banner 728x250

Komisi IV DPRD Garut Kuliti Kisruh SPT Korwil Pendidikan, Yudha: Jangan Ada Lagi “Raja Kecil” di Pendidikan

  • Bagikan
banner 468x60

Berita24today.co.id || GARUT — Polemik Surat Perintah Tugas (SPT) Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan di Kabupaten Garut akhirnya dibongkar secara terbuka dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Garut bersama Dinas Pendidikan. Forum tersebut berubah menjadi ruang kritik tajam terhadap tata kelola birokrasi pendidikan yang dinilai masih menyisakan persoalan transparansi, dugaan penyalahgunaan kewenangan, hingga budaya intimidasi terhadap guru.

Rapat yang digelar di ruang Komisi IV DPRD Garut itu menghadirkan unsur Dewan Pendidikan, pengawas sekolah (Korwas), penilik pendidikan, hingga pejabat Dinas Pendidikan. Namun absennya Kepala Dinas Pendidikan karena alasan pemulihan pasca operasi jantung justru menambah sorotan publik terhadap belum terang-benderangnya polemik Korwil yang sejak 2025 ramai diperbincangkan.

Example 300x600

Ketua Komisi IV DPRD Garut, Asep Rahmat, menegaskan bahwa DPRD tidak ingin persoalan Korwil berhenti sebatas rumor dan kegaduhan media sosial. Menurutnya, publik berhak mengetahui mengapa jabatan Korwil yang sempat memiliki SK bahkan dijadwalkan dilantik, mendadak dibatalkan.

“Sudah ada SK, bahkan sudah ada jadwal pelantikan, tetapi kemudian dibatalkan. Ini harus dijelaskan secara utuh supaya tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat,” ujarnya.

Komisi IV juga menyoroti keputusan Pemerintah Kabupaten Garut pada September 2025 yang sempat mengosongkan jabatan Korwil Pendidikan. DPRD meminta Dinas Pendidikan memberikan penjelasan tertulis terkait dasar evaluasi dan alasan penonaktifan tersebut.

Menurut Asep Rahmat, DPRD tidak ingin ada kebijakan yang berubah-ubah tanpa dasar yang jelas karena dapat memicu kegaduhan di lingkungan pendidikan.

“Kalau memang ada persoalan serius saat itu, harus dijelaskan apa masalahnya. Jangan sampai publik hanya mendengar isu tanpa penjelasan resmi,” katanya.

Meski demikian, Komisi IV mengakui keberadaan Korwil masih dianggap penting mengingat luas wilayah Kabupaten Garut dan kompleksitas koordinasi pendidikan di tingkat kecamatan. Berdasarkan kajian yang disampaikan Dewan Pendidikan, PGRI, hingga Dinas Pendidikan, keberadaan Korwil disebut masih memiliki dasar hukum melalui Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2018.

Namun DPRD menegaskan, kebutuhan terhadap Korwil tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan praktik birokrasi tertutup ataupun penyalahgunaan kewenangan kembali terjadi.

Sorotan paling tajam datang dari anggota Komisi IV DPRD Garut, Yudha Puja Turnawan. Dalam rapat tersebut, Yudha secara terbuka mempertanyakan alasan sebenarnya di balik pembubaran Korwil pada 9 September 2025 lalu.

Menurutnya, saat itu Bupati Garut secara jelas menyebut adanya praktik-praktik tidak semestinya serta dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Korwil Pendidikan. Karena itu, ia menilai pemerintah tidak boleh menggunakan bahasa normatif atau terlalu diplomatis dalam menjelaskan persoalan tersebut kepada publik.

“Kalau memang dulu Korwil dibubarkan karena ada praktik-praktik yang tidak semestinya, maka sekarang harus dijelaskan secara terang. Apa praktiknya? Apa bentuk penyalahgunaan kewenangannya? Jangan menggunakan bahasa yang terlalu halus,” tegas Yudha.

Ia menilai, selama delapan bulan pasca pengosongan jabatan Korwil, seharusnya Pemerintah Kabupaten Garut sudah memiliki peta evaluasi yang jelas, termasuk mekanisme pengawasan agar persoalan serupa tidak terulang.

Menurut Yudha, keberadaan Korwil memang penting sebagai penghubung koordinasi pendidikan di wilayah. Namun tanpa sistem pengawasan yang kuat, jabatan tersebut berpotensi melahirkan “pusat-pusat kekuasaan kecil” yang sulit dikontrol.

“Kita sepakat Korwil tetap diperlukan. Tapi mitigasinya harus jelas. Siapa yang mengawasi? Bagaimana evaluasinya? Kapan evaluasi dilakukan? Jangan sampai jabatan ini kembali melahirkan kekuasaan kecil di wilayah,” ujarnya.

Dalam forum itu, Yudha bahkan mengungkap adanya keresahan sejumlah guru yang mengaku takut menyampaikan kritik karena khawatir mendapat tekanan atau intimidasi dari pihak tertentu.

Pernyataan itu membuat suasana rapat menghangat. Menurutnya, kultur birokrasi pendidikan yang membuat guru takut bersuara merupakan alarm serius bagi dunia pendidikan di Garut.

“Ada guru yang takut berbicara karena khawatir diintimidasi. Kultur seperti ini jangan dipelihara. Kritik jangan dianggap serangan atau ancaman,” katanya.

Yudha menegaskan bahwa dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang yang sehat, terbuka, dan bebas dari praktik feodalisme birokrasi. Ia mengingatkan agar tidak ada lagi pihak yang merasa menjadi “raja kecil” di wilayah pendidikan.

“Jangan ada federalisme atau kerajaan kecil di dunia pendidikan. Semua harus terbuka terhadap kritik. DPRD juga harus siap dikritik, bukan hanya Dinas Pendidikan,” tandasnya.

Tak hanya itu, Yudha juga meminta Bupati Garut memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat terkait tertundanya penerbitan SPT Korwil yang sebelumnya dikabarkan akan diberikan pada 21 Mei lalu.

Ia mempertanyakan mengapa proses tersebut mendadak tertunda, sementara sejumlah pejabat teknis di Dinas Pendidikan disebut tidak mengetahui alasan penundaan itu.

“Publik berhak mendapat penjelasan. Karena yang membubarkan Korwil dulu adalah Bupati sendiri dengan alasan ada praktik-praktik yang tidak semestinya. Maka sekarang publik juga harus tahu apakah sistemnya sudah diperbaiki atau belum,” katanya.

Selain polemik Korwil, Komisi IV DPRD juga menyoroti persoalan banyaknya sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif. DPRD menilai kondisi itu jauh lebih mendesak karena berdampak langsung terhadap pelayanan administrasi siswa, termasuk penerbitan ijazah dan tata kelola sekolah.

“Ini menyangkut hak siswa juga. Jangan sampai urusan administrasi pendidikan terganggu karena kekosongan kepala sekolah definitif,” ujar Asep Rahmat.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Garut menjelaskan bahwa proses penunjukan 42 Korwil sebelumnya telah melalui mekanisme manajemen ASN sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyebut salah satu syarat utama adalah memiliki golongan minimal III/c, rekam jejak kinerja baik selama dua tahun terakhir, serta pengalaman di bidang pendidikan.

Namun penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab kritik DPRD terkait transparansi proses dan dugaan praktik-praktik yang sempat mencuat ke publik, termasuk isu nominal Rp25 juta yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Pihak Dinas Pendidikan mengaku hanya mengetahui isu tersebut dari media sosial dan menegaskan bahwa seluruh proses penataan Korwil harus berjalan secara “clear and clean”.

Rapat kerja Komisi IV DPRD Garut ini menjadi sinyal bahwa polemik Korwil Pendidikan belum selesai. DPRD tampaknya mulai membuka lapisan persoalan yang selama ini hanya beredar sebagai bisik-bisik di lingkungan pendidikan.

Kini publik menunggu, apakah Pemerintah Kabupaten Garut benar-benar berani membuka seluruh fakta di balik pembubaran dan rencana pengaktifan kembali Korwil Pendidikan, atau justru polemik ini kembali berhenti sebatas wacana tanpa pembenahan mendasar di tubuh birokrasi pendidikan. (Rus)

Loading

banner 325x300
Penulis: Rus86
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *