Berita-24today.co.id | MEDAN — Hampir 23 bulan sejak dilaporkan pada November 2024, kasus dugaan pengeroyokan terhadap advokat sekaligus Anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), Famoni Gulo, masih menyisakan pertanyaan mengenai kepastian penanganan hukumnya. Di tengah penantian tersebut, Polda Sumatera Utara menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti perkara, termasuk mendorong proses penyelidikan lanjutan dan mempertimbangkan penetapan tersangka sesuai ketentuan hukum.
Komitmen itu disampaikan dalam pertemuan antara jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut dan DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Senin (27/10/2026). Rombongan yang dipimpin Ketua DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Sumut, Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., datang untuk mempertanyakan perkembangan perkara yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor STLP/B/485/XI/2024/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU tertanggal 25 November 2024.
Pertemuan tersebut menjadi perhatian karena penanganan perkara ini sebelumnya telah melalui proses praperadilan di Pengadilan Negeri Sibolga.
Putusan praperadilan jadi sorotan
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak Pemuda Demokrasi Indonesia, Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Sbg pada pokoknya menyatakan penundaan penanganan perkara oleh Polres Tapanuli Tengah dan Polda Sumut tidak sah.
Putusan tersebut menjadi salah satu dasar bagi pihak pelapor dan elemen masyarakat yang mengawal kasus untuk kembali meminta kejelasan langkah aparat penegak hukum.
Namun, tindak lanjut perkara tidak cukup hanya ditandai dengan pertemuan atau penyampaian komitmen. Perkembangan konkret, kejelasan tahapan penanganan, serta komunikasi resmi kepada pelapor menjadi hal penting untuk menjawab penantian yang telah berlangsung hampir dua tahun.
Polda Sumut sampaikan tiga komitmen
Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan Paulus Peringatan Gulo, pihak Polda Sumut menyampaikan tiga komitmen utama.
Pertama, Polda Sumut akan menyurati Polres Tapanuli Tengah agar melakukan langkah penyelidikan lanjutan secara serius.
Kedua, penyidik berkomitmen menindaklanjuti proses penetapan Andre Hutasoit dan Willy Silitonga sebagai tersangka apabila alat bukti dan persyaratan hukum telah terpenuhi.
Ketiga, Polda Sumut menyampaikan komitmen untuk menerbitkan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, Famoni Gulo.
Komitmen tersebut memberi harapan bagi pihak yang mengawal perkara. Meski demikian, penetapan tersangka bukanlah keputusan yang dapat didasarkan semata-mata pada tuntutan pihak tertentu, melainkan harus melalui penilaian alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, komitmen tersebut masih perlu dibuktikan melalui tindak lanjut resmi. Belum terdapat informasi dalam bahan keterangan yang tersedia mengenai tenggat waktu pasti pelaksanaan ketiga komitmen tersebut.
Paulus: Jangan berhenti sebagai janji
Ketua DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Sumut, Paulus Peringatan Gulo, mengapresiasi komitmen yang disampaikan jajaran Ditreskrimum Polda Sumut. Namun, ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara sampai terdapat perkembangan yang nyata.
“Kami datang kembali untuk memastikan keadilan itu benar-benar ditegakkan. Sudah hampir 23 bulan kawan kami, Famoni Gulo, mencari kepastian hukum. Hari ini ada komitmen untuk menyurati Polres Tapteng, melakukan penyelidikan lanjutan, menindaklanjuti proses penetapan tersangka sesuai ketentuan hukum, serta memberikan SP2HP kepada pelapor,” ujar Paulus.
Menurutnya, lamanya penanganan perkara tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan yang memadai kepada pelapor. Ia meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami akan terus mengawal. Jangan sampai komitmen ini hanya berhenti sebagai janji di atas kertas. Kami berharap Polda Sumut benar-benar menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Paulus juga menyatakan pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam mengumpulkan dan menilai alat bukti. Menurut dia, pengawalan publik diperlukan untuk memastikan proses berjalan, bukan untuk mendikte hasil penyidikan.
“Putusan praperadilan ini menjadi titik penting dalam upaya mencari kepastian hukum. Kami memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja, tetapi kami juga akan memastikan perkara ini tidak kembali mandek,” katanya.
Ia menambahkan, apabila tidak ada perkembangan konkret dalam waktu dekat, pihaknya tidak menutup kemungkinan kembali mendatangi Polda Sumut dengan jumlah massa yang lebih besar.
Kepastian hukum masih menjadi pekerjaan rumah
Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Famoni Gulo kini memasuki fase yang menuntut pembuktian atas komitmen yang telah disampaikan. Setelah laporan dibuat pada 25 November 2024 dan perkara melalui proses praperadilan, publik berkepentingan mengetahui apakah tindak lanjut yang dijanjikan benar-benar terlaksana.
Setidaknya, ada tiga hal yang patut menjadi perhatian: tindak lanjut resmi dari Polres Tapanuli Tengah, perkembangan proses penyelidikan dan penilaian alat bukti, serta penyampaian SP2HP kepada pelapor.
Di sisi lain, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Andre Hutasoit dan Willy Silitonga, yang disebut dalam perkara ini, tidak dapat dianggap bersalah hanya berdasarkan laporan atau tuntutan pihak yang mengawal kasus. Penentuan status hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan prosedur yang sah.
Kini, tantangannya bukan sekadar menyampaikan komitmen, melainkan memastikan setiap langkah penanganan dapat dipertanggungjawabkan. Setelah hampir 23 bulan menunggu, Famoni Gulo dan publik membutuhkan perkembangan yang terukur, penjelasan yang transparan, serta kepastian bahwa perkara tersebut ditangani sesuai hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, keterangan mengenai komitmen Polda Sumut dalam berita ini bersumber dari pihak Pemuda Demokrasi Indonesia yang mengikuti pertemuan. Konfirmasi langsung dari Polda Sumut mengenai tenggat pelaksanaan komitmen, perkembangan terbaru penyidikan, serta tanggapan pihak-pihak yang disebut dalam perkara belum tercantum dalam bahan pemberitaan ini.
- Penulis: Budiman Sihombing
Editor: S. Erfan Nurali
![]()












