Berita-24today.co.id, Nagekeo-NTT – Kasus dugaan penghinaan yang menyeret nama Hans Mawo (HM) kembali menjadi perbincangan hangat di Forum Nagekeo Mandiri (NM), Rabu (28/10/2026). Diskusi yang melibatkan tokoh masyarakat, mantan pejabat publik, aparatur sipil negara (ASN), tokoh muda, dan insan pers tersebut mengerucut pada tiga persoalan mendasar: apakah permohonan maaf cukup untuk menyelesaikan masalah, apakah proses hukum tetap perlu dikawal, dan bagaimana memulihkan martabat melalui mekanisme adat Nagekeo.
Diskusi berlangsung dengan beragam pandangan. Sebagian peserta menekankan pentingnya menghargai permohonan maaf HM dan keluarganya sebagai bentuk kemanusiaan. Namun, peserta lainnya berpandangan bahwa permohonan maaf tidak serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan, terutama apabila proses hukum telah berjalan dan terdapat aspirasi mengenai pemulihan martabat melalui adat.
Perbedaan pandangan itu memperlihatkan bahwa persoalan HM tidak lagi semata-mata berkaitan dengan ucapan yang dipersoalkan. Diskusi telah berkembang menjadi pembahasan lebih luas mengenai pertanggungjawaban, penghormatan terhadap hukum, kewenangan lembaga adat, dan upaya menjaga persaudaraan masyarakat Nagekeo.
Pesan utama yang mengemuka: memaafkan adalah sikap kemanusiaan, tetapi penyelesaian yang menyeluruh membutuhkan kejelasan tanggung jawab, penghormatan terhadap hukum, dan pemahaman yang tepat mengenai mekanisme adat.
Permohonan Maaf Dihargai, tetapi Apakah Persoalan Selesai?
Permohonan maaf HM dan keluarganya menjadi salah satu pokok perdebatan dalam forum.
Sebagian peserta menilai permohonan maaf patut dihargai sebagai langkah awal untuk memperbaiki hubungan. Sikap keluarga yang menunjukkan kesedihan juga menjadi pertimbangan kemanusiaan yang tidak boleh diabaikan.
Namun, pertanyaan mendasarnya tetap muncul: apakah permohonan maaf yang disampaikan melalui media sosial sudah cukup untuk menyelesaikan persoalan yang telanjur menjadi perhatian publik?
Hermanus Dopo, Kepala Desa Woedoa, menyampaikan pandangan yang menekankan pentingnya efek jera. Menurut pandangan yang berkembang dalam diskusi, penyelesaian perlu mempertimbangkan konsekuensi perbuatan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Sementara itu, Ignasius Wawo, tokoh masyarakat, mengangkat pertanyaan mengenai pilihan penyelesaian yang perlu ditempuh dalam menghadapi kasus HM, yakni melalui pemberian maaf, proses hukum, mekanisme adat, atau kombinasi dari pendekatan-pendekatan tersebut.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa persoalan tidak sesederhana memilih antara memaafkan atau menghukum.
Permohonan maaf dapat menjadi bagian penting dari pemulihan hubungan. Akan tetapi, penerimaan maaf secara pribadi tidak otomatis berarti proses hukum harus dihentikan. Demikian pula, keinginan untuk menyelesaikan persoalan melalui adat masih memerlukan pembahasan tersendiri mengenai kewenangan, tata cara, dan kesepakatan pihak-pihak terkait.
Pada titik inilah, penghormatan terhadap permohonan maaf perlu berjalan beriringan dengan pembahasan mengenai pertanggungjawaban.
Proses Hukum Harus Dikawal, Bukan Ditentukan oleh Tekanan Publik
Selain persoalan permohonan maaf, kelanjutan proses hukum menjadi perhatian penting dalam diskusi Forum NM.
Sejumlah peserta berpandangan bahwa perkara yang telah dilaporkan perlu dikawal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Permohonan maaf, reaksi publik, dan proses pembuktian hukum merupakan hal-hal yang berbeda dan perlu ditempatkan secara proporsional.
Dalam diskusi, kasus Edy Mulyadi turut disebut sebagai bahan perbandingan. Meski demikian, setiap perkara memiliki fakta, konteks, dan unsur hukum yang berbeda sehingga kasus HM harus dinilai berdasarkan fakta serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Forum juga mengingatkan pentingnya menjaga prinsip praduga tak bersalah. Tidak seorang pun seharusnya dinyatakan bersalah hanya berdasarkan penilaian publik sebelum proses hukum memberikan kejelasan.
Sebaliknya, munculnya permohonan maaf juga tidak semestinya dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh persoalan telah selesai.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta konsekuensi hukumnya harus mengikuti ketentuan perundang-undangan dan proses hukum yang berlaku.
Dengan demikian, mengawal proses hukum bukan berarti menolak permohonan maaf. Sebaliknya, menghargai permohonan maaf juga tidak harus dimaknai sebagai tuntutan untuk menghentikan proses hukum.
Keduanya perlu ditempatkan dalam kerangka penyelesaian yang adil dan bertanggung jawab.
Penyelesaian Adat Mengemuka, HM Diusulkan Datang Langsung ke Nagekeo
Perbincangan semakin berkembang ketika peserta mulai membahas kemungkinan penyelesaian melalui adat dan budaya Nagekeo.
Sejumlah peserta mengusulkan agar HM bersama orang tuanya datang langsung ke Nagekeo untuk menyampaikan permohonan maaf secara adat. Usulan ini dipandang sebagai salah satu kemungkinan untuk memberikan makna lebih mendalam terhadap permohonan maaf, sekaligus membuka ruang pemulihan hubungan sosial.
Pa Wig, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nagekeo, menekankan bahwa penyelesaian adat tidak semata-mata berkaitan dengan denda. Di dalamnya terdapat dimensi ritual, ikrar, dan pemulihan hubungan dengan lingkungan sosial serta nilai-nilai adat.
Sementara itu, Asis Ajo Bupu, ASN, menyampaikan pandangannya mengenai kemungkinan penyelesaian melalui permohonan maaf secara adat. Pandangan tersebut mengingatkan bahwa pendekatan adat perlu dipahami secara lebih luas, bukan hanya sebagai mekanisme pemberian sanksi.
Anwar Pua Geno Baru, mantan Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan putra Nangaroro, turut mengingatkan pentingnya membedakan pusat pemerintahan dengan rumah adat atau lembaga adat yang memiliki kedudukan dan kewenangan tertentu.
Berbagai pandangan tersebut memperlihatkan bahwa penyelesaian adat dapat menjadi ruang dialog dan pemulihan, tetapi pelaksanaannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Usulan agar HM datang langsung ke Nagekeo masih merupakan gagasan yang berkembang dalam diskusi, bukan keputusan resmi yang telah disepakati oleh lembaga adat ataupun seluruh peserta forum.
Karena itu, pembahasan lebih lanjut perlu melibatkan pihak-pihak yang benar-benar memiliki kewenangan adat agar proses yang ditempuh sesuai dengan tradisi dan tata cara yang berlaku.
Siapa Berhak Mewakili Masyarakat Adat Nagekeo?
Di balik usulan penyelesaian adat, muncul pertanyaan yang tidak kalah penting: siapa yang sebenarnya memiliki kewenangan mewakili masyarakat adat Nagekeo dalam persoalan ini?
Pertanyaan tersebut mengemuka karena Nagekeo memiliki keberagaman komunitas, wilayah, dan struktur adat yang perlu dihormati.
Sejumlah peserta mempertanyakan apakah penyelesaian harus melibatkan mosalaki, tua-tua adat, perwakilan dari tujuh kecamatan, atau lembaga adat tertentu yang memiliki kewenangan sesuai tradisi setempat.
Anwar Pua Geno Baru mengingatkan bahwa pusat pemerintahan tidak serta-merta dapat disamakan dengan rumah adat atau lembaga adat yang mempunyai kewenangan khusus.
Di sisi lain, Asis Ajo Bupu menyampaikan pandangannya mengenai Sa’o Pu’u sebagai simbol rumah besar yang menyatukan masyarakat Nagekeo dalam keberagaman. Ia juga merujuk pada penempatan simbol budaya Bhuja Kawa di Kantor Bupati sebagai bagian dari pandangannya mengenai hubungan antara budaya dan pemerintahan.
Sementara itu, Ferry Meze, tokoh muda Aesesa, turut mengangkat persoalan keterwakilan masyarakat dalam pembahasan penyelesaian adat.
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan representasi adat membutuhkan penjelasan yang cermat. Simbol budaya, pusat pemerintahan, dan lembaga adat memiliki konteks serta fungsi yang tidak selalu sama.
Jangan sampai atas nama masyarakat adat, keputusan justru diambil tanpa kejelasan mengenai pihak yang berwenang, dasar kewenangannya, dan mekanisme pengambilan keputusan.
Pelibatan pemangku adat dari berbagai wilayah menjadi penting agar setiap langkah yang ditempuh memiliki legitimasi adat dan dapat diterima oleh pihak-pihak terkait.
Martabat masyarakat adat tidak hanya dijaga melalui simbol, tetapi juga melalui penghormatan terhadap kewenangan, tata cara, dan keberagaman tradisi yang hidup di tengah masyarakat.
Bukan Sekadar Denda, Pemulihan Martabat Jadi Perhatian
Diskusi juga menyoroti bentuk pertanggungjawaban adat yang mungkin ditempuh apabila mekanisme tersebut nantinya disepakati.
Sebagian peserta mengusulkan agar penyelesaian tidak semata-mata dimaknai sebagai pemberian denda atau hewan kurban. Permohonan maaf secara langsung, pernyataan penyesalan, ikrar, serta komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa juga dinilai dapat menjadi bagian dari upaya pemulihan.
Lenta, tokoh perempuan yang turut menyampaikan pandangan dalam forum, menekankan pentingnya penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan nama baik dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Sementara itu, Asis Ajo Bupu mengingatkan bahwa pelaksanaan ritual adat memiliki tata cara, konsekuensi biaya, serta kewajiban timbal balik yang perlu diperhitungkan secara realistis.
Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa penyelesaian adat tidak cukup hanya membicarakan bentuk sanksi. Hal yang juga perlu diperhatikan adalah tujuan penyelesaian, nilai yang hendak dipulihkan, pihak yang berwenang, serta kemampuan para pihak untuk menjalankan mekanisme yang disepakati.
Namun, hingga diskusi berakhir, belum ada kesepakatan mengenai bentuk sanksi maupun mekanisme penyelesaian adat dalam kasus HM.
Karena itu, pembahasan lebih lanjut diperlukan agar upaya pemulihan martabat tidak berubah menjadi perdebatan mengenai besaran denda semata, tetapi benar-benar mempertimbangkan nilai adat, rasa keadilan, dan kemanusiaan.
Tokoh Masyarakat, Mantan Pejabat, ASN, dan Insan Pers Berbeda Pandangan
Diskusi Forum Nagekeo Mandiri pada Rabu (28/10/2026) diikuti peserta dari berbagai latar belakang. Keberagaman tersebut memberikan ruang bagi berkembangnya pandangan mengenai kasus HM dari perspektif hukum, adat, kemanusiaan, dan kehidupan sosial.
Berdasarkan daftar peserta yang tercatat dalam rangkuman diskusi, nama-nama yang terlibat meliputi:
1. Hermanus Dopo — Kepala Desa Woedoa.
2. Ignasius Wawo — Tokoh masyarakat.
3. Anwar Pua Geno Baru — Mantan Ketua DPRD Provinsi NTT, juga putra Nagekeo.
4. Thomas Tiba — Mantan anggota DPRD Provinsi NTT.
5. Vincent Wangge — Praktisi hukum.
6. Egy Tandi — Tokoh muda Mauponggo.
7. Adi Khan — Tokoh muda Aesesa.
8. Anselmus Yegho — Tokoh masyarakat.
9. Ferry Meze — Tokoh muda Aesesa.
10. Pa Wig — Mantan Ketua KPU Kabupaten Nagekeo.
11. Hendrik Nusa Noe — Tokoh muda Ndora.
12. F-X Atu Day — Tokoh muda.
13. Sevrin Waja — Insan pers.
14. Agus Meze — Tokoh muda Ndora.
15. Renti — Tokoh muda Dhawe.
16. Wil — Insan pers.
17. Asis Ajo Bupu — Aparatur sipil negara (ASN).
18. Son Wada — Tokoh muda.
19. Firmin Timuneno — Tokoh Perampuan.
20. Lenta — Tokoh perempuan.
21. Ronn Imron — Aparatur sipil negara (ASN).
22. Hans Gore, S.H. — Praktisi Hukum
Daftar tersebut merupakan nama-nama yang tercatat dalam rangkuman diskusi. Pencantuman nama tidak berarti setiap peserta menyampaikan pendapat mengenai seluruh persoalan yang dibahas.
Khusus pendapat yang diatribusikan kepada peserta tertentu, atribusi tersebut perlu didasarkan pada catatan diskusi yang jelas. Adapun jabatan dan latar belakang peserta sebaiknya dikonfirmasi kembali sebelum berita diterbitkan untuk memastikan ketepatan informasi.
Keberagaman latar belakang peserta menunjukkan bahwa kasus HM menjadi perhatian dari berbagai sudut pandang. Namun, pendapat yang muncul dalam forum tetap merupakan pandangan masing-masing peserta dan tidak otomatis menjadi sikap resmi lembaga, organisasi, atau komunitas yang mungkin mereka wakili.
Forum NM Ingatkan: Jaga Martabat, Jangan Main Hakim Sendiri
Di tengah kuatnya perhatian publik terhadap kasus HM, Forum NM juga menekankan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif.
Ancaman, persekusi, intimidasi, dan tindakan main hakim sendiri bukanlah jalan penyelesaian. HM maupun keluarganya tetap harus diperlakukan secara manusiawi, terlepas dari perbedaan pandangan mengenai persoalan yang sedang dihadapi.
Menjaga martabat masyarakat Nagekeo tidak berarti mengabaikan hukum. Sebaliknya, penghormatan terhadap hukum, adat, dan nilai kemanusiaan harus berjalan beriringan.
Perbedaan pendapat juga tidak seharusnya berkembang menjadi pertentangan berkepanjangan di antara sesama orang Nagekeo.
Forum NM menegaskan bahwa forum tersebut bukan lembaga peradilan, tidak berwenang menetapkan seseorang bersalah, dan tidak mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum maupun pemangku adat.
Peran forum adalah menampung aspirasi, membuka ruang dialog, dan mendorong penyelesaian yang bijaksana serta bermartabat.
Dalam konteks ini, menjaga persaudaraan tidak harus berarti mengubur persoalan. Sebaliknya, persoalan perlu dibicarakan secara terbuka, tetapi tetap mengedepankan fakta, menghormati hak setiap orang, dan menghindari tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.
Belum Ada Kesepakatan, Proses Hukum dan Dialog Adat Tetap Jadi Perhatian
Dari diskusi yang berlangsung, terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian bersama.
Pertama, permohonan maaf perlu dihargai sebagai bagian dari upaya memperbaiki hubungan.
Kedua, proses hukum perlu dikawal sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa tekanan yang mengganggu independensi penanganan perkara.
Ketiga, penyelesaian melalui adat masih terbuka untuk dibahas, dengan tetap menghormati kewenangan pemangku adat dan keberagaman tradisi di Nagekeo.
Keempat, pihak yang berwenang menerima permohonan maaf secara adat, mekanisme penyelesaian, dan bentuk pertanggungjawaban perlu diperjelas sebelum langkah lebih lanjut ditempuh.
Meski demikian, berbagai pandangan tersebut belum sepenuhnya mencapai titik temu. Belum ada kesepakatan final mengenai bentuk pertanggungjawaban adat maupun pihak yang akan memfasilitasi penyelesaian apabila mekanisme tersebut dipilih.
Forum NM berharap perhatian terhadap kasus HM tetap dilakukan secara proporsional tanpa mengabaikan agenda pembangunan dan kepentingan masyarakat Nagekeo lainnya.
Pada akhirnya, persoalan ini menghadirkan pertanyaan yang lebih luas: bagaimana menjaga martabat bersama ketika permohonan maaf telah disampaikan, sementara persoalan hukum dan pemulihan hubungan masih membutuhkan kejelasan?
Menghargai permohonan maaf tidak harus berarti mengabaikan pertanggungjawaban. Mengawal proses hukum juga tidak berarti menutup pintu kemanusiaan. Sementara itu, membicarakan penyelesaian adat harus dimulai dengan menghormati kewenangan, tata cara, dan keberagaman tradisi yang berlaku.
Semangat “To’o Jogho Waga Sama, Kolo Sa Toko Tali Sa Tebu” diharapkan tetap menjadi landasan untuk menjaga persaudaraan, menghormati perbedaan, dan mencari penyelesaian yang bermartabat bagi semua pihak.
CATATAN REDAKSI
Berita ini disusun berdasarkan rangkuman diskusi Forum Nagekeo Mandiri (NM) pada Rabu, 28 Oktober 2026. Pandangan yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan pendapat sejumlah peserta diskusi dan tidak serta-merta mewakili seluruh masyarakat Kabupaten Nagekeo.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi Hans Mawo (HM), keluarganya, ataupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Pemberitaan ini juga tidak dimaksudkan untuk mendahului proses hukum yang sedang berjalan.
Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap pihak tetap berhak memperoleh perlakuan yang manusiawi dan proses hukum yang adil.
Redaksi menghormati hak setiap orang untuk menyampaikan permohonan maaf maupun memberikan tanggapan atas persoalan yang dipermasalahkan. Pada saat yang sama, aspirasi mengenai pertanggungjawaban dan kemungkinan penyelesaian melalui adat juga patut ditempatkan dalam ruang dialog yang terbuka, proporsional, dan menghormati kewenangan pihak-pihak terkait.
Wacana penyelesaian melalui adat perlu dibicarakan dengan melibatkan pemangku adat yang memiliki kewenangan sesuai tradisi setempat, tanpa mengabaikan keberagaman komunitas adat di Kabupaten Nagekeo.
BERITA-24today.co.id memandang bahwa menjaga martabat masyarakat tidak harus dilakukan dengan mengabaikan hak seseorang. Sebaliknya, penghormatan terhadap hukum, adat, dan nilai kemanusiaan perlu berjalan beriringan.
Pemberitaan ini bertujuan menyampaikan dinamika pemikiran yang berkembang dalam forum diskusi, bukan memperkeruh suasana, membangun penghakiman, atau mempertentangkan masyarakat dengan individu maupun keluarganya.
Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Pers harus tetap kritis, fakta harus tetap menjadi pegangan, dan martabat kemanusiaan tidak boleh ditinggalkan.
Redaksi BERITA-24today.co.id
![]()














