah daerah. Sebaliknya, kritik ini merupakan bagian dari kontrol sosial agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai harapan masyarakat.
Garut membutuhkan pemimpin yang berani mengambil keputusan, tidak ragu mengevaluasi pejabat yang tidak menjalankan tugas dengan baik, serta mampu memastikan setiap kebijakan pendidikan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Jangan sampai persoalan pendidikan terus menjadi pekerjaan rumah yang diwariskan dari tahun ke tahun tanpa penyelesaian yang jelas. Jangan pula sampai generasi muda Garut menjadi korban akibat lemahnya tata kelola dan pengawasan sektor pendidikan.
Bupati Syakur Amin harus membuktikan bahwa kepemimpinannya memiliki keberpihakan nyata terhadap masa depan pendidikan Garut. Ketegasan tidak cukup ditunjukkan melalui pernyataan atau instruksi, tetapi harus dibuktikan melalui tindakan, kebijakan, pengawasan, dan penegakan aturan.
Pertanyaannya, sampai kapan berbagai persoalan pendidikan di Kabupaten Garut harus terus menjadi sorotan publik tanpa penyelesaian yang benar-benar tuntas?
Garut membutuhkan kepemimpinan yang tegas, berani, dan bertanggung jawab. Sebab, masa depan generasi muda tidak boleh dipertaruhkan akibat lemahnya pengawasan dan buruknya tata kelola pendidikan.
Catatan: Opini ini merupakan pandangan penulis sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dugaan pelanggaran yang disebutkan tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
- Oleh : Bung Opik Divisi Investigasi GGW (Garut Governance Watch)
- Editor : S Erfan Nurali
















