Example floating
Example floating
Kasus

Diduga Dicap “Maling” di Facebook, S.R. Laporkan Akun D.D. ke Polres Labuhanbatu

6
×

Diduga Dicap “Maling” di Facebook, S.R. Laporkan Akun D.D. ke Polres Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini

Berita-24today.co.id || LABUHANBATU — Dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook berujung pada laporan polisi. Seorang warga berinisial S.R. menempuh jalur hukum setelah mempersoalkan unggahan akun Facebook berinisial D.D. yang memuat foto dirinya bersama sejumlah orang dan disertai kalimat, “INI MANUSIA MALING TERIAK MALING.”

S.R. menilai unggahan tersebut merugikan dirinya dan berpotensi mencederai kehormatan serta nama baiknya. Atas dasar itu, ia melaporkan persoalan tersebut ke Polres Labuhanbatu untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) tertanggal 21 Oktober 2026, laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian. Namun, penerimaan laporan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Substansi laporan dan bukti yang disampaikan masih perlu diperiksa oleh aparat penegak hukum.

Dugaan pencemaran nama baik perlu diuji

Persoalan ini menyoroti batas antara kebebasan berekspresi di media sosial dan dugaan serangan terhadap kehormatan seseorang. Unggahan yang dipersoalkan perlu dinilai secara utuh, termasuk konteks pernyataan, sasaran tuduhan, tujuan publikasi, serta bukti yang mendukung masing-masing pihak.

Dalam kerangka hukum pidana nasional, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Pasal 433 ayat (2) KUHP mengatur pencemaran tertulis melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum. Adapun Pasal 441 ayat (1) mengatur pemberatan pidana sepertiga untuk tindak pidana tertentu dalam Pasal 433 hingga Pasal 439 apabila dilakukan dengan sarana teknologi informasi.

Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut harus mempertimbangkan unsur tindak pidana yang relevan dan fakta perkara. Pasal 433 ayat (3) KUHP juga mengatur pengecualian apabila perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Dengan demikian, keberadaan unggahan di Facebook saja tidak cukup untuk menyimpulkan seseorang telah melakukan pencemaran nama baik. Penilaian hukum tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Bukti elektronik menjadi bagian penting

Dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan media sosial, bukti elektronik dapat membantu mengungkap kronologi dan konteks unggahan. Bukti tersebut dapat mencakup tangkapan layar, tautan publikasi, waktu unggahan, komentar yang berkaitan, serta keterangan saksi.

Identitas pengelola akun juga perlu diverifikasi melalui prosedur yang sah. Nama dan foto profil yang tercantum pada sebuah akun tidak dengan sendirinya membuktikan siapa yang membuat atau menyebarkan konten tersebut.

Pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar penanganan laporan tidak hanya bertumpu pada keterangan pelapor, tetapi juga mempertimbangkan klarifikasi pihak yang dilaporkan dan bukti relevan lainnya.

Hak klarifikasi tetap terbuka

S.R. telah memilih jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan yang menurutnya merugikan nama baiknya. Selanjutnya, kepolisian berwenang menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

Di sisi lain, D.D. sebagai pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan, menyampaikan bukti, dan membela diri. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati selama proses hukum berlangsung.

Hingga berita ini disusun, belum tersedia keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan maupun penjelasan lebih lanjut dari Polres Labuhanbatu mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait guna memastikan pemberitaan tetap berimbang dan memberikan kesempatan kepada setiap pihak untuk menyampaikan keterangannya.

  • Penulis : Budiman Sihombing
  • Editor : S Erfan Nurali

Loading

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *