Berita-24today.co.id || JAKARTA – Media Independen Online (MIO) Indonesia resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan. Langkah hukum tersebut ditempuh setelah organisasi melakukan pembahasan internal dan menyerap aspirasi dari insan pers di berbagai daerah.
Keputusan ini diambil meski sebelumnya MIO Indonesia sempat membatalkan rencana pelaporan menyusul adanya permintaan maaf yang disampaikan Hotman Paris. Namun, menurut organisasi tersebut, permintaan maaf tidak menghapus pentingnya proses hukum sebagai mekanisme untuk menguji dugaan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Umum MIO Indonesia, Asep Yusuf Setiabudi Prayogie (AYS Prayogie), S.H., menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bukan dilandasi persoalan pribadi ataupun upaya membatasi kebebasan berpendapat.
“Permintaan maaf adalah sikap yang kami hargai. Namun persoalan ini tidak semata-mata menyangkut hubungan personal, melainkan menyangkut marwah profesi wartawan. Karena itu, MIO Indonesia memandang perlu agar persoalan ini tetap diproses melalui mekanisme hukum sebagai pembelajaran bagi semua pihak,” ujar AYS Prayogie.
Menurutnya, organisasi tetap menghormati itikad baik yang telah disampaikan, tetapi proses hukum merupakan bagian dari negara hukum yang harus dihormati semua pihak.
“Memaafkan bukan berarti tidak mempertanggungjawabkan kalimat yang telah dikeluarkan. Permintaan maaf adalah bentuk itikad baik yang kami hargai, tetapi proses hukum merupakan mekanisme yang sah untuk menguji apakah suatu perbuatan memenuhi unsur pelanggaran menurut hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan
MIO Indonesia menilai sejumlah pernyataan Hotman Paris dalam sebuah konferensi pers, termasuk kalimat “Kalau lu enggak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan,” serta pernyataan lain yang mempertanyakan kapasitas wartawan, berpotensi merendahkan profesi jurnalistik di ruang publik.
Menurut MIO Indonesia, kritik terhadap pemberitaan merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun apabila terdapat kekeliruan dalam pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur melalui hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers, maupun jalur hukum, bukan melalui pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
“Wartawan bekerja berdasarkan hak konstitusional untuk mencari, memperoleh, mengolah, memverifikasi, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan publik,” kata AYS Prayogie.
Ia juga mengingatkan bahwa stigma negatif terhadap profesi wartawan berpotensi melemahkan kemerdekaan pers yang merupakan salah satu pilar demokrasi.
Dilaporkan dengan Dugaan Pelanggaran KUHP dan UU ITE
Dalam laporan yang diterima Mabes Polri, Hotman Paris dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain laporan pidana, MIO Indonesia juga menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kepolisian Republik Indonesia. Dalam pengaduan tersebut, organisasi meminta Polri menangani perkara secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.
Kuasa Hukum: Tidak Ada Motif Pengalihan Isu
Proses pelaporan dilakukan oleh Kuasa Hukum MIO Indonesia, Pitra Romadoni Nasution, didampingi Dewan Penasehat PP MIO Indonesia Anto Suroto, Ketua PW MIO Indonesia DKI Jakarta Gito Ricardo, serta jajaran pengurus pusat dan wilayah MIO Indonesia.
Pitra menegaskan laporan tersebut tidak memiliki kaitan dengan perkara ataupun isu hukum lain yang sedang berkembang di ruang publik.
“Laporan ini murni didasarkan pada dugaan adanya perbuatan yang merendahkan profesi wartawan. Tidak ada kaitannya dengan pengalihan isu terhadap kasus apa pun yang sedang menjadi perhatian publik,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa MIO Indonesia tidak sedang mengkriminalisasi kebebasan berpendapat.
“Kami hanya menggunakan hak hukum yang tersedia untuk menguji apakah pernyataan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada penyidik Mabes Polri dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” katanya.
MIO Indonesia Tetap Membuka Ruang Dialog
Dalam pernyataan resminya, MIO Indonesia menegaskan bahwa laporan tersebut bukan bentuk permusuhan ataupun upaya membungkam kebebasan berpendapat. Organisasi itu menyatakan menolak segala bentuk penghinaan, intimidasi, maupun stigma terhadap profesi wartawan serta mendukung proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain, MIO Indonesia menyatakan tetap membuka ruang dialog dan penyelesaian secara bermartabat sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan disertai penghormatan terhadap profesi wartawan serta kemerdekaan pers.
Menutup keterangannya, AYS Prayogie menegaskan bahwa MIO Indonesia tidak mencari sensasi ataupun panggung politik.
“Jika ada wartawan yang salah, koreksi. Jika ada berita yang keliru, gunakan hak jawab, hak koreksi, atau laporkan melalui mekanisme Dewan Pers. Namun jangan menghina profesinya. Ketika profesi wartawan direndahkan, maka yang direndahkan bukan hanya individu wartawannya, melainkan salah satu pilar penting demokrasi dan kemerdekaan pers di Indonesia,” pungkasnya.
MIO Indonesia memastikan akan terus mengawal proses hukum tersebut dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Organisasi berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap profesi wartawan di Indonesia.
Sumber : Humas MIO Indonesia
Editor : S Erfan Nurali













