Example floating
Example floating
Kriminal

Polres Garut Bongkar 22 Kasus Narkoba, Sita 97.899 Butir Obat dan Barang Bukti Rp1 Miliar

15
×

Polres Garut Bongkar 22 Kasus Narkoba, Sita 97.899 Butir Obat dan Barang Bukti Rp1 Miliar

Sebarkan artikel ini

Berita-24today.co.id || GARUT – Kepolisian Resor (Polres) Garut mengungkap 22 kasus tindak pidana narkotika dan peredaran obat-obatan tertentu selama periode September hingga Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 27 tersangka serta menyita barang bukti dengan nilai ekonomis mencapai Rp1.011.604.000 atau lebih dari Rp1 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Garut pada Senin (26/10/2026). Kegiatan itu sekaligus memaparkan hasil penindakan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut, termasuk pengungkapan dalam Operasi Antik Lodaya 2026.

Dari total 22 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 12 kasus merupakan tindak pidana narkotika, sedangkan 10 kasus lainnya berkaitan dengan peredaran obat-obatan tertentu di bidang kesehatan yang diduga tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Sebanyak 27 tersangka diamankan, terdiri dari 26 laki-laki dan satu perempuan. Seluruhnya menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sabu, Tembakau Sintetis, Ganja, dan Puluhan Ribu Butir Obat Disita

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan tertentu yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polres Garut dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan tertentu. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang berupaya merusak generasi bangsa melalui penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tegas Kapolres dalam konferensi pers.

Dalam kesempatan tersebut, polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan berbagai perkara. Barang bukti yang diamankan meliputi:

– Sabu: 655,2 gram dalam 71 paket.

– Tembakau sintetis: 899,81 gram dalam 70 paket.

– Ganja: 375,74 gram dalam 16 paket.

– Obat-obatan tertentu: 97.899 butir yang dikemas dalam 9.789 paket.

– Senjata: 3 buah airsoft gun.

Berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam konferensi pers, nilai ekonomis keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp1.011.604.000.

Besarnya barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak hanya menyasar penyalahgunaan narkotika, tetapi juga dugaan peredaran obat-obatan tertentu tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kasus Sabu di Cilawu dan Peredaran Obat di Bayongbong Jadi Sorotan

Sejumlah perkara menonjol turut menjadi perhatian dalam pengungkapan tersebut. Salah satunya adalah kasus narkotika jenis sabu di Kecamatan Cilawu dengan barang bukti seberat bruto 600,4 gram.

Selain itu, Satresnarkoba Polres Garut mengungkap dugaan peredaran obat-obatan tertentu di Kecamatan Bayongbong. Dalam perkara ini, petugas mengamankan 75.541 butir obat yang terdiri dari tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer.

Sementara itu, dalam rangkaian Operasi Antik Lodaya 2026, polisi mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Garut Kota dengan barang bukti seberat bruto 9,39 gram.

Petugas juga menangani kasus kepemilikan dan peredaran ganja kering di Kecamatan Tarogong Kidul dengan barang bukti seberat bruto 355,18 gram.

Pengungkapan di sejumlah wilayah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran narkotika dan obat-obatan tertentu di Kabupaten Garut.

Modus Peredaran Diduga Memanfaatkan Media Sosial

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diduga memiliki peran berbeda-beda dalam rantai peredaran barang terlarang. Peran tersebut meliputi menyimpan, memiliki, mengedarkan, hingga menjadi perantara transaksi narkotika dan obat-obatan tertentu.

Dalam sejumlah perkara, barang terlarang diduga diperoleh melalui perantara maupun komunikasi menggunakan media sosial, kemudian diedarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Pola tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum karena transaksi melalui komunikasi digital dapat digunakan untuk mempertemukan penjual dan pembeli tanpa harus melakukan pertemuan secara langsung.

Kapolres Garut menegaskan, penindakan tidak berhenti pada tersangka yang telah diamankan. Polisi juga berupaya mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran tersebut.

“Penindakan akan terus kami lakukan secara profesional dan berkelanjutan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan tertentu yang disalahgunakan,” lanjutnya.

Ancaman Hukum Menanti Para Tersangka

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka diproses berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang relevan dengan masing-masing perkara.

Untuk kasus narkotika, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. Sementara itu, perkara peredaran obat-obatan tertentu ditangani berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan peraturan terkait.

Penerapan pasal serta ancaman pidana terhadap masing-masing tersangka akan bergantung pada hasil penyidikan, jenis pelanggaran, dan fakta hukum yang ditemukan dalam setiap perkara.

Polres Garut juga menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan yang dipaparkan dalam konferensi pers, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan tertentu terhadap sekitar 106.277 jiwa.

Polres Garut Ajak Masyarakat Berperan Aktif

Polres Garut menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan tertentu melalui penegakan hukum, pengembangan penyidikan, serta koordinasi dengan masyarakat dan berbagai pihak terkait.

Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu mendeteksi aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Informasi mengenai dugaan peredaran narkotika maupun obat-obatan tertentu yang disalahgunakan dapat disampaikan melalui saluran resmi kepolisian.

Pengungkapan 22 kasus dengan 27 tersangka serta barang bukti bernilai lebih dari Rp1 miliar ini menjadi catatan penting dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Garut. Namun, keberhasilan pemberantasan narkoba juga memerlukan pencegahan berkelanjutan, edukasi masyarakat, pengawasan lingkungan, serta dukungan keluarga dan lembaga pendidikan.

Melalui langkah penindakan dan pencegahan yang berkesinambungan, Polres Garut berharap peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan tertentu dapat ditekan sehingga masyarakat, terutama generasi muda, semakin terlindungi. (**)

Loading

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *