Penulis: Gusti Bebi Daga, S. IP
Berita-24today.co.id, Nagekeo, NTT– Kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Kabupaten Nagekeo melalui media sosial TikTok memunculkan beragam pandangan di kalangan diaspora Nagekeo. Dalam diskusi Grup WhatsApp Nagekeo Mandiri (NM), Selasa malam hingga Rabu dini hari, 27–28 Oktober 2026, peserta membahas makna permintaan maaf, pertanggungjawaban hukum, kemungkinan penyelesaian melalui adat, serta pentingnya menjaga martabat dan persaudaraan.
Diskusi tersebut berkembang setelah Hans Mawo bersama ibu kandungnya dikabarkan telah menyampaikan permintaan maaf. Sebagian peserta mengajak semua pihak mengedepankan pengampunan dan kemanusiaan, sementara peserta lainnya menilai pertanggungjawaban melalui proses hukum tetap perlu dipertimbangkan.
Selain itu, muncul usulan agar mekanisme adat Nagekeo, termasuk kemungkinan penerapan waja ndate, dibahas melalui musyawarah dengan tokoh atau lembaga adat yang relevan.
Rangkuman diskusi menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai cara terbaik menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, peserta juga mengingatkan bahwa upaya menjaga martabat masyarakat tidak boleh berujung pada ancaman, kekerasan, ataupun tindakan main hakim sendiri.
Permintaan Maaf Perlu Dihargai, Keluarga Jangan Menjadi Sasaran
Salah satu pandangan yang mengemuka disampaikan Anwar Pua Geno, mantan Ketua DPRD Nagekeo. Ia mengajak peserta diskusi menyikapi persoalan tersebut dengan hati yang jernih, mengedepankan cinta kasih dan pengampunan sebagaimana diajarkan dalam agama.

Anwar juga mengingatkan agar keadaan keluarga Hans Mawo dipertimbangkan secara manusiawi. Menurut pandangan yang disampaikannya, ibu Hans Mawo yang turut meminta maaf tidak sepatutnya menanggung beban sosial atas perbuatan yang tidak dilakukannya sendiri.
Pandangan tersebut menekankan bahwa setiap orang perlu diberi kesempatan untuk memperbaiki diri. Permintaan maaf patut dihargai sebagai langkah awal membangun kembali hubungan yang terganggu.
Namun, pengampunan tidak serta-merta berarti membenarkan perbuatan yang dipersoalkan. Pertanggungjawaban tetap perlu dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sejumlah Peserta Mendukung Pertanggungjawaban Hukum
Berbeda dengan pandangan yang lebih menekankan pengampunan, sejumlah peserta menyampaikan pentingnya pertanggungjawaban melalui mekanisme hukum.
Feri Bana Mai, mantan Kepala Desa Bidoa, termasuk peserta yang menyoroti pentingnya persoalan tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat.
Pandangan serupa disampaikan Ferry Meze, tokoh muda Nagekeo, yang mengingatkan bahwa penggunaan kata-kata kasar dalam konten media sosial perlu mendapat perhatian bersama. Menurutnya, kebiasaan menggunakan ucapan kasar dalam siaran langsung maupun konten digital dapat menjadi persoalan apabila merendahkan atau menyakiti pihak lain.
Tinus, tokoh muda Ndora, menilai bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan hukum negara, tetapi juga menyangkut martabat dan nilai budaya masyarakat Nagekeo.
Lorens Dangang, tokoh masyarakat Danga, dan Steven Nuwa, tokoh masyarakat, turut menyampaikan pandangan mengenai pentingnya pertanggungjawaban atas persoalan yang diperdebatkan.
Vincent Wangge, praktisi hukum, juga termasuk peserta yang menyampaikan pandangan mengenai proses hukum dan kemungkinan penyelesaian berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Pandangan serupa disampaikan Hasbil Rena, seorang ustaz, serta Frans Mado, tokoh masyarakat Nagekeo di Australia. Kanisius Kami, tokoh masyarakat, juga menyoroti pentingnya pertanggungjawaban dan penghormatan terhadap martabat masyarakat.
Secara umum, kelompok peserta yang mendukung proses hukum memandang bahwa persoalan tersebut perlu menjadi pelajaran bagi pengguna media sosial. Kebebasan berekspresi harus disertai tanggung jawab, terutama ketika pernyataan yang disampaikan berpotensi merendahkan orang lain atau kelompok masyarakat.
Mereka juga memandang bahwa proses hukum tidak semata-mata berkaitan dengan hukuman, tetapi dapat menjadi sarana pembelajaran dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Askarisamsudin: Proses Hukum Tidak Selalu Berakhir dengan Penjara
Askarisamsudin, anggota DPRD Nagekeo, menyampaikan pandangan bahwa proses hukum tidak selalu harus berakhir dengan hukuman penjara.
Menurut pandangan pribadinya, penyelesaian damai di hadapan lembaga penegak hukum dapat menjadi salah satu pilihan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa dukungan terhadap pertanggungjawaban tidak selalu berarti menuntut hukuman penjara. Bentuk penyelesaian tetap perlu mempertimbangkan jenis perkara, ketentuan hukum, dan kewenangan pihak yang menangani.
Dengan demikian, permintaan maaf, perdamaian, dan proses hukum merupakan hal-hal yang perlu dibedakan. Dampak perdamaian terhadap suatu perkara bergantung pada ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata pada kesepakatan para pihak.
Waja Ndate Mengemuka, Kewenangan Adat Dipertanyakan
Selain hukum negara, kemungkinan penyelesaian melalui adat dan budaya Nagekeo menjadi salah satu pokok pembahasan.
Tinus menilai persoalan tersebut juga menyangkut penghormatan terhadap nilai budaya dan martabat masyarakat Nagekeo.
Kanisius Kami menjelaskan pandangan pribadinya mengenai perbedaan konteks penggunaan kata-kata kasar dalam pergaulan. Menurutnya, ucapan yang dianggap merendahkan orang tua, keturunan, kampung, atau kelompok masyarakat tertentu dapat memiliki makna berbeda dibandingkan ungkapan kasar yang digunakan dalam konteks pergaulan tertentu.
Ia berpandangan bahwa apabila suatu perbuatan memenuhi kategori pelanggaran menurut adat yang relevan, mekanisme waja ndate dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya pemulihan hubungan dan martabat.
Pandangan mengenai kemungkinan penyelesaian adat juga disampaikan Hendrik Nusa Noe, tokoh muda Ndora, serta Vincent Wangge dan Silvester Jogo.
Sementara itu, Anwar Pua Geno mengajukan pertanyaan mengenai dasar penerapan sanksi adat, pihak yang berwenang menentukan pelanggaran, lembaga adat yang perlu dilibatkan, serta pihak yang berhak menetapkan bentuk penyelesaian.
Pertanyaan tersebut menjadi salah satu hal penting yang memerlukan pembahasan lebih lanjut. Penyelesaian adat perlu dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan melibatkan pihak yang memiliki kewenangan menurut adat yang relevan.
Tidak tepat apabila sanksi adat ditentukan secara sepihak tanpa memperhatikan tata cara dan kewenangan yang berlaku.
Hukum Negara dan Hukum Adat Perlu Dipahami secara Proporsional
Adik Sevrin Waja, insan pers, mengangkat pertanyaan mengenai arah penyelesaian yang hendak ditempuh dalam persoalan tersebut.
Silvester Jogo, tokoh muda Boawae, berpandangan bahwa proses hukum negara dan mekanisme adat dapat berjalan sesuai ketentuan masing-masing.
Anselmus Yegho, tokoh masyarakat, mengusulkan agar penyelesaian mengedepankan kearifan lokal melalui pertemuan dan berjabat tangan.
Usulan tersebut menempatkan dialog sebagai salah satu jalan untuk memperbaiki hubungan, tanpa mengabaikan persoalan yang telah terjadi.
Meski demikian, hingga rangkaian diskusi berakhir, belum terdapat kesepakatan bersama mengenai bentuk akhir penyelesaian perkara Hans Mawo.
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan perlunya pembahasan yang lebih terarah dengan tetap menghormati hukum negara, mekanisme adat, dan hak setiap pihak.
Pernyataan tentang Sake Sua Tidak Mewakili Kesepakatan Bersama
Dalam diskusi tersebut, muncul pula pernyataan Silvester Jogo yang mengaitkan ritual sake sua dengan kematian pelaku akibat kemarahan leluhur atau alam semesta.
Pernyataan itu merupakan pandangan peserta tertentu dan tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bersama seluruh anggota Grup WhatsApp Nagekeo Mandiri.
Pembahasan mengenai adat dan keyakinan perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesalahpahaman ataupun memperbesar ketegangan.
Apa pun pandangan yang berkembang, penyelesaian persoalan harus tetap menghindari ancaman, penganiayaan, persekusi, dan tindakan main hakim sendiri terhadap Hans Mawo maupun keluarganya.
Martabat masyarakat Nagekeo dapat diperjuangkan melalui jalur yang sah dan bermartabat, tanpa mengorbankan keselamatan siapa pun.
Anselmus Yegho Usulkan Perdamaian, Ronn Imron Apresiasi Kedewasaan Diskusi
Di tengah perbedaan pandangan, Anselmus Yegho mengusulkan pendekatan perdamaian melalui pertemuan dan berjabat tangan dengan mengedepankan kearifan lokal.
Menurut pendekatan tersebut, dialog dapat membuka ruang bagi para pihak untuk saling mendengar dan mencari jalan keluar.
Sementara itu, Ronn Imron, aparatur sipil negara (ASN) sekaligus tokoh muda Nagekeo, mengapresiasi dinamika diskusi yang memperlihatkan bahwa perbedaan pandangan tidak harus berujung pada permusuhan pribadi.
Ia menyoroti bahwa peserta dapat berbeda pendapat dalam membahas persoalan tertentu tanpa harus memutus hubungan persaudaraan.
Kanisius Kami juga menegaskan bahwa perbedaan pemikiran tidak berarti dirinya bermusuhan secara pribadi dengan Ferry Meze.
Dinamika tersebut menjadi pengingat bahwa forum diskusi publik seharusnya menjadi ruang bertukar pikiran, bukan arena untuk menyerang pribadi atau memperluas konflik.
Hans Gore dan Thomas Tiba Turut Tercantum dalam Daftar Peserta
Berdasarkan daftar peserta yang disertakan dalam rangkuman diskusi, Hans Gore, S.H., yang dicantumkan sebagai praktisi hukum, juga tercatat sebagai peserta.
Thomas Tiba, mantan anggota DPRD Provinsi, turut tercantum dalam daftar tersebut.
Namun, rangkuman yang tersedia tidak menguraikan secara spesifik pandangan atau pernyataan individual keduanya mengenai pokok persoalan. Karena itu, tidak tepat mengatribusikan pendapat tertentu kepada mereka tanpa merujuk pada percakapan yang bersangkutan.
Demikian pula dengan Gusti B Daga, admin Nagekeo Mandiri sekaligus insan pers, yang tercantum dalam daftar peserta. Perannya dalam forum perlu dibedakan dari pandangan pribadi peserta lain maupun posisi redaksi media yang kemudian memberitakan hasil diskusi.
Diskusi Menegaskan Pentingnya Etika Bermedia Sosial
Persoalan ini juga menjadi momentum untuk membahas etika penggunaan media sosial, terutama di kalangan generasi muda dan pembuat konten.
Ferry Meze menyoroti kebiasaan sebagian pembuat konten yang menggunakan kata-kata kasar dalam siaran langsung maupun konten digital.
Media sosial memiliki jangkauan luas. Pernyataan yang disampaikan seseorang dapat menjangkau orang dari berbagai daerah dan latar belakang, sehingga dampaknya tidak selalu terbatas pada lingkungan pergaulan pembuat konten.
Karena itu, setiap pengguna media sosial perlu memahami bahwa kebebasan menyampaikan pendapat harus disertai tanggung jawab.
Kasus yang diperdebatkan dalam diskusi tersebut diharapkan menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dalam bertutur kata, menghormati orang lain, dan menghindari pernyataan yang berpotensi memicu konflik.
Tujuh Pokok Kesimpulan Diskusi Diaspora Nagekeo
Berdasarkan rangkuman diskusi pada 27–28 Oktober 2026, terdapat tujuh pokok pikiran yang mengemuka:
1. Martabat masyarakat Nagekeo perlu dijaga dengan cara yang bermartabat dan tidak memperluas konflik.
2. Permintaan maaf patut dihargai, tetapi tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan.
3. Pertanggungjawaban hukum perlu mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan dampak hukum dari perdamaian apabila relevan.
4. Penyelesaian adat perlu dibicarakan secara bijaksana dengan melibatkan tokoh atau lembaga adat yang berwenang.
5. Ancaman, kekerasan, persekusi, dan tindakan main hakim sendiri harus dihindari terhadap siapa pun.
6. Etika bermedia sosial perlu menjadi perhatian bersama, terutama bagi generasi muda dan pembuat konten.
7. Persaudaraan harus tetap dijaga di tengah perbedaan pendapat, baik dalam diskusi maupun ketika menyikapi persoalan publik.
Poin-poin tersebut merupakan rangkuman pandangan yang berkembang dalam diskusi, bukan keputusan resmi seluruh diaspora Nagekeo.
Daftar 21 Peserta yang Tercantum dalam Rangkuman Diskusi
Berdasarkan daftar yang diberikan dalam rangkuman Grup WhatsApp Nagekeo Mandiri, berikut nama-nama peserta beserta keterangan peran yang dicantumkan:
1. Anwar Pua Geno — Mantan Ketua DPRD Propinsi NTT
2. Gusti B Daga — Admin NM dan insan pers.
3. Feri Bana Mai — Mantan Kepala Desa Bidoa.
4. Ferry Meze — Tokoh muda Nagekeo.
5. Tinus — Tokoh muda Ndora.
6. Hendrik Nusa Noe — Tokoh muda Ndora.
7. Askarisamsudin — Anggota DPRD Nagekeo.
8. Hans Gore, S.H. — Praktisi hukum.
9. Lorens Dangang — Tokoh masyarakat Danga.
10. Steven Nuwa — Tokoh masyarakat.
11. Ronn Imron — ASN dan tokoh muda Nagekeo.
12. Vincent Wangge — Praktisi hukum.
13. Kanisius Kami — Tokoh masyarakat.
14. Frans Mado — Tokoh masyarakat Nagekeo di Australia.
15. Silvester Jogo — Tokoh muda Boawae.
16. Sevrin Waja — Insan pers.
17. Thomas Tiba — Mantan anggota DPRD Provinsi.
18. Hasbil Rena — Ustaz.
19. Anselmus Yegho — Tokoh masyarakat.
20. Wolfgang Lena — Mantan Kepala Dinas Pertanian.
21. Marcelinus Lado — Guru dan tokoh muda Ndora.
Daftar tersebut mengikuti rangkuman yang diberikan dan tidak otomatis menunjukkan bahwa setiap nama menyampaikan pendapat secara langsung. Keterangan jabatan atau peran juga perlu diverifikasi sebelum dipublikasikan sebagai fakta.
Memaafkan Tidak Berarti Membenarkan, Menegakkan Hukum Tidak Berarti Membenci
Diskusi diaspora Nagekeo memperlihatkan bahwa persoalan dugaan penghinaan melalui media sosial tidak hanya berkaitan dengan penerimaan terhadap permintaan maaf, tetapi juga menyangkut tanggung jawab, martabat masyarakat, hukum, adat, dan kemanusiaan.
Memaafkan tidak berarti membenarkan. Menegakkan hukum tidak berarti membenci. Menjaga adat tidak berarti mengancam. Mempertahankan martabat tidak berarti kehilangan kemanusiaan.
Prinsip tersebut menjadi refleksi penting bagi masyarakat dalam menghadapi persoalan yang berpotensi memicu perbedaan pendapat.
Nagekeo Mandiri diharapkan tetap menjadi ruang edukasi, dialog, dan penyampaian aspirasi yang sehat. Setiap pandangan perlu dihormati sebagai pendapat pribadi, kecuali secara jelas dinyatakan sebagai sikap resmi pihak atau lembaga yang bersangkutan.
To’o Jogho Waga Sama, Kolo Sa Toko Tali Sa Tebu.
Berbeda pendapat boleh, tetapi persaudaraan tetap dijaga. Martabat Nagekeo kita hormati, hukum kita junjung, adat kita muliakan, dan kemanusiaan tetap kita utamakan.
—
Catatan Redaksi Berita-24today.co.id: Berita ini disusun berdasarkan rangkuman diskusi Grup WhatsApp Nagekeo Mandiri yang diberikan kepada redaksi. Pandangan yang disampaikan merupakan pendapat pribadi peserta dan tidak otomatis mewakili seluruh anggota grup, masyarakat Nagekeo, ataupun lembaga adat. Redaksi tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip keberimbangan. Status perkara, keterangan pihak yang diberitakan, dan informasi mengenai jabatan peserta perlu dikonfirmasi sebelum dipublikasikan sebagai fakta.
![]()














