Berita-24today.co.id, Ngada, NTT – Dalam upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngada melakukan pemetaan di sejumlah hotel dan penginapan di sekitar Kota Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Salah satu kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Silverin Bajawa, Selasa (27/10/2026), mulai pukul 11.00 WITA. Kegiatan ini bertujuan mendukung upaya pencegahan dan deteksi dini terhadap potensi kerawanan TPPO di wilayah hukum Polres Ngada.
Kegiatan tersebut melibatkan Ps. Kanit PPA Satreskrim Polres Ngada AIPTU Maria Roslin Dhagijawa, S.I.P., Ps. Kanit Tipidter Satreskrim Polres Ngada BRIPKA Oskar O. Maak, serta Banit PPA Satreskrim Polres Ngada BRIGPOL Margareta W. Nenu, S.H.
Pemetaan dilakukan dengan mengamati kondisi lingkungan hotel, mencermati aktivitas di lokasi, serta berkomunikasi dengan pihak terkait guna memperoleh informasi awal yang relevan dengan upaya pencegahan TPPO.
Kapolres Ngada AKBP Dr. Gede Harimbawa, S.E., S.H., M.H., M.I.Kom., melalui Kasat Reskrim Polres Ngada IPTU Anselmus Leza, S.H., menegaskan bahwa pencegahan TPPO membutuhkan langkah proaktif, termasuk pemetaan wilayah, pengumpulan informasi, dan koordinasi dengan berbagai pihak.
“Pencegahan tindak pidana perdagangan orang merupakan salah satu perhatian kami. Melalui kegiatan ini, kami melakukan deteksi dini terhadap potensi kerawanan dan mengidentifikasi informasi yang memerlukan pendalaman. Setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemetaan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk mengenali potensi kerawanan sejak dini. Informasi yang diperoleh akan menjadi bahan evaluasi dan, apabila ditemukan indikasi yang memerlukan penyelidikan lebih lanjut, akan ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, personel Satreskrim Polres Ngada tetap mengedepankan profesionalitas serta menghormati privasi pihak-pihak terkait.
WASPADA MODUS PERDAGANGAN ORANG
Polres Ngada juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus perekrutan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang.
Modus tersebut antara lain tawaran pekerjaan dengan persyaratan yang tidak jelas, iming-iming gaji tinggi yang tidak masuk akal, serta perekrutan tanpa informasi yang transparan mengenai perusahaan, jenis pekerjaan, dan lokasi penempatan.
Masyarakat diimbau untuk memeriksa kebenaran informasi sebelum menerima tawaran pekerjaan, terutama jika diminta menyerahkan dokumen pribadi atau sejumlah uang tanpa dasar yang jelas.
Satreskrim Polres Ngada berkomitmen melanjutkan langkah pencegahan dan evaluasi terhadap potensi kerawanan TPPO di wilayah hukumnya. Partisipasi masyarakat juga dinilai penting dalam membantu kepolisian mendeteksi dan mencegah tindak pidana perdagangan orang.
Melalui upaya bersama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan potensi TPPO dapat dicegah sejak dini sehingga keamanan dan perlindungan terhadap masyarakat di Kabupaten Ngada semakin terjaga.
Bersama cegah TPPO, lindungi sesama, dan wujudkan Ngada yang aman serta kondusif.














