Berita-24today.co.id || Katingan 28 Oktober 2026. Dari pantauan Awak media Tim PH selaku kuasa hukum dari Bang Bagau kembali mendatangi Kantor Desa Hampalit untuk ke 4 kalinya tujuannya untuk klarifikasi terkait pencabutan SKT Milik Warga Desa Hampalit,
Tepat pada hari rabu ahirnya Tim PH bertemu dengan Kepala Desa Hampalit ( Sukardie) sebelumnya sulit ditemuai,
Dari pantauan Media Kepala Desa mempersilahkan tim PH duduk diruang tamu,selanjutnya tim PH klarifilasi terkait pencabutan SKT milik warga Hampalit,tim PH mempertanyakan persedur pembatalan SKT, kepala Desa membantah tidak membatalkan SKT hanya mencabut tanda tangan dan setempel di surat pernyataan warga yang menguasi fisik tanah,tegas kepala Desa,namun ketika di tanya oleh Adv.Ujang Kosasih apa dasarnya Kepala Desa mencabut tanda tangan mengetahui di surat pernyataan warga terkait penguasaan fisik tanah tersebut,bukan kah setiap satu jengkal tanah yang ada diwilayah Desa harus didata di buku Letter C dan diketahui Desa? Mendengar pertanyaan tersebut Kepala Desa dan perangkat desa tidak dapat memberikan jawaban apapun,
Lebih lanjut Adv.Ujang Kosasih memberikan dasar hukum terkait kewenangan desa, bahwa berdasarkan Undang-Undang No.6 tahun 2014 Tentang Desa,bahwa Dasar hukum kewenangan desa atas Tanah adalah Buku Letter C/ Buku Tanah Desa,yang mencatat riwayat kepemilikan tanah adat.dan peraturan
Permendagri kepala desa mempunyai kewenangan menengahi,memediasi,dan memberikan kesaksian bila terjadi perselisihan tentang asal usul tanah yang disengketakan,dalam perkara yang terjadi di Desa hampalit justru kepala desa malah mencabut tanda tangan di surat SP2FBT ,yang berbunya (Mengetahui Kepala Desa Hampalit) ini jadi aneh jelas para Tim PH,dari hasil penulusuran tim media didapat fakta bahwa dasar Kepala Desa mencabut tanda tangan di (SP2FBT) milik warga karena tekanan dari PT.Hampalit Jaya,yang dimana PT.Hampalit pun tidak menunjukan alas haknya,hanya mengaku punya SK kementrian Izin Prinsip pelepasan Kawasan Hutan kurang lebih 5000.ha,tapi bukan berarti PT.Hampalit Jaya sewenang wenang mengambil alih tanah garapan warga yang sudah puluhan tahun di garap,
Menurut salah satu penggarap yang mempunya SKT dari desa telah membayar pajak bumi tiap tahun,namun setelah kepala desa hampalit mencabut tanda tangan di SKT kami jadi ke bingungan untuk menggarap tanah,tegas salah satu penggarap,
- Sumber : Tim red
- Editor : S Erfan Nurali
![]()














