Berita-24today.co.id || Jakarta, Humas MA, Rabu, 28 Oktober 2026, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) jadi forum pembelaan diri bagi hakim terlapor demi jamin keadilan prosedural dan jaga kehormatan profesi.
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) merupakan forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi berat. Forum ini memberikan kesempatan kepada hakim terlapor untuk menyampaikan sanggahan, mengemukakan pembelaan, serta mengajukan bukti-bukti yang relevan sebelum keputusan ditetapkan.
Penyelenggaraan MKH mencerminkan pentingnya perlindungan hak dalam penegakan kode etik hakim. Hakim terlapor harus memperoleh kesempatan untuk membela diri. Seluruh proses harus dilaksanakan secara objektif, cermat, dan sesuai prosedur, dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah serta menjaga kerahasiaan perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, MKH tidak hanya berfungsi sebagai forum pembelaan, tetapi juga sebagai bagian dari mekanisme penegakan etik yang menjunjung keadilan prosedural dan menjaga kehormatan serta martabat profesi hakim.
Keberadaan MKH memberi ilustrasi bahwa penegakan kode etik tidak boleh mengabaikan hak-hak hakim yang diperiksa. Meskipun hasil pemeriksaan telah menunjukkan adanya pelanggaran, hakim tetap berhak memperoleh proses yang adil sebelum sanksi dijatuhkan. Prinsip ini memastikan bahwa penegakan etik berjalan seiring dengan perlindungan hak individu.
Pembelaan di hadapan MKH menjadi kesempatan untuk menguji kembali fakta, keterangan, dan bukti yang mendasari rekomendasi sanksi. Hakim dapat memberikan klarifikasi terhadap hal-hal yang dipersoalkan serta menjelaskan keadaan yang relevan bagi pertimbangan majelis. Dengan itu, keputusan yang diambil diharapkan mencerminkan penilaian yang menyeluruh, bukan sekadar menerima kesimpulan pemeriksaan sebelumnya.
Hak untuk membela diri tidak menghapus kewajiban hakim untuk mempertanggungjawabkan perilakunya. Independensi dan kehormatan jabatan hakim harus disertai integritas, tanggung jawab, serta kepatuhan terhadap KEPPH. Oleh karena itu, forum MKH perlu menempatkan perlindungan hak dan kepentingan menjaga kepercayaan publik terhadap peradilan sebagai dua hal yang saling melengkapi.
Kualitas penegakan etik ini tidak hanya diukur dari ketegasan sanksi, tetapi juga dari keadilan prosesnya. MKH menjadi bagian penting agar setiap keputusan diambil berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan yang berlaku. Melalui mekanisme tersebut, kehormatan profesi hakim dapat dijaga tanpa mengesampingkan prinsip keadilan bagi hakim yang menjalani pemeriksaan.
Daftar Rujukan
Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/KMA/SK/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tanggal 27 September 2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Sumber : M. Khusnul Khuluq
![]()














