Example floating
Example floating
MA & Kejaksaan

Syamsul Ma’arif: Ada Pro dan Kontra MA Membuat Peraturan

13
×

Syamsul Ma’arif: Ada Pro dan Kontra MA Membuat Peraturan

Sebarkan artikel ini

Berita-24today.co.id || Jakarta, Humas MA, Rabu 28 Oktober 2026, Ketua Kamar Pembinaan MA Syamsul Ma’arif soroti pro-kontra kewenangan terbitkan PERMA dalam pelatihan legal drafter di Bogor, Selasa (27/10).

Hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D., menyampaikan materi tentang Proses Pembuatan Kebijakan Mahkamah Agung kepada peserta Pelatihan Teknis Yudisial Penyusunan Rancangan Peraturan, Kebijakan, dan Fatwa Mahkamah Agung (Legal Drafter) bagi Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Mahkamah Agung RI, Selasa (27/10/2026), di Pusdiklat (Badan Strajak Kumdil) Mahkamah Agung, Jalan Cikopo Selatan, Desa Sukamaju, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam pemaparannya, salah satu yang disoroti adalah adanya pro dan kontra terkait kewenangan Mahkamah Agung dalam menerbitkan peraturan, termasuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). “Ada pro kontra kewenangan kita menerbitkan PERMA,” ujarnya.

Persoalan kewenangan Mahkamah Agung dalam menerbitkan peraturan merupakan isu penting dalam perkembangan hukum dan praktik peradilan di Indonesia. Di satu sisi, peraturan diperlukan untuk mengisi kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan peradilan. Di sisi lain, kewenangan tersebut harus tetap ditempatkan dalam kerangka peraturan perundang-undangan.

PERMA memiliki fungsi strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan Mahkamah Agung serta menjaga keseragaman penerapan hukum di lingkungan peradilan. Melalui PERMA, aspek tertentu yang diperlukan untuk memperlancar proses peradilan. Karena itu, penyusunannya memerlukan kajian yang cermat terhadap dasar kewenangan, kebutuhan pengaturan, dan kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi.

Adanya pro dan kontra mengenai kewenangan MA membuat peraturan menunjukkan pentingnya kejelasan batas antara kewenangan mengatur dan kewenangan mengadili. Pengaturan yang diperlukan untuk mendukung proses peradilan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang maupun mengambil alih kewenangan pembentuk peraturan lainnya.

Dalam konteks tersebut, peran legal drafter menjadi sangat penting. Hakim dan ASN yang terlibat dalam penyusunan rancangan peraturan, kebijakan, dan fatwa perlu memiliki kemampuan pemahaman teknik perancangan serta kepekaan terhadap kebutuhan praktik peradilan. Produk yang disusun bukan hanya harus sistematis secara redaksional, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara konsisten.

Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu memahami secara komprehensif proses penyusunan kebijakan di lingkungan Mahkamah Agung, mulai dari landasan kewenangan, teknik perancangan, hingga kesesuaiannya dengan sistem hukum nasional. Pemahaman tersebut menjadi bekal penting untuk menghasilkan peraturan dan kebijakan yang berkualitas serta mampu menjawab kebutuhan praktik peradilan.



Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

  • Sumber : M. Khusnul Khuluq
  • Editor : S Erfan Nurali

Loading

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *