Berita-24today.co.id || GARUT – Pondok Pesantren Al-Munawwaroh Ciloa menggelar Halaqoh Pesantren Ramah Perempuan dan Anak dalam rangka Milad ke-108, Haul Masyayikh dan Temu Alumni, Sabtu (3/10/2026).
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Penguatan Sistem Perlindungan Perempuan dan Anak Menuju Pesantren Ramah dan Aman”. Halaqoh menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman mengenai perlindungan perempuan dan anak, khususnya di lingkungan pesantren.
Hadir dalam kegiatan tersebut Pimpinan Pondok Pesantren Al-Munawwaroh Ciloa, para alim ulama, kyai, ustadz dan ustadzah, jajaran Kementerian Agama Kabupaten Garut, unsur kepolisian, para pengasuh dan pendidik pesantren, santri, alumni serta tamu undangan lainnya.
Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama Kabupaten Garut, KH. Badrul Munir Gojali, menyampaikan apresiasi kepada Pondok Pesantren Al-Munawwaroh Ciloa yang telah mengangkat isu perlindungan perempuan dan anak sebagai bagian penting dalam kehidupan pesantren.
Menurutnya, pesantren tidak hanya berfungsi sebagai tempat menuntut ilmu agama, tetapi juga menjadi ruang pendidikan, pengasuhan, pembentukan karakter dan akhlak serta tempat tumbuh kembang para santri.
“Tema ini sangat penting karena pesantren bukan hanya tempat menuntut ilmu agama, tetapi juga merupakan ruang pendidikan, pengasuhan, pembentukan karakter, pembentukan akhlak dan tempat tumbuh kembang anak,” ujar Badrul Munir.
Ia menegaskan, anak yang dititipkan orang tua kepada lembaga pesantren harus mendapatkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, sehat dan mendukung tumbuh kembang mereka.
Menurutnya, lingkungan pesantren idealnya mampu menjamin penghormatan terhadap martabat anak serta bebas dari kekerasan dan diskriminasi.
“Anak yang dititipkan oleh orang tua kepada pesantren harus memperoleh jaminan bahwa mereka berada di lingkungan yang aman, nyaman, sehat, mendidik, menghargai martabat, bebas kekerasan, bebas diskriminasi dan mendukung tumbuh kembang anak,” katanya.
Penguatan Perlindungan Santri
Badrul Munir menjelaskan, posisi pesantren sangat strategis dalam upaya perlindungan anak. Dalam aktivitas sehari-hari, para santri dapat menghabiskan sebagian besar waktunya di lingkungan pesantren sehingga aspek pengasuhan dan perlindungan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pendidikan.
Karena itu, penguatan sistem perlindungan perlu dilakukan secara bersama-sama oleh pimpinan pesantren, pengasuh, pendidik, santri, orang tua, pemerintah dan unsur terkait lainnya.
Pembahasan dalam halaqoh tersebut mencakup prinsip dan kebijakan perlindungan perempuan dan anak, pemenuhan hak santri serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Selain itu, turut dibahas mekanisme layanan pengaduan, pendampingan dan penanganan bagi korban.
“Fungsi pesantren bukan hanya transfer ilmu, tetapi juga pengasuhan dan perlindungan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam konteks tersebut, pesantren memiliki ruang yang besar untuk memperkuat tata kelola pendidikan yang religius sekaligus menjunjung nilai kemanusiaan dan perlindungan terhadap hak anak.
Dorong Pesantren Ramah Anak
Kementerian Agama, kata Badrul Munir, juga terus mendorong penguatan konsep Pesantren Ramah Anak. Salah satu pijakannya adalah KMA Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak.
“Kementerian Agama mendorong di setiap lembaga pesantren untuk menciptakan lingkungan pesantren yang ramah anak dan perempuan. Mudah-mudahan Pesantren Al-Munawwaroh Ciloa Limbangan menjadi pilot project bagi pesantren yang lainnya, bahkan dibentuk Satgas Pesantren Ramah Anak,” ungkapnya.
Ia berharap penguatan tersebut tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi dapat diwujudkan dalam sistem dan budaya kehidupan pesantren sehari-hari.
Dengan demikian, pesantren diharapkan benar-benar menjadi tempat pendidikan dan pengasuhan yang aman, nyaman, sehat, inklusif serta bebas dari diskriminasi dan kekerasan.
“Sehingga lembaga pesantren betul-betul menjadi tempat pendidikan dan pengasuhan anak yang aman, nyaman, sehat, inklusif, bebas dari diskriminasi dan kekerasan,” pungkasnya.
Melalui halaqoh tersebut, penguatan perlindungan perempuan dan anak diharapkan dapat menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan pesantren yang tidak hanya kuat dalam pendidikan keagamaan, tetapi juga memberikan rasa aman dan perlindungan bagi seluruh santri.(Rus)













